Volume I Nomor 10 - Agustus-September 2003
Call Center
Beragam motif yang melatarbelakangi orang memburu nama domain. Cari untung, menjatuhkan nama, atau menghajar perusahaan pesaing. Liberalisasi registrasi menjadi salah satu penyebab. Bagaimana hukum di Indonesia menjangkaunya?
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing

BADANNYA kurus dan perawakannya kerempeng. Wajahnya rada tirus dan umurnya baru 26 tahun. Tapi, naluri bisnisnya tak bisa dianggap enteng, terutama intuisinya dalam melihat potensi keuntungan yang bisa diraup di masa depan. Salah satu bisnis yang digelutinya juga unik: mengoleksi nama domain. Itulah Kristanto Siswanto. Pemuda Indonesia itu memulai membeli domain pada tahun 1995, ketika para pebisnis di Indonesia belum ‘ngeh’ dengan bisnis ini.

Aktivitasnya berburu nama domain makin menggila ketika memasuki tahun 1999. Hingga kini, setidaknya Siswanto sudah mengantongi sekitar 500-an nama domain. Edan, memang. “Selama ini saya mengoleksi nama domain dalam bahasa Inggris. Baru pada akhir tahun 2000 saya interest mengumpulkan nama domain berbahasa Indonesia,” kata Siswanto, yang kini tinggal di Australia itu.

Dari ratusan nama domain tersebut, koleksi Siswanto kebanyakan domain .com. Ada beberapa nama generik, seperti nama pemerintahan (JawaTimur.com dan JawaBarat.com), nama instansi (indonesiaexchange.com), nama produk jasa (KartuHalo.com, SeputarIndonesia.com, dan SuperMie.com), dan nama tokoh publik atau selebritis (TitiekPuspa.com dan Paramitha.com). Nama domain lainnya sifatnya gado-gado, misalnya IndonesiaGuide.com, Buletin.com, Dewi.com, Koboi.com, MobilMewah.com, Namaku.com, dan Kalung.com.

Lain lagi dengan Maysan, pengusaha web hosting bernama Techscape (www.techscape.co.id). Mengaku masih pemain domain pemula, ia memulai mengoleksi nama domain sejak tahun 1999. Dengan membenamkan duit sekitar Rp 40-50 juta, kini ia sudah mengoleksi sekitar 400-an nama domain. Antara lain, heboh.com, lucu.com, selebriti.com, asuransijiwa.com, kece.com, uang.net, search.web.id, dan crawl.net. “Tak terlalu banyak,” katanya.

Rupanya, nama domain menjadi ajang bisnis baru yang banyak menyedot peminat. Nama domain pun akhirnya menjadi begitu berharga ketika banyak orang keranjingan teknologi internet. Padahal, pada era sebelumnya tidak banyak yang menyadari masalah ini. Di pihak lain, sebagian kecil orang tahu bahwa nama domain bakal menjadi ajang perburuan bisnis yang seru. Terutama saat alamat perusahaan dan perorangan bisa dicapai secara online.

Bagi Supeno Lembang, Presiden Direktur PT Domain Solusi Perdana, perusahaan yang bergerak di bidang registrasi nama domain, nama adalah sebuah identitas. Artinya, nama menjadi begitu penting, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Sebagai sebuah identitas, sudah tentu nama tersebut menjadi penting halnya. “Nama domain adalah hal mendasar yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam dunia maya ini,” ujar Supeno.

Itu sebabnya, keuntungan duit yang didapat dari bisnis ini amat menggiurkan, apalagi kalau nama domain yang disandera itu tokoh publik, populer, perusahaan kondang, atau organisasi terkenal dan mapan. Bila si empunya nama ingin domainnya kembali, transaksi bernilai puluhan ribu hingga jutaan dolar bisa saja terjadi. Tarik-ulur soal harga akan terjadi sebelum nama itu dilepas.

Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Mereka yang lurus mencoba menyebarkan potensi ini agar segera diketahui pihak-pihak yang memerlukan. Di sisi lain, tidak sedikit pula ada pihak-pihak yang oportunis. Kelompok ini berlomba-lomba mendaftarkan nama domain, terutama nama orang terkenal, tokoh publik, identitas negara, nama perusahaan, kota, pulau, dan nama lain. Nama-nama domain ini kemudian dijual kepada “yang seharusnya berhak” dengan harga tinggi. Mereka ini dikenal sebagai cybersquatters.

Di Tanah Air, kasus semacam ini sudah merebak. Misalnya, beberapa saat lalu, cybersquatters menawarkan nama domain abthree.com senilai Rp 25 juta. Amienrais.com kabarnya ditawarkan Rp 1 juta, sama persis dengan harga Megawati.com. Soeharto.com, meski sudah ada pemiliknya, belum ada isinya sama sekali. Di luar negeri kasus ini menimpa mantan Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew (LeeKuanYew.com), dan aktris Julia Roberts (juliaroberts.com). Tindakan itu dinilai merugikan pemilik nama karena pemilik tak bisa mendaftarkan nama domain dengan namanya sendiri.

Itu masih mendingan. Kadang-kadang situs itu diubah menjadi situs porno atau berisi informasi yang tidak benar. Misalnya, aktris Nicole Kidman dan penyanyi Madonna namanya digunakan untuk situs nicolekidmannude.com dan madonna.com, yang keduanya adalah situs porno. Nama lembaga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga dijadikan situs porno (kadin.com). Situs perusahaan minuman suplemen kondang, Extra Joss (extrajoss.com), pun diplesetkan menjadi situs porno: extrajos.com (dengan menghilangkan satu huruf “s”). “Extra Joss jelas dirugikan secara bisnis akibat ini,” kata pengamat TI Roy Suryo. Yang seru, pengakses situs Gedung Putih (whitehouse.gov), Amerika Serikat, yang jumlahnya bisa jutaan orang, sering kecele karena mereka banyak yang kesasar ke situs porno (whitehouse.com).

Motif bisnis dalam pembelian nama domain juga menimpa nama perusahaan atau lembaga. Di Indonesia salah satunya adalah ATMBCA.com. Ketika eBizzAsia iseng-iseng mencoba membukanya, domain ini masih kosong alias tidak ada isinya. Malah, ATMBCA.com jelas-jelas hendak dijual. Isinya, begini, “This site is for sale...!” Persis di bawah tulisan itu tercantum alamat pameda@hotmail.com, alamat e-mail Manjit Punjabi, pemilik domain tersebut.

Kasus lainnya menimpa PT Mustika Ratu. Mustika-ratu.com, mustikaratu.net dan mustikaratu.org justru sudah dimiliki orang lain. Kasus ini bermula dari ulah Chandra Sugiono, General Manager PT Sari Ayu Indonesia dan PT Martina Bertho, dua perusahaan kecantikan milik Martha Tilaar. Domain itu didaftarkan Oktober 1999. Tentu, pihak PT Mustika Ratu, perusahaan milik Mooryati Sudibyo, sewot. Maklum, keduanya ini memang kompetitor. “Ini tak etis karena Sari Ayu menghasilkan produk serupa,” kata juru bicara PT Mustika Ratu Retno Wigatiningrum.

Merasa dirugikan, Mustika Ratu memerkarakannya ke pengadilan dengan tuduhan pembajakan. Perkaranya mulai disidangkan 2 Agustus tahun 2001 lalu. Di pengadilan tingkat pertama, Chandra Sugiono dibebaskan. Merasa tidak puas dengan vonis itu, Mustika Ratu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, Chandra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara selama empat bulan, 24 Januari 2003 lalu. Inilah kasus pertama dalam sengketa nama domain di Indonesia. Dan ini pula kasus sengketa nama domain yang diperkarakan secara pidana, bukan perdata sebagaimana biasanya.

Tampaknya, kasus serupa bukan mustahil bakal menimpa nama domain ATMBCA.com. Namun, Punjabi berdalih, ATMBCA.com bukan berarti milik BCA. ATM (anjungan tunai mandiri), kata Punjabi, adalah kata internasional. Demikian juga dengan .com. BCA pun bukan melulu kepanjangan Bank Central Asia. Ada bank yang berpusat di Hong Kong yang bernama Bank of Commerce Asia dan Bank Chile Associate di Santiago, yang kependekannya juga BCA. “Lantaran itu, saya merasa tidak bersalah sama sekali,” kata Punjabi.

Bersalahkah pengklaim nama domain? Bisakah ia dijerat secara hukum? Tidak mudah menjawabnya. A Wank, pemilik kafedomain.com yang menerima titipan penjualan nama domain menilai bahwa yang harus mempertangungjawabkan hal itu adalah si penggenggam nama domain tersebut. “Sebagai pemilik kafe, selama anggotanya belum dinyatakan bersalah oleh hukum, mereka tetap berhak mendapatkan fasilitas dari kami,” imbuh A Wank.

Mungkin karena itu Punjabi masih aman-aman saja. Ia mengklaim dilindungi aturan internasional bahwa nama domain singkatan tidak bisa digugat. Punjabi berdalih, seandainya apa yang dilakukannya salah, sudah dari dulu ia sudah digugat pihak yang merasa dirugikan, jauh sebelum ada Klikbca.com, situs yang dimiliki BCA bagi mereka yang mau melakukan transaksi dan menikmati berbagai jasa layanan lewat internet (internet banking).

Tidak diketahui persis apa motivasi Manjit Punjabi membeli nama domain ATMBCA.com. Namun, secara akal sehat mudah dicurigai bahwa ikhtiar membeli nama domain tersebut tidak lebih dari upaya mengeruk keuntungan belaka. Lain tidak. Sebab, menurut sebuah sumber yang tak mau disebut jati dirinya, Punjabi sebetulnya sudah pernah dihubungi pihak Bank Central Asia (BCA) agar nama domain itu dilepaskan. Tak jelas, mengapa Manjit Punjabi belum mau menjualnya. Bisa jadi, negosiasi harga antar keduanya belum ketemu.

Tetapi Manjit Punjabi mengaku ATMBCA.com memang pernah ditawar. Cuma, transaksi tidak sampai terjadi karena harganya belum cocok. Ia menduga penawar yang tidak dikenalnya itu dari Bank of Commerce Asia. Selain itu, ada pula penawar di www.BursaDomain.com, situs tempat menjual nama-nama domain milik PT DotCom Indonesia, sesuai harga yang dipasang (Rp 250 juta). “Tapi, sampai sekarang, pihak BursaDomain.com belum bisa memastikan,” kata Punjabi. Mengapa? Ia menduga BursaDomain.com kurang dipercaya. Makanya, ia juga memasarkannya lewat situs asing, www.greatdomains.com.

Namun, tidak semua pendaftar domain bertujuan jelek. Misalnya, pendaftar nama domain brucespringsteen.com memakai nama tersebut untuk membangun situs penggemar penyanyi rock asal Amerika itu. Meski Springsteen mengklaim berhak atas nama doman itu, ia kalah di persidangan. Alasan pihak pengadilan, penggemar sah menggunakan nama tersebut karena ia mengelola situs penggemar Springsteen. Kasus serupa terjadi pada penyanyi Gordon Summer alias Sting, yang gagal mendapatkan hak penggunaan alamat situs sting.com. Pasalnya, Sting tak bisa membuktikan situs itu dipakai untuk maksud buruk, bahkan hendak menjualnya seharga US$ 25.000.

Maysan, misalnya, tertarik membeli domain dari hobi. Tidak seperti pemburu nama domain umumnya, Maysan juga mengembangkan beberapa situs yang dibelinya. Misalnya, lelangdomain.com (untuk lelang nama domain), lucu.com (website humor), dan dewagitar.com (portal gitar Indonesia). Bahkan, ada beberapa yang dijual. “Tapi, saya memilih domain yang bakal saya kembangkan untuk proyek di masa mendatang (webmaster dan musik),” kata Maysan. Calvin Lukmantara, CEO PT DotCom Indonesia, juga mengembangkan nama domain yang dibelinya. Misalnya, mahasiswa.com, pernikahan.com, namadomain.com dan bursadomain.com. “Beberapa ada yang hit-nya bagus,” kata Calvin.

Memang, tidak jarang mereka harus merogoh kocek untuk membiayai domain yang telah dibelinya. “Selama ini dari duit saya sendiri,” kata Maysan. Ini berbeda dengan Siswanto yang bisa mengongkosi situsnya dari hasil iklan. Tidak heran jika nama domain lantas harganya melonjak, apalagi yang namanya memang unik dan generik. Dari data di bursadomain.com, ada beberapa nama domain yang ditawarkan seharga Rp 1 milyar (eterenz.com dan harcomas.com). Ada pula yang harganya ratusan juta, misalnya iklanbaris (Rp 750 juta), birojodoh.com (Rp 999 juta), kontakjodoh (Rp 750 juta), dan bali-map (Rp 700 juta). Nama-nama domain ini tergolong kelas emas. Namun, ada pula yang harganya rendah (kelas perunggu). Misalnya, kios-online.com (Rp 100.000).

Perburuan nama domain memang sulit dihindari. Apalagi, bisnis ini regulasinya benar-benar plastis - kalau tidak dibilang belum ada di Indonesia. Berbekal duit paling banyak US$ 50 saja, seseorang sudah bisa mengklaim nama domain kategori high price. Sebuah angka yang tidak terlalu besar jumlahnya dibandingkan peluang keuntungan yang akan diraup.

Ini makin krusial karena di antara berbagai nama domain aturan perolehannya pun tidak sama. Menurut Budi Rahardjo dari IDNIC, otoritas nama domain di Indonesia, untuk nama domain berakhiran .ac.id dan .co.id (khusus untuk Indonesia), proses perolehannya ketat. Selain harus ada NPWP (nomor pokok wajib perusahaan) dan SIUP (surat izin usaha perusahaan), harus ada pula izin dari gubernur jika itu lembaga pemerintahan. “Sisanya (.com, .net, .org, dan yang lain), semua orang bisa dapat asal punya uang,” kata Budi Wibowo dari PT Indoglobal. Indoglobal merupakan salah satu perusahaan yang menangani pendaftaran nama domain.

Proses pendaftarannya pun relatif gampang. “Sekarang semua bisa online, kecuali yang ke IDNIC (.co.id dan .ac.id),” kata Lukmantara. Lukmantara mengklaim perusahaannya, PT DotCom Indonesia, merupakan perusahaan pertama yang melayani registrasi online dan kini sudah melayani ribuan pendaftar. Maklum, harga registrasinya relatif murah: Rp 150.000 setahun, sama seperti di IDNIC. Harga di PT Indoglobal agak mahal sedikit, yaitu Rp 165.000 setahun. Ada pula yang gratis (.sch.id).

Budi Rahardjo

Namun, bagi Budi Rahardjo, liberalisasi regulasi itu tidak semestinya disalahgunakan. Menurut dosen Institut Teknologi Bandung ini, para pemburu nama domain yang sekadar mengeruk keuntungan itu identik dengan calo. Tetapi, selama tak menabrak aturan, itu sah-sah saja. “IDNIC menganggap ini bukan komoditas. Kalau tidak benar, kami cabut,” kata Rahardjo. IDNIC sendiri, kata Rahardjo, pernah mencabut domain sebuah lembaga pendidikan, yaitu lp3i.ac.id. Pasalnya, .ac.id hanya untuk lembaga pendidikan setara D1 ke atas, sementara LP3I tak memilikinya. “Kami tak mau terseret penipuan lembaga pendidikan,” kata Rahardjo lagi.

Karena itu, menurut Rahardjo, ke depan harus ada regulasi yang jelas soal ini. Misalnya, pemilihan nama domain tidak boleh berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan domain yang tak ada kaitannya dengan isi. Namun, Heru Nugroho dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) punya pandangan lain. “Idealnya, perusahaan di seluruh dunia mendaftarkan langsung pada domain yang baru,” kata Heru.

Masalahnya memang rumit. Berbeda dengan negara maju yang sudah memiliki perangkat hukum memadai, perangkat hukum Indonesia dalam meregulasi dan menangani sengketa cyberspace masih kedodoran. Di Amerika, misalnya, untuk menangani sengketa nama domain yang dikelola NetworksSolutions Inc. —yang bertindak atas nama Internet Network Information Center (InterNIC)— ada peraturan Anti-Cybersquatting.

Di Indonesia, paling banter, mengandalkan UU Merek No. 14/1997, yang didalamnya tegas-tegas tidak mengatur nama domain. Yang diatur cuma pemilik/pemegang merek dagang dan atau jasa terdaftar. Tetapi di tingkat internasional, ada mekanisme penyelesaian sengketa nama domain yang sederhana, cepat dan murah lewat World Intellectual Property Organization (WIPO).

Syukurlah, dalam RUU ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang sedang dibahas di Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi masalah nama domain ini akan diatur di dalamnya. Pasal 31 RUU ITE menyebutkan, “Setiap orang atau badan usaha punya hak memiliki nama domain, asal tidak bertentangan atau melanggar hak-hak orang lain atau badan usaha milik orang lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata.” “Artinya, tidak diatur secara pidana. Terkait dengan kasus Mustika Ratu, itu kasus unik,” kata Roy Suryo, salah satu dari sembilan tim perumus RUU ITE.

Lalu, Pasal 32 RUU ITE menyebutkan, “Lembaga pengelola pendaftaran nama domain berwenang mendaftar dan mengelola nama domain. Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dibentuk badan hukum dan ketentuan lebih lanjut ada PP.” Dengan dua pasal ini, kata Roy, diharapkan masalah yang muncul bisa diselesaikan dengan acuan aturan yang jelas. Semua pihak bisa mengacu ke sana. Mudah-mudahan. •KI

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved