Volume I Nomor 11 - Oktober 2003
 

Kolaborasi Menggarap
Pasar Kosong

 

Tanpa terasa, sejak berlaku 29 Juli lalu, sudah lebih dari dua bulan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta berjalan. Pasar sempat shock. Para penjual PC (personal computer), kaset, VCD dan piranti elektronik lain sontak sepi pengunjung. Ada sesuatu yang baru. Maklum, selama ini barang-barang bajakan itu tidak saja murah dan mudah dibeli, tapi juga dipajang terang-terangan. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Akibatnya, Indonesia dinobatkan menjadi negara pembajak nomor ketiga di dunia. Berlakunya UU Hak Cipta merupakan momentum baru . eBizzAsia mewawancarai Ari Kunwidodo, Vice President Director PT Microsoft Indonesia, untuk mengelaborasi apa yang terjadi. Petikannya:

 
Foto: Dahlan Rebo Paing
Ari Kunwidodo, Vice President Director PT Microsoft Indonesia

Setelah UU Hak Cipta berlaku, pasar sempat shock. Kecenderungannya pasar software seperti apa?

Awalnya memang orang langsung merespons. Ada euforia. Mereka punya satu opsi bahwa mereka akan patuh (comply). Tapi, semua itu akan lebih jelas jika diamati sekitar 90 hari ke depan. Kita sendiri, dari sisi software yang memberikan respons adalah UKM. Semula mereka tidak punya software legal, sekarang justru membeli.

Definisi UKM menurut Microsoft adalah perusahaan-perusahaan yang mempunyai PC di bawah 250 buah. Sementara perusahaan dengan kepemilikan di atas itu mereka sudah menjadi customer kita. Meskipun dari sisi jumlah belum tercakup semua, tapi paling tidak secara mayoritas mereka sudah legal.

Kita sendiri, baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Hak Cipta, edukasinya adalah memberi pemahaman lebih jauh tentang lisensi. Dulu tentang produk teknologi, kemudian lisensi. Belakangan kita perbanyak di lisensi. Banyak sesi-sesi seminar dan workshop kita lakukan. Dua minggu sebelum UU Hak Cipta berlaku kita punya licensing clinic — seperti seminar tapi ada semi workshop. Ini dihadiri lebih dari 1.200 peserta di Jakarta, terutama korporasi.

Setelah 29 Juli seperti apa?

Dari pemantauan pembelian lewat partner dan distributor, memang ada kenaikan meski tidak signifikan. Apa yang terjadi dalam tiga bulan ke depan akan mencerminkan seberapa besar bergerak dan responsifnya pasar. Pasti ada sedikit perbedaan dengan sebelumnya, sampai pada suatu titik nanti akan turun lagi.

Jadi, setelah 29 Juli justru ada kenaikan?

Cara melihatnya begini. Software kita banyak dikaitkan dengan PC yang dikirimkan ke pembeli (shipment). Menurut Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), tahun ini ada 16.000 unit PC yang di-ship di Indonesia. Ini peluang bagi software kita untuk bisa masuk di dalamnya. Sebelum UU Hak Cipta berlaku, 64 persen dari PC tadi dijual kosong (white box). Sisanya, berisi software Microsoft atau yang lain. Ada pula PC branded masuk ke Indonesia yang di dalamnya sudah ada software-nya. Dari 64 persen yang kosong itu yang bereaksi. Jika ternyata kita sekarang merasa ada kenaikan, karena yang 64% ini merasa harus legal.

Tahun 2001, pembajakan software di Indonesia mencapai 88 persen, naik menjadi 89 persen pada tahun 2002. Jadi software legal di Indonesia cuma 11 persen. Kita berharap, jika reaksi ini positif, setelah diberlakukan 2003, kita berandai-andai tiga tahun ke depan (2006) angka pembajakan bisa ditekan hingga 10 persen. Jika itu terjadi, banyak yang kita peroleh.

Apa saja keuntungannya?

Ada data analisis dari BSA (Business Software Alliance dari IDC). Pertama, 4000 lapangan kerja baru akan tercipta dari teknologi informasi (TI). Software adalah bagian dari ekosistem TI. Software akan men-drive industrinya. Kedua, ke GDP (Gross Domestic Product) ada US$ 1,9 milyar di 2006. Kalau dikaitkan dengan tumbuhnya bisnis TI (saat ini mendekati US$ 1 milyar), pada 2006 akan meningkat menjadi US$ 2,4 milyar. Lalu, ada tambahan pajak sebesar US$ 100 juta setelah implementasi. Ini kerja panjang.

Apa yang terjadi setelah 29 Juli tidak hitam putih. Indonesia butuh waktu cukup panjang. Karena di AS saja angka pembajakan masih 20 persen, dan Singapura yang sudah cukup maju masih 51 persen. Itu pun sudah diperangi sekian tahun. Dari situ, pengandaian angka 79 persen selama tiga tahun itu tidak terlalu muluk. Pesan pemerintah pun nampaknya lebih mengutamakan untuk yang komersial. Misalnya di kalangan perbankan, karena bank berbisnis, pemerintah berharap mereka patuh karena mendapatkan manfaat dari penggunaan software.

Jika tahun 2006 itu terjadi, dampak pertumbuhan Microsoft berapa?

Saat ini belum kita masukkan dalam perhitungan forecast. Kita akan melihat 3-6 bulan ke depan. Jika sudah kita dapatkan kedaan yang lebih stabil, akan lebih mudah kita melakukan forecast. Kita tidak mau berandai-andai. Di tahun yang berjalan ini tidak kita masukkan sebagai faktor yang signifikan akan men-drive bisnis kita. Yang jelas, pemahaman pasar sudah ada. Ini akan mudah bagi kita untuk menjelaskannya. Secara bisnis, keseluruhan kita akan kebawa juga pada waktu TI tumbuh.

Jika law enforcement pemerintah jalan, upaya-upaya berbagai vendor termasuk Microsoft juga gencar, bisakah tahun 2006 tercapai?

Kita berharap akselerasinya 3 persen per tahun. Kita optimis karena ini usaha bersama. Untungnya ini juga bukan hanya software, melainkan juga kaset, CD, dan film. Secara langsung sudah berdampak karena itu barang-barang personal yang langsung dimiliki. Jadi, kalau beli software bajakan juga akan terasa. Kita berharap angka 10 persen itu tercapai. Bagaimana implementasinya, itu usaha bersama.

Jika berkaca ke negara lain, apakah kira-kira bakal tercapai?

Kalau memang bisa dijaga momentumnya setelah berlaku, dan rambu-rambunya dijaga, karena ada faktor pemerintah, kita perkirakan secara gradual akan kesampaian. Bagi kita, 10 persen itu sudah bagus.

Jika dipilah, pembajakan yang banyak di sektor mana?

Dari PC yang di-ship, yang masuk ke pemerintah dan pendidikan sekitar 15 persen, ke konsumen (home user) 7-9 persen, dan sisanya ke sektor bisnis. Bisnis itu sendiri beragam, dari UKM sampai korporasi. Kalau di UKM pendekatannya lebih “ke semula tidak punya software sekarang punya software legal”. Kalau perusahaan menengah ke atas, jika tadinya jumlah karyawannya 500 dan yang legal 100, sekarang akan bertambah.

Microsoft sendiri memasang target?

Kondisi di setiap negara berbeda-beda. Apa yang terjadi di Malaysia berbeda dengan di sini. Kita ingin memahami dulu setiap segmen pasar di Indonesia kebutuhannya seperti apa.

Upaya Microsoft untuk mencapai forecast IDC seperti apa?

Kita tidak menargetkan itu. Yang kita lakukan untuk dunia akademis misalnya, harganya kita tekan. kalau Microsoft Office di ritel itu US$ 300, untuk mahasiswa kita punya skema campus agreement. Dengan membeli seharga US$ 21, mereka sudah bisa mendapat Office, Windows dan beberapa akses ke server. Kita sudah bekerjasama dengan 20 kampus dan 7 sekolah menengah. Untuk media juga kita tawarkan. Kita tidak pernah menganggap media sebagai lembaga komersial, sehingga kita diskon 40 persen. Jika kita jual ke bank US$ 100, media cukup membayar US$ 60.

Skema untuk UKM?

Untuk UKM kita punya yang namanya financing scheme. Pembelian software bisa dicicil 12 bulan tanpa bunga lewat jalur distributor. Misalnya harga software US$ 120, mereka bisa membayar 12 kali. Harganya tidak ditekan, tapi kita punya minimum price yang eligible. Responnya positif.

Jika dana mereka tidak mencukupi, apakah bisa diakomodasi?

Kita mulai dari apa yang paling dibutuhkan. Di korporasi saja tidak semuanya langsung legal. Pemerintah juga paham, yang penting orang sudah punya mindset, lalu secara gradual makin patuh.

Untuk korporasi yang besar-besar, seperti apa?

Kita punya beberapa skema lisensi. Kita punya open licensing untuk pembelian tertentu. Jika lebih besar lagi, harganya akan lebih rendah lagi, dan itu masuk ke select agreement. Jika jumlahnya lebih besar lagi dari skema itu, bisa masuk ke enterprise agreement.

"Tahun 2001, pembajakan software di Indonesia mencapai 88 persen, naik menjadi 89% pada tahun 2002. Jadi software legal di Indonesia cuma 11%."

Untuk instansi pemerintah, bagaimana skemanya?

Microsoft punya skema yang berlaku worldwide. Kita ingin Indonesia punya skema yang lebih menarik. Malaysia misalnya, punya skema yang lebih menarik dibandingkan yang berlaku secara worldwide. Tapi kita ingin yang lebih bagus lagi.

Di Malaysia, lisensi untuk pemerintah disalurkan melalui Malaysia Administration and Modernization Planning Unit (MAMPU). Lembaga ini yang ditunjuk untuk memvalidasi dan mengonsolidasi kebutuhan software instansi pemerintah sesuai skema-skema yang ada.

Lembaga apa yang akan digandeng?

Kita akan bicara dengan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Selain itu, ada beberapa organisasi yang mungkin digandeng, misalnya FTII (Federasi Teknologi Informasi Indonesia) dan TKTI (Tim Koordinasi Telematika Indonesia).

Bagaimana respon pemerintah? Bayangan skemanya seperti apa?

Positif. Sekarang, karena sifatnya proyek, kita bisa berjalan proyek demi proyek. Bisa saja satu departemen yang punya 500 PC ke bawah, kita akan punya skema tertentu. Antara 500-1000 PC, ada skema yang berbeda lagi. Di atas 2000 PC skemanya berbeda lagi. Ini yang lokal.

Kabarnya mau membuat software berbahasa Indonesia. Seperti apa?

Itu bagian dari localization interface program (LIP). Kebutuhan pasarnya ada. Tantangan utamanya bukan pada teknologinya, karena sudah standar. Yang sulit itu mencari glossary atau padanan kata. Misalnya, cut, paste, file itu padanan bakunya apa. Kita tidak mau kerja dua kali, maka bahasa yang digunakan harus baku benar dan betul.

Targetnya kapan?

Desember diharapkan dirilis bersamaan dengan Office 2003. Kita akan exercise.

Ini nanti diharapkan bisa menurunkan pembajakan?

Ya, kita harapkan begitu. Dari sisi kita, upaya legal kan bertahap. Jadi, tidak seperti membalik tangan.

Banyak yang mengatakan, jika sebuah software harganya di atas US$ 100, itu masih mahal. Mengapa tidak bisa turun?

Itulah yang kita sebut intellectual property. Ada dua hal yang perlu dilihat. Pertama, Microsoft lini bisnisnya adalah software. Jadi kita mendapatkan manfaat secara bisnis dari software. Apa yang kita dapatkan dari revenue dan laba, kita kucurkan lagi ke R&D sebesar US$ 5 milyar. Ini kita lakukan agar produk yang muncul belakangan lebih simple digunakan dan lebih powerful.

Kedua, dari sisi customer. Kalau end user-nya bank atau lembaga keuangan, software itu akan memberi dampak pada produktivitas. Untuk mendapatkan manfaat itu dia harus membayar intellectual property. Jadi, dalam menghargai Hak Cipta itu sangat relatif.

Di sisi lain, kita juga memberi software secara gratis dalam format giving licensing. Misalnya, beberapa kali kita bekerjasama dengan perusahaan multinasional yang rata-rata punya PC banyak. Setelah dua tahun, PC itu diganti dengan yang baru. Begitu ganti yang baru, yang lama diberikan ke sekolah. Kita beri gratis. Dan itu berkali-kali dilakukan. Itu hal yang tidak dilihat.

Setelah UU Hak Cipta berlaku, pasar Open Source makin menemukan momentum. Anda melihatnya seperti apa?

Semua kembali ke konsumen. Konsumen punya pilihan. Ini menarik karena ada kompetisi yang sehat di pasar. Yang kita perebutkan sekarang adalah 64 persen yang kosong tadi. Kami menyikapinya dengan selalu mengelaborasi bahwa Office itu bukan hanya untuk mengetik, mensetting atau menghitung saja. Tetapi, lebih dari itu. Office itu bagian dari solusi yang lebih besar. Bisa untuk komunikasi lewat e-mail, chatting dan komunikasi lainnya.

Apakah Open Source manjadi ancaman?

Open Source memang memasuki momentum, di sisi yang lain, kita memasuki hal yang sama. Ini euforia. Konsumen ingin mencoba, dan mereka bisa membandingkan. Terserah kepada mereka. Kita berharap, nilai dari software itu yang dielaborasi lebih banyak. Jadi tidak produk dibandingkan produk secara apple to apple. Karena bagi kita, nilai produk yang kita lempar ke pasar itu memang the best. Dan jangan lupa, pasar yang sekarang bukan menggerogoti yang sudah ada, tapi akan memperebutkan yang 64 persen tadi. Kita sama-sama mengelaborasi mereka mau ke mana. •ki

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.