Walau
bukan orang pertama yang mengembangkan Linux di Indonesia,
julukan Bapak Linux Indonesia tak lepas dari nama I Made
Wiryana. Sejak tahun 1995, dosen Universitas Gunadarma
ini sangat getol dan aktif dalam mempopulerkan Linux,
baik melalui mailing list ataupun lewat artikel. Ia juga
begitu bersemangat berbicara Linux di berbagai forum
seminar. Made masih menempuh studi doktoral di Jerman.
Namun, ia selalu menyempatkan pulang ke Tanah Air untuk
menyosialisasikan Linux. Suara miring pun sering datang,
bahkan dia dituduh menjadi kaki tangan beberapa vendor
seperti SuSE atau vendor Linux lainnya. Tapi Made menepisnya. “Itu
tidak benar,” katanya kepada eBizzAsia. Berikut
petikan wawancaranya:
|
|
 |
| I Made Wiryana, pakar TI |
Setelah
UU Haki diberlakukan, nampaknya tidak banyak perubahan di
masyarakat. Anda melihat ini gejala apa?
Dibilang tidak ada perubahan sebetulnya tidak juga. Menurut
pengamatan saya, ada (atau telah terjadi) perubahan walaupun
perlahan dan tidak terlihat drastis. Perubaan terjadi pada
cara pandang orang terhadap harga perangkat lunak dan lisensinya.
Ini mirip seperti awal diberlakukannya pengetatan pada kaset,
yaitu era kaset Rp 1000 tiga hingga sekarang ini.
Saya banyak mendapat e-mail dari rekan-rekan yang menjelaskan
perusahaannya sedang bersiap-siap melakukan migrasi ke Open
Source karena masalah ini. Sayangnya, perusahaan tersebut tidak
bersedia disebutkan namanya. Semula orang beranggapan perangkat
lunak “tak ada harganya”. Mereka dapat memperolehnya
dengan melakukan penyalinan seenaknya.
Saat ini, perusahaan dan lembaga pendidikan mulai mempertimbangkan
dan menghitung-hitung perangkat dan biaya lisensinya, karena
harus dibeli. Banyak perusahaan dan lembaga pendidikan tinggi
mulai melakukan pendekatan ke vendor, sehingga bisa diberlakukan
harga yang lebih murah sesuai kondisi Indonesia. Bagi mereka
yang menghitung harga software sudah tidak rendah lagi, banyak
yang mulai berpindah ke software Open Source, khusunya Linux.
Apakah UU HaKI ini akan efektif? Bagaimana gambarannya ke
depan?
Efektif atau tidak, masih harus dibuktikan oleh waktu, termasuk
konsistensi petugas, serta pemahaman petugas mengenai HaKI
itu sendiri. Para aparat juga wajib memahami bahwa pada perangkat
lunak itu terdapat berbagai lisensi, dari yang komersial
(MS Windows) hingga yang bebas di-copy (software-software
Open Source). Jangan sampai aparat salah tangkap. Orang yang
membagi-bagi CD Linux dengan lisensi GPL malah ikut-ikutan
ditangkap.
Anda yakin Indonesia, yang menempati peringkat ketiga negara
pembajak terbesar, bajakannya bisa dihapus?
Saya kurang yakin kalau tidak ada lagi yang menjual software
bajakan. Karena “permintaan”-nya tetap tinggi.
Apalagi kesadaran orang yang relatif berpendidikan (lembaga
pendidikan, mahasiswa, dosen) belum ada. Lembaga pendidikan
di Indonesia masih tidak peduli status lisensi perangkat
lunak yang digunakan, baik untuk operasional maupun yang
diajarkan ke mahasiswa. Secara tidak langsung dan tidak sadar
mereka seperti mengajarkan mahasiswa agar menggunakan perangkat
lunak bajakan. Misalnya dengan membiasakan mahasiswa menggunakan
perangkat lunak yang jelas-jelas tidak mampu dibeli oleh
para mahasiswa, seperti AutoCad, SPSS, dan MathLab.
Dalam menilai penerapan UU HaKI saya lebih suka melihat ke
lembaga pendidikan, dan mahasiswa. Bukan ke penjual CD di
emperan. Penjual CD itu ada karena ada demand. Perusahaan
dan institusi hanya mengikuti apa yang ada di lembaga pendidikan,
karena para karyawannya hasil lulusan lembaga pendidikan
tersebut. Justru itu untuk melihat hal ini lebih baik dilihat
bagaimana sikap lembaga pendidikan terhadap penerapan UU
HaKI.
Gambarannya ke depan?
Masih perlu beberapa tahun lagi agar angka pembajakan menurun.
Tanpa adanya kesadaran di kalangan para pengajar dan lembaga
pendidikan tinggi, sulit sekali di masyarakat luas akan
terjadi penurunan angka pembajakan. Kita baru pada tahapan
awal. Hasilnya masih harus dilihat pada tahun-tahun mendatang.
Bahkan di negara maju seperti Jerman, masih terjadi proses
unauthorized copy, misalnya antarteman. Tetapi, yang membedakan
mereka sadar bahwa hal itu salah, sementara di Indonesia
tidak.
Bagaimana bandingannya dengan UU HaKI di luar negeri? Hasilnya?
Untuk negara-negara maju kondisinya berbeda. Mereka sudah
lama memahami dan menerapkan hal itu. Di Jerman tempat
saya tinggal, misalnya, jangan harap universitas atau perusahaan
berani menggunakan program bajakan. Mungkin penggunaan
rumahan masih banyak ketika mencoba, tapi ketika mereka
akan menggunakan software tersebut, mereka akan membelinya.
Di Indonesia, tindakan pembajakan tidak dianggap hal yang
salah. Di Jerman ketika terpaksa melakukannya tetap menganggap
hal itu salah. Jadi pada tataran “cara pandang” dan “nilai
masyarakat” masih harus diubah terlebih dahulu. Di
Lembaga pendidikan, mereka memakai perangkat lunak legal.
Bila tidak memiliki dana, lembaga pendidikan menggunakan
software alternatif. Banyak lembaga pendidikan tidak meng-upgrade
ke Windows XP ataupun MS Office XP, karena biayanya terlalu
tinggi. Pemahaman dan penghargaan soal HaKI sudah ditanamkan
sejak usia dini. Jadi bukan tiba-tiba diterapkan UU HaKI
dengan segala razia-nya otomatis akan dapat menurunkan tingkat
pelanggaran UU HaKI.
Apa resep keberhasilan negara-negara yang memberlakukan
HaKI?
Resep keberhasilan menggunakan HaKI untuk mendorong penciptaan
adalah mereka memanfaatkan isu HaKI untuk menghargai karya
orang lain. Para mahasiswa/siswa ditanamkan konsep bahwa
kalau mereka tidak bisa membeli, ya ciptakan software itu.
Di Indonesia lebih dominan pada tekanan meminta harga perangkat
lunak murah dari para vendor.
Untuk menerapkan HaKI secara berhasil pendidikan adalah kunci
utamanya. Apa yang diajarkan di kelas soal HaKI harus diterapkan
oleh pengajar dan lembaga pendidikan, bukan malah munafik
dan hanya jadi pelajaran hafalan saja. Kita baru mulai. Para
mahasiswa bidang komputer saja masih sedikit yang paham soal
lisensi. Mungkin baru 5 tahun kemudian, mereka paham dan
sadar.
Riwayat pembajakan di Indonesia sudah mendarah daging. Apakah
karena tak adanya law enforcement aparat?
Bukan hanya soal tidak ada law enforcement, nilai-nilai yang
ada di masyarakat juga sejak lama belum terbiasa dengan konsep
lisensi yang hanya bisa digunakan secara terbatas. Sebetulnya
kita menerapkan HaKI tidak lepas dari tekanan dunia international.
Sejak 1995 sudah diberi “aba-aba” bahwa akan
diberlakukannya HaKI secara lebih ketat.
Apakah vendor sengaja membiarkan pembajakan berlangsung.
Setelah kecanduan dan UU HaKI diberlakukan, baru kelabakan?
Bukan kesengajaan dari vendor yang ingin menjebak (lock in),
tetapi memang masyarakat dan dunia pendidikan kita yang melihat
masalah dibiarkannya software dibajak ini secara kurang bijaksana
dan cerdik. Ini hanya masalah siapa yang cerdik dan siapa
yang terlena hingga akhirnya terjebak.
Ketika ada “tanda-tanda” diberlakukannya aturan
HaKI, dunia pendidikan tidak memandang itu sebagai hal serius,
sehingga ketika sekarang diterapkan, ya sepertinya dadakan.
Lembaga pendidikan menganggap menggunakan perangkat lunak
bajakan adalah tindakan smart.
Karena memungkinkan kita belajar (memakai) dengan murah.
Padahal ada kerugian besar yang tidak disadari. Yakni, turunnya
reputasi Indonesia akibat tingginya pembajakan dan tidak
terpupuknya semangat mengembangkan perangkat lunak (karena
toh semuanya telah ada, tinggal bajak saja).
Bukankah vendor juga amat diuntungkan oleh situasi itu?
Ya. Perusahaan/institusi umum hanya menerima hasil didikan
lembaga pendidikakn tinggi, yaitu lulusan yang terbiasa
menggunakna software bajakan. Vendor sendiri sering memanfaatkan
faktor pembajakan sebagai biaya marketing “gratis”.
Saya tidak menuduh hal itu dilakukan sengaja. Tapi saya
sendiri heran, mengapa baru sekarang para vendor perangkat
lunak “gencar” menyosialisasikan masalah HaKI
ini. Saya pribadi dengan usaha sendiri sudah menyosialisasikan
masalah lisensi dan alternatif sistem sejak lima tahun
belakangan. Tapi masa itu, vendor ataupun BSA masih jarang
menyosialisasikan masalah HaKI ini ke masyarakat luas.
Padahal di Jerman, vendor seperti MS telah menyosialisasikan
soal HaKI sejak lama. Tahun 90-an MS menyebarkan CD Biru
kepada para programmer yang berisi informasi tentang masalah
software piracy. Bahkan. dari sisi law enforcement, BSA pernah
menyewa detektif swasta untuk mengejar pengganda perangkat
lunak.
Ketika di awal-awalnya perkembangan WARNET, saya via berbagai
milis mempertanyakan tentang penggunaan MS Windows di WARNET,
yang statusnya disewakan dan dalam lisensi MS dianggap software
piracy. Pihak vendor tidak menjawab pertanyaan para WARNET
tersebut. Baru sekarang mereka melayani pertanyaan umum mengenai
masalah lisensi. Jadi mirip seperti langkah “cuci tangan” dan “jaga
imej”.
Menurut saya, sangat tidak adil atau tepat, bila kita menyosialisasikan
masalah anti software bajakan, tetapi tanpa menyediakan solusi,
misalnya harga perangkat lunak murah ataupun seperti solusi
Open Source. Di negara maju aja vendor memberikan perangkat
lunak murah, bahkan gratis, kepada para pengajar Universitas.
Menurut Microsoft, jika pembajakan di Indonesia bisa ditekan
10% saja, penerimaan pemerintah RI bertambah Rp 16,5 triliun
dan ribuan tenaga kerja. Tapi sebetulnya Microsoft juga untung
besar kan?
Ada seorang researcher dari Sloan Management School bernama
Carlos A Osorio, dalam papernya “A Contribution to
the Understanding of Illegal copying of Software: Empirical
and analytical evidence against conventional wisdom” (http://itc.mit.edu/itel/docs/2002/osorio_ICS_workingpaper.pdf)
mengatakan, para vendor tersebut secara tidak langsung mendapat
keuntungan ketika perangkat lunak dibajak, terutama ketika
software baru memasuki pasaran. Lewat pembajakan software
jadi dikenal luas dan membiarkan pengguna terbiasa dan “terkunci” dengan
software itu. Ketika bekerja, mereka bisa meminta perusahaan
untuk membelinya.
Selain vendor, siapa lagi yang merugi dan untung akibat
pembajakan?
Yang paling merugi adalah masyarakat. Masyarakat terbiasa
dengan produk tertentu tanpa vendor perlu melakukan marketing
yang biasanya dilakukan dengan cara mencurahkan dana ke lembaga
pendidikan di tempat tersebut. Para mahasiswa/siswa menjadi
tidak memiliki semangat mengembangkan yang tinggi, karena
lebih sering terlena atau mengembangkan aplikasi di level “tinggi”.
Toh kebutuhan di bawahnya (sistem operasi, library, development
tool, dan database engine) telah tersedia aplikasi yang bisa
dibajak. Vendor jelas rugi, tetapi mungkin terkompensasi
biaya marketing yang rendah. Ini berbeda dengan vendor di
luar negeri yang mengucurkan banyak dana marketing.
| "Berlakunya UU HaKI semestinya dibarengi
dengan kebijakan pengembangan Open Source. Karena manfaatnya
besar, sudah banyak negara yang melakukannya." |
Apakah pembajakan yang membuat pengembangan Open Source
lambat?
Para developer di Indonesia kurang tertarik mengembangkan
aplikasi Open Source karena mudahnya membajak. Orang pun
tidak tertarik menggunakan aplikasi alternatif, karena perimbangan
harga (beli CDROM bajakan tidak lebih mahal dari copy CD
Linux). Produk Open Source kurang berkembang karena kebiasaan
kita yang kurang mau “mandiri” dan menciptakan
sesuatu untuk kebutuhan sendiri.
Lambatnya pengadopsian Open Source juga karena pembajakan,
dan mahasiswa/dosen belum siap. “Mentalitas” yang
ada adalah menggunakan software jadi yang ada dengan mudah
tinggal membajak. Bukan melakukan kustomisasi atau membuat
perangkat lunak sendiri. Open Source tidak di-back-up perusahaan
besar. Di Indonesia, ini sangat berperan. Orang masih mencari “nama
besar” di belakang suatu produk. SDM yang menguasai
produk Open Source juga terbatas. Apalagi Departemen Pendidikan
tampaknya tidak tertarik mendorong ke arah penggunaan perangkat
lunak Open Source.
Strategi apa yang harus dilakukan perusahaan menghadapi
HaKI?
Ada beberapa strategi. Pertama, beli software komersial secara
murah dengan pendekatan ke vendor. Misalnya menggunakan lisensi
pendidikan. Kedua, migrasi ke Open Source. Solusi ini bisa
untuk jangka panjang. Ketiga, solusi setengah-setengah, yaitu
menggunakan beberapa komponen perangkat lunak komersial dan
beberapa perangkat lunak Open Source.
Bagaimana Anda melihat pertarungan Microsoft vs Open Source
setelah UU HaKI berlaku?
Disebut pertarungan Microsoft vs Open Source, tidak juga.
Meskipun saya tidak suka dikotomi ini, mungkin lebih tepat
Closed Source vs Open Source. Saking seringnya mempromosikan
Open Source saya disebut “Anti Microsoft”. Ini
melenceng dari kenyataan. Tujuan saya hanyalah mempopulerkan
Open Source sebagai solusi alternatif yang legal, cerdik,
mandiri dan hemat. Bukan menyerang atau menyudutkan satu
vendor perangkat lunak.
Pendulumnya akan mengarah ke mana?
UU HaKI bisa men-trigger penggunaan Open Source, karena akan
membuat orang mencari aman dan murahnya, terutama untuk
lembaga pendidikan dan perusahaan besar. Untuk personal
mungkin kurang terasa. Terbukti dari banyaknya perusahaan
melakukan persiapan untuk migrasi. Apalagi faktor kehandalan
terhadap virus menjadi dorongan lainnya. Jadi, mungkin
saja di masa depan pasar desktop juga makin dimasuki produk
Open Source. Di pasar server toh sudah terbukti, IIS telah
tergeser oleh Apache.
Bila kita perhatikan 5 tahun yang lalu, Windows NT dengan
MS-SQL, IIS+ASP menguasi pasar Intranet Server dan Internet
Server, tapi sekarnag sudah digeser oleh LAMP (Linux Apache,
MySQL, dan PHP). Bila kita perhatikan perusahan hosting,
situs e-Gov maka arsitektur LAMP lebih dominan ketimbang
Windows NT (atau Windows 2000). Saya tidak memiliki persentase
kenaikan, karena Open Source berbeda dengan software komersial.
Jumlah pengguna Open Source tidak bisa ditebak dengan pasti,
karena siapa saja boleh men-download, menyalin, dan menyebarluaskan.
Misalnya, Linux Redhat yang baru disebarkan sekian ribu pengguna,
CD tersebut bebas disebarluaskan. Di Internet, orang bisa
men-download dengan bebas. Saat ini, banyak kampus di Indonesia
yang me-mirror program-program Open Source, sehingga mahasiswa
bisa bebas men-download-nya.
Setelah UU HaKI berlaku, apa yang harus dilakukan pemerintah,
terutama untuk kepentingan publik?
Bila kita ingin konsisten dengan HaKI, maka pemerintah harus
berani memberlakukan beberapa hal sehingga kepentingan publik
dapat terlindungi. Pertama, memberi “tekanan” kepada
vendor perangkat lunak agar menyediakan harga khusus bagi
Indonesia terutama untuk dunia pendidikan. Bila di negara
maju yang daya belinya relatif lebih tinggi mereka dapat
melakukannya, kenapa di Indonesia tidak. Vendor tersebut
sebaiknya menganggap lembaga pendidikan bukan hanya sebagai “market
masa depan”, tapi juga mitra dalam pengembangan dan
transfer pengetahuan. Kedua, mendorong penggunaan software
alternatif Open Source, terutama untuk lembaga pemerintahan.
Karena dananya dari rakyat, sebaiknya dikembalikan sebesar
mungkin ke masyarakat.
Apa itu sudah cukup?
Belum! Untuk itu sebaiknya pemerintah melakukan studi dan
mengeluarkan semacam panduan bagi masyarakat luas yang
ingin melakukan migrasi, seperti yang dilakukan pemerintah
Jerman. Cara ini lebih tepat karena akan mendorong ke arah
kemandirian pengembangan TI. •ki |