Rudi
Rusdiah, CEO Micronics Internusa, menyebutkan bahwa hingga
kini ia mencatat ada sekitar 325 website eGovernment yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Jumlah ini tentu mengejutkan.
Bayangkan hingga Juli lalu, tercatat Indonesia memiliki 438
kabupaten dan kota dengan 30 propinsi di seluruh tanah air.
Artinya lebih dari separuh daerah otonom telah memiliki situs,
dan bisa dikatakan hampir seluruh propinsi telah memilikinya. “Ini
belum terhitung situs-situs milik lembaga atau instansi pemerintahan
yang berdiri sendiri,” jelas Rudi.
Pada kenyataannya, Rudi menyebutkan bahwa hampir keseluruhan
situs daerah otonom tersebut tampil dalam bentuk sekadar hadir
di web. Andrari Grahitandaru, Head of Automation System Division
BPPT mensinyalir ada semacam ‘perlombaan’ di antara
daerah otonom untuk tampil di web. Sekalipun ia juga melihat
banyak kejanggalan dari kehadiran mereka, mulai dari penggunaan
nama domain yang salah hingga pemaksaan agar tidak dianggap
tertinggal oleh daerah yang sudah memiliki situs.
Indikasi yang sama juga pernah dilontarkan oleh Country Manager
Intel Indonesia Corp., Budi Wahyu Jati. “Mereka punya
asosiasi pemerintahan daerah sehingga kalau berkumpul bisa
dijadikan bahan ledekan oleh teman-temannya bila tidak memiliki
website,” jelas Budi. Itulah yang membuat pemerintah
daerah berlomba-lomba terjun membangun eGovernment dengan menggelar
situs mengenai daerah masing-masing tanpa memikirkan faktor
lainnya. “Pokoknya digelar, soal masyarakatnya banyak
yang non e-literacy tidak pernah disinggung-singgung dalam
perencanaan,” tambah Budi.
Persoalan yang kemudian muncul adalah besarnya biaya yang dikeluarkan
oleh masing-masing pemerintah daerah, disamping juga terjadi
bahwa kebanyakan dari situs tersebut hanya sekedar web presence.
Bisa jadi fenomena ini dikatakan sekedar mengibarkan bendera
daerahnya masing-masing. Di mata Rudi, hal itu merupakan langkah
awal dari empat langkah menuju eGovernment yang dicita-citakan.
Namun sayangnya, setelah hadir pun situs tidak bisa memberikan
informasi yang detil baik untuk dimanfaatkan oleh kalangan
masyarakat maupun kalangan bisnis.
Informasi yang disajikan sekedar informasi umum tanpa ada keterangan
rinci. Informasi mengenai demografis daerah saja, terkesan
sekedar asal jadi karena diambil dari sumber-sumber lama. Bisa
jadi orang mengunjungi situs tersebut malah menjadi bingung,
apalagi sebelumnya ia telah memiliki data dari sumber yang
berbeda. Mau tidak mau mereka sendirilah yang harus menentukan
data mana yang harus dipakai untuk keperluannya.
Bingung mengenai data dan informasi terutama untuk informasi
rinci tentang pengurusan perijinan. Bagian terbesar dari 325
situs pemerintah otonom itu ternyata hanya memberikan informasi
secara garis besar. Situs pemda Mojokerto (www.mojokerto.go.id)
misalnya, untuk pengurusan KTP memberikan informasi sekadarnya.
Kalau di DKI Jakarta, pengurusan KTP cukup dengan pergi ke
kantor Kelurahan setempat setelah mendapatkan surat keterangan
dari RT/RW. Maka di Mojokerto, untuk mengurus KTP diperlukan
lagi langkah ekstra, yaitu mendapat pengesahan dari kantor
Kecamatan. Jadi prosedurnya bukannya kian singkat, tapi malahan
lebih panjang.
Informasi tentang pengurusan perijinan lainnya juga sama. Sekadar
informasi mengenai dasar hukum, persyaratan dan prosedur. Karena
sekedar hadir maka hasilnya juga sama saja. Artinya eGovernment
dalam artian kehadiran situs tidak lantas berarti pemerintah
juga otomatis menjadi lebih transparan.
“ Mengurus segala sesuatu di sini, dimulai dengan
menemukan saluran yang tepat untuk kepentingan itu,” kata Otto Schucz,
Technical Advisor PT Satin Abadi di Jepara, Jawa Tengah. Bila
itu tidak bisa dilakukan, maka pengusaha harus bersiap-siap ‘mengobok-obok’ otak,
tenaga, dan kantongnya guna menemukan saluran yang tepat. Namun
di mata Rudi, kehadiran tersebut sudah mewakili arti penting
dari keterbentukan eGovernment pada tahap selanjutnya. “Paling
tidak ini jembatan untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Sejumlah situs pemerintah daerah otonom lainnya sudah memasuki
tahapan kedua yaitu web presence dan back office automation.
Atau bahkan tahapan ketiga, web presence, back office automation
dan executive information systems. Tengoklah situs milik pemerintah
otonom seperti kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan; Kabupaten
Berau, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
 |
| Rudi Rusdiah, CEO Micronics Internusa |
Menurut Rudi, Kabupaten
Takalar merupakan kabupaten pertama
yang mengimplementasikan Sistem Administrasi Satu Atap (SIMTAP)
secara digital. Sistem ini memungkinkan pengurusan berbagai
perijinan tidak lagi menjadi permainan ‘petak umpet’.
Paling tidak hingga saat ini 12 perijinan diproses secara
digital dalam kantor tersebut. Proses tersebut terintegrasi
dengan
kantor pimpinannya, sehingga bisa dimonitor setiap saat guna
pengambil keputusan.
Sebelum kehadiran SIMTAP, mengurus KTP menjadi pekerjaan
yang melelahkan bagi semua warga negara ini. Paling tidak
dibutuhkan
waktu seminggu untuk memperoleh KTP setelah masa pengajuannya.
Biayanya pun tergantung kesepakatan antara petugas loket
dengan warga. Kehadiran SIMTAP ternyata mampu mengakhiri ‘mimpi
buruk’ setiap warga dalam setiap pengurusan perijinan
semacam itu.
Setelah tiga tahun beroperasi, SIMTAP kabupaten Takalar telah
mampu memproses sekitar 1000 perijinan sebulannya, dan menghasilkan
pemasukan sebesar Rp. 400 juta atau sekitar 10% dari PAD
pertahunnya. Kehadiran SIMTAP bukan hanya telah menjadi ‘profit center’ bagi
Kabupaten Takalar, tapi juga telah bisa menghilangkan mimpi
buruk dan ekonomi berbiaya tinggi bagi masyarakat dan kalangan
bisnis dalam pengurusan perijinan.
Sedikit berbeda dengan kabupaten Takalar adalah Kabupaten
Kutai Timur di Kalimantan Timur. Kabupaten ini telah mengembangkan
Badan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Kabupaten (SIMPEKAB).
Pembentukan badan ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten
Kutai Timur untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan
efisiensi dan kinerjanya. Badan ini bertugas menyediakan informasi
dan data yang akurat, cepat dan memberikan layanan prima bagi
masyarakat pemakai jasanya.
SIMPEKAB Kutai Timur merupakan perluasan dari Pelayanan perijinan
satu atap. SIMPEKAB juga terdiri dari layanan sistem informasi
manajemen geografis (SIMGEO), kepariwisataan (SIMPAR), agribisnis/industri
(SIMAGRI), kepegawaian (SIMPEG), keuangan (SIMKEU), perlengkapan
daerah (SIMPERDA), statistik (SIMSTA), penanaman modal (SIMPMD),
lingkungan (SIMLIDA), ketenagakerjaan (SIMNAKER).
Menurut Rudi, untuk semua jenis layanan perijinan di bawah
SIMPTAP bisa diselesaikan kurang dari 60 menit sejak formulir
diserahkan di loket pelayanan. Bahkan dalam waktu-waktu belakangan
ini, proses penyelesaiannya bisa dilakukan hanya dalam waktu
36 menit sejak dokumen diserahkan. “Padahal ini hanya
proses digital belum lagi proses online,” ungkap Rudi.
Untuk mengembangkan ke arah proses online, pemerintah Kabupaten
Kutai Timur tampaknya masih terbentur pada persoalan masih
vakumnya regulasi tentang security dan Cyberlaw, serta regulasi
disclosure informasi online. Di samping masih kecilnya penetrasi
telekomunikasi sehingga masih lebar jurang digital yang ada
dalam masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
Hambatan semacam inilah yang menghentikan gerak maju pemerintah
yang ingin memanfaatkan IT sebagai sarana layanan bagi masyarakatnya.
Untuk memperkecil jangkauan layanan keempat pemerintah otonom
telah merintis kemitraan dengan kalangan swasta secara aktif,
termasuk pebisnis warung internet. Hanya saja mungkin keterbenturannya
ada pada persoalan tingkat e-literacy dalam masyarakatnya.
Yang menjadi masalah justru pada tingkat yang lebih luas, yakni
terjadi ketimpangan besar dalam pelaksanaan eGovernment dalam
skala nasional. Hanya segelintir daerah otonom dan propinsi
saja yang mampu melompat ke tahapan ketiga, sementara sebagian
terbesarnya justru mengalami stagnasi dalam pengembangannya.
Artinya sekedar web presence, dengan memiliki situs dan email
adress. Itupun tanpa adanya keinginan untuk mengembangkan lebih
lanjut.
Perbedaan implementasi yang sedemikian lebar, akan bertambah
lebar lagi bila pemerintah berhasil menelurkan UU ITE di tahun
mendatang. Sekalipun itu tidak sempurna dan hanya merupakan
payung besar bagi rangkaian Cyberlaw. Namun kehadiran UU ITE
sudah pasti akan melecut ketimpangan besar dalam implementasi
eGovernment.
Tidak heran bila kemudian pemerintah pusat, melalui Kominfo
sedang berancang-ancang dengan membentuk task force yang
melibatkan pihak swasta guna merumuskan standar pengembangan
eGovernment.
Sekalipun sempat kecewa dengan upaya-upaya pengimplementasian
eGovernment yang pernah terjadi, Rudi merasa optimis bahwa
upaya saat ini akan lebih bermanfaat. “Dulu upaya serupa
selalu di-treatment sebagai proyek belaka dan berujung di ‘Seminar
Ria’,” ungkapnya.
Optimisme Rudi beserta sejumlah rekannya lebih didasarkan
pada kenyataan bahwa kini masyarakat kita jauh lebih kritis
dan
terbuka. Sementara situasi saat ini bukan lagi situasi yang
sama dengan masa-masa pesta sebelum keruntuhan perekonomian. “Sekarang
ini masanya ‘cuci piring’ dan ‘bersih-bersih’ setelah
pesta berakhir.” Katanya seraya tertawa. Di samping
adanya kenyataan bahwa implementasi eGovernment saat ini
sudah berada
di ambang chaotic dan sangat sporadis.
Ketegasan pemerintah pusat dengan turunnya Inpres No. 3/2003
tentang kebijakan dan strategi pengembangan eGovernment tidak
saja memperkuat legitimasi Kominfo sebagai koordinator dalam
lini ICT secara nasional. Tapi juga memberikan keleluasaan
bagi Kominfo untuk melakukan koordinasi lintas sektoral yang
sebenarnya amat mahal di negeri ini.
Dengan begitu bisa terbentuk suatu standar yang jelas dan
obyektif dalam memberi arah bagi pengembangan implementasi
eGovernment
di Indonesia. Ini bukan hanya bisa memperkecil jurang ketimpangan
yang sudah ada, tapi juga mempermudah pengintegrasiannya
secara nasional di masa mendatang. • ew |