Volume I Nomor 09 - Juli 2003
Call Center
Tak lama lagi, Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau lebih dikenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), akan diberlakukan oleh Pemerintah pada bulan Juli 2003. Diberlakukannya undang-undang (UU) ini merupakan suatu terobosan baru bagi pemerintah, terutama untuk tumbuh-kembangnya industri teknologi informasi (TI), khususnya yang bergerak di bidang piranti lunak.
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing
Diana Soedardi Ardian, Business Development Manager, PT. Microsoft Indonesia

Soalnya, UU ini diyakini mampu memberantas pembajakan piranti lunak komputer, yang menurut data BSA (Business Software Alliance), Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan nilai pembajakkan mencapai 88 persen pada tahun 2001.

Ironisnya, dengan pembajakan sebesar itu, industri software nasional menjadi tidak berkembang, juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar 70 juta US dollar.

Karena itu, diberlakukannya UU HaKI ini menjadi “darah segar” bagi para pelaku bisnis TI di Indonesia. PT. Microsoft Indonesia, misalnya. Sebagai vendor pemilik hak cipta dari Microsoft Corporation, pihaknya menyambut gembira dengan akan diterapkannya UU HaKI ini. Maklum, karena produknya merupakan yang paling banyak dibajak.

Di samping itu, jika dibandingkan dengan dua UU sebelumnya, UU No. 19/2002 ini juga menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap perlindungan terhadap para pemilik hak cipta, terutama software. Di pasal 72 UU ini, misalnya, disebutkan bahwa pembajakan, pendistribusian, dan penggunaan software komputer untuk kepentingan komersial, dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun, bukan berarti dengan diberlakukannya UU ini, Microsoft akan membabi-buta menuntut secara hukum perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang menggunakan produknya secara ilegal.

“Ada atau tidak ada UU tersebut, berlaku atau tidak berlakunya, efektif atau tidak efektif perlindungannya, kami akan tetap jualan software. Kami akan tetap jualan teknologi,” ujar Diana Soedardi Ardian, Business Development Manager PT. Microsoft Indonesia kepada eBizzAsia belum lama ini.

Menurut Diana, meski perusahannya tidak melakukan tindakan, namun jika aparat penegak hukum melihat adanya pelanggaran mereka berhak melakukan penegakan hukum yang sudah seharusnya dijalankan. “Kami sendiri memiliki mekanisme, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Namun, dari sisi penegakan hukum, Microsoft memiliki kewajiban moral untuk membantu Pemerintah mendidik masyarakat akan pentingnya perlindungan HaKI. Karenanya, Microsoft terlibat dalam banyak asosiasi, seperti Aspiluki (Asosiasi Piranti Lunak dan Telematika Indonesia) dan Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MAPI) untuk membantu Pemerintah atau aparat melakukan pendidikan kepada masyarakat. “Karena diberlakukan UU ini bukan untuk kepentingan vendor asing atau perlindungan para developer lokal,” ujar Diana.

Pertumbuhan Pasar Software Domestik
Tahun 2002 – 2004*
2002
US$ 50,1 juta
2003
US$ 73,5 juta
2004
US$ 101,4 juta

Hal ini diamini pula oleh Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Umum Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia). Kepada eBizzAsia Hidayat mengatakan, HaKI ini memang baik, dalam arti melindungi tidak hanya dari pihak luar negeri, tetapi juga melindungi hak cipta pihak-pihak di dalam negeri.

“Apkomindo sendiri selama ini tidak menjual software bajakkan. Kita membantu costumer untuk menginstal jika ada komputer yang rusak. Tetapi tidak mendapat uang, akibatnya rugi,” tuturnya.

Sekarang, masih kata Hidayat, dengan UU HaKI ini, costumer yang ingin membeli software yang asli harus membayar kepada pengusaha komputer. Soalnya, perusahaan pembuat software tidak menjual langsung kepada end-user, melainkan kepada pengusaha komputer. Pada saat menjual komputer, tentunya pengusaha komputer mendapatkan margin.

“Dulu tidak pernah mendapatkan keuntungan dari software, baik Microsoft maupun pengusaha komputer, sehingga masyarakat yang menggunakan software secara ilegal dikatakan sebagai pembajak”, terangnya.

Tak pelak, memang. Untuk mendapatkan software asli berlisensi, konsumen harus mengeluarkan biaya yang relatif besar. Tak kurang dari 200 dollar untuk software Microsoft dengan Windows-nya. Itu baru operating system software-nya. Sedangkan untuk Microsoft Office-nya sekitar 500 dollar. Jadi kalau membeli itu semua komplit 700 dollar yang harus dibayar.

Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia

“Kalau mereka memecah produk itu menjadi kecil-kecil, misalnya Word, Excel, PowerPoint sendiri-sendiri, kan tidak harus 400-500 dollar. Mungkin satunya 50 dollar. Kita sanggup beli. Nah, cara-cara berpikir begini ini tidak akan di dengar kalau Apkomindo yang bicara. Di sini Pemerintah seharusnya menjembatani, datang ke Microsoft, kalau Anda punya produk bundle begini jadi repot, bagaimana kalau orang boleh membelinya secara terpisah”, tegas Hidayat, yang juga President Director PT. Bisnis Sistem Indonesia.

Tidak ada one give policy
Pemerintah sendiri memang mengakui harga software yang relatif mahal itu. Seperti dikatakan I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronik Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, software apapun itu, kalau harganya lebih dari 100 US dollar itu mahal. 100 US dollar buat kita itu sudah hampir sejuta. Itu pun sudah tidak kuat untuk membelinya.

Seharusnya, masih kata Putu, Pemerintah bisa mengajukan keberatan, namun yang menjadi masalah di Indonesia itu tidak pernah ada one give policy. Artinya, setiap departemen itu bisa melakukan semacam group sendiri. Misalnya, pajak sendiri, perhubungan sendiri. Padahal, kalau ada one give policy, kita bisa mengatakan kepada produsen bahwa minimal setiap tahun mereka (produsen) akan mendapatkan pasar sebesar ini.

“Dengan begitu, saya pikir, orang malas untuk membajak. Karena apa? Bisa dijual jauh lebih murah, bisa di bawah 50 dollar, misalnya, orang pasti malas membajaknya,” tutur Putu kepada eBizzAsia.

Pemerintah memang tetap berusaha untuk mengurangi gap harga tersebut. Pasalnya, makin tinggi harga, maka makin banyak orang yang membajaknya. Namun demikian, pemerintah juga berharap, dengan semakin banyaknya peredaran software yang berlisensi, perusahaan itu mau mengembangkan Research and Development (R&D) produknya di Indonesia.

Bahkan bila perlu, karena produknya banyak, mereka sebenarnya bisa mengembangkan software yang country spesific. Artinya, yang sesuai dengan budaya dan kebiasaan di Indonesia. Misalnya, software untuk mendisain batik, penanganan episode dalam pewayangan. Atau software yang berkaitan dengan pendidikan sejarah bangsa.

“Bagi mereka mungkin tidak menarik perhatian, tapi kita di Indonesia sangat peduli. Software-software semacam itu sebenarnya bisa dikembangkan di sini, seperti Microsoft Base. Bukannya kita tidak bisa, tapi tidak bisa menjualnya. Mereka sudah punya pengetahuan ke arah sana,” jelas Putu seraya berharap jika software legal itu bisa memberikan ruang untuk berkembang di Indonesia.

Mahal dengan harga discount
Bagi Diana, pricing policy Microsoft di seluruh dunia itu sama. Tidak bisa merubah karena akan mempengaruhi pasar negara lain, tidak hanya negara tetangga. Namun, kalau dibilang harga di Indonesia lebih mahal dari negara lain, itu tidak benar. Prakteknya, perusahaan asal Amerika ini memang harus kreatif dan mereka banyak bermain dari sisi discount, sehingga dari aspek harga di Indonesia, sebenarnya jauh lebih murah daripada negara lain.

Dengan akan diberlakukannya UU HaKI, di sisi lain, perusahaan Bill Gates ini juga memberikan kemudahan-kemudahan dengan melakukan piloting project untuk financing team. Targetnya adalah kalangan UKM, dimana mereka bisa memperoleh software dengan 12 kali cicilan tanpa bunga.

Sementara itu, pengadaan software untuk corporate, disediakan suatu tools yang gratis. Jadi Microsoft membayar untuk membuat suatu produk inventory, yang bisa men-deface semua software di dalam perusahaan itu. Tidak hanya software Microsoft, tapi yang lainnya juga untuk memudahkan costumer malakukan inventarisasi dan ini disediakan secara gratis. Pengembangannya dilakukan mitra, sedang pembiayaannya di subsidi oleh Microsoft.

I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronik, Deperindag RI

Selain itu, perusahaan tersebut juga meng-address masalah daya beli masyarakat untuk membeli teknologi-nya. Misalnya, dalam waktu dekat, akan ada produk dalam bahasa Indonesia, sehingga hanya bisa dijual dengan harga yang relevan.

“ Mungkin publik belum tahu bahwa produk kami untuk education akademik itu di jual 80-90 persen discount dari harga komersil dengan kualitas dan kuantitas yang sama. Hingga kini sudah ada 15 universitas yang menjadi IT Academic yang menggunakan Microsoft dalam kurikulumnya, sehingga setelah mereka lulus akan mendapatkan sertifikat dari kami,” jelas Diana.

Dalam hal harga, antara Apkomindo dan Microsoft sendiri telah mencapai kesepakatan dengan memberikan harga khusus software legal mencapai kisaran 10 persen. Namun, Apkomindo masih mengupayakan harga yang lebih baik lagi untuk melegalkan PC rakitan, kendati Apkomindo mengakui standar harga software di Indonesia saat ini sudah paling murah jika dibandingkan dengan negara lain.

Harga khusus yang diberikan melalui anggota Apkomindo bukan sebagai diskon, melainkan harga original equipment manufaturer (OEM). Harga OEM ini diberikan khusus untuk produsen personal computer baik untuk operating system (OS) Windows maupun Office. Sebagai contoh, untuk harga ritel sistem operasi Microsoft Windows XP Professional saat ini sekitar US 220 dollar dan US 175 dollar untuk upgrade. Namun, harga OEM-nya turun menjadi sekitar US 130 dollar.

Open Source sebagai alternatif
Kini open source telah menjadi tren dan tema besar di media massa. Berbagai perusahaan perangkat lunak besar, seperti IBM, Oracle, Sun, pun berbondong-bondong mengumumkan bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk open source.

Open source pun menjadi alternatif untuk mendapatkan software yang murah, bahkan gratis. Lihat saja Linux. Namun sayang, belum banyak memang dunia bisnis yang memanfaatkan program open source. Padahal, jika diamati, banyak manfaat yang bisa diperoleh. Misalnya, rendahnya biaya instalasi program, reliabilitas yang tinggi, keamanan yang tinggi, sehingga total cost of ownership-nya menjadi rendah.

Dunia bisnis sangat memerlukan program yang memiliki kehandalan tinggi, karena kegiatan-kegiatan dunia bisnis tergantung pada komputer dan kesalahan kecil akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Bagaimana jadinya jika server yang digunakan untuk menangani web page harus di-reboot satu minggu sekali?

Selain itu, dengan menggunakan program open source, perusahaan tidak perlu terikat pada satu vendor, baik vendor hardware maupun software. Jika perusahaan menemui permasalahan, maka dapat menghubungi pembuat program atau mencari perusahaan-perusahaan jasa untuk menangani masalah tersebut. •Rully Ferdian

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved