Volume I Nomor 11 - Oktober 2003
 

Menekan Pembajakan,
Mendorong Industri TI

 

Walau bukan orang pertama yang mengembangkan Linux di Indonesia, julukan Bapak Linux Indonesia tak lepas dari nama I Made Wiryana. Sejak tahun 1995, dosen Universitas Gunadarma ini sangat getol dan aktif dalam mempopulerkan Linux, baik melalui mailing list ataupun lewat artikel. Ia juga begitu bersemangat berbicara Linux di berbagai forum seminar. Made masih menempuh studi doktoral di Jerman. Namun, ia selalu menyempatkan pulang ke Tanah Air untuk menyosialisasikan Linux. Suara miring pun sering datang, bahkan dia dituduh menjadi kaki tangan beberapa vendor seperti SuSE atau vendor Linux lainnya. Tapi Made menepisnya. “Itu tidak benar,” katanya kepada eBizzAsia. Berikut petikan wawancaranya:

I Made Wiryana, pakar TI

Setelah UU Haki diberlakukan, nampaknya tidak banyak perubahan di masyarakat. Anda melihat ini gejala apa?

Dibilang tidak ada perubahan sebetulnya tidak juga. Menurut pengamatan saya, ada (atau telah terjadi) perubahan walaupun perlahan dan tidak terlihat drastis. Perubaan terjadi pada cara pandang orang terhadap harga perangkat lunak dan lisensinya. Ini mirip seperti awal diberlakukannya pengetatan pada kaset, yaitu era kaset Rp 1000 tiga hingga sekarang ini.

Saya banyak mendapat e-mail dari rekan-rekan yang menjelaskan perusahaannya sedang bersiap-siap melakukan migrasi ke Open Source karena masalah ini. Sayangnya, perusahaan tersebut tidak bersedia disebutkan namanya. Semula orang beranggapan perangkat lunak “tak ada harganya”. Mereka dapat memperolehnya dengan melakukan penyalinan seenaknya.

Saat ini, perusahaan dan lembaga pendidikan mulai mempertimbangkan dan menghitung-hitung perangkat dan biaya lisensinya, karena harus dibeli. Banyak perusahaan dan lembaga pendidikan tinggi mulai melakukan pendekatan ke vendor, sehingga bisa diberlakukan harga yang lebih murah sesuai kondisi Indonesia. Bagi mereka yang menghitung harga software sudah tidak rendah lagi, banyak yang mulai berpindah ke software Open Source, khusunya Linux.

Apakah UU HaKI ini akan efektif? Bagaimana gambarannya ke depan?

Efektif atau tidak, masih harus dibuktikan oleh waktu, termasuk konsistensi petugas, serta pemahaman petugas mengenai HaKI itu sendiri. Para aparat juga wajib memahami bahwa pada perangkat lunak itu terdapat berbagai lisensi, dari yang komersial (MS Windows) hingga yang bebas di-copy (software-software Open Source). Jangan sampai aparat salah tangkap. Orang yang membagi-bagi CD Linux dengan lisensi GPL malah ikut-ikutan ditangkap.

Anda yakin Indonesia, yang menempati peringkat ketiga negara pembajak terbesar, bajakannya bisa dihapus?

Saya kurang yakin kalau tidak ada lagi yang menjual software bajakan. Karena “permintaan”-nya tetap tinggi. Apalagi kesadaran orang yang relatif berpendidikan (lembaga pendidikan, mahasiswa, dosen) belum ada. Lembaga pendidikan di Indonesia masih tidak peduli status lisensi perangkat lunak yang digunakan, baik untuk operasional maupun yang diajarkan ke mahasiswa. Secara tidak langsung dan tidak sadar mereka seperti mengajarkan mahasiswa agar menggunakan perangkat lunak bajakan. Misalnya dengan membiasakan mahasiswa menggunakan perangkat lunak yang jelas-jelas tidak mampu dibeli oleh para mahasiswa, seperti AutoCad, SPSS, dan MathLab.

Dalam menilai penerapan UU HaKI saya lebih suka melihat ke lembaga pendidikan, dan mahasiswa. Bukan ke penjual CD di emperan. Penjual CD itu ada karena ada demand. Perusahaan dan institusi hanya mengikuti apa yang ada di lembaga pendidikan, karena para karyawannya hasil lulusan lembaga pendidikan tersebut. Justru itu untuk melihat hal ini lebih baik dilihat bagaimana sikap lembaga pendidikan terhadap penerapan UU HaKI.

Gambarannya ke depan?

Masih perlu beberapa tahun lagi agar angka pembajakan menurun. Tanpa adanya kesadaran di kalangan para pengajar dan lembaga pendidikan tinggi, sulit sekali di masyarakat luas akan terjadi penurunan angka pembajakan. Kita baru pada tahapan awal. Hasilnya masih harus dilihat pada tahun-tahun mendatang. Bahkan di negara maju seperti Jerman, masih terjadi proses unauthorized copy, misalnya antarteman. Tetapi, yang membedakan mereka sadar bahwa hal itu salah, sementara di Indonesia tidak.

Bagaimana bandingannya dengan UU HaKI di luar negeri? Hasilnya?

Untuk negara-negara maju kondisinya berbeda. Mereka sudah lama memahami dan menerapkan hal itu. Di Jerman tempat saya tinggal, misalnya, jangan harap universitas atau perusahaan berani menggunakan program bajakan. Mungkin penggunaan rumahan masih banyak ketika mencoba, tapi ketika mereka akan menggunakan software tersebut, mereka akan membelinya.

Di Indonesia, tindakan pembajakan tidak dianggap hal yang salah. Di Jerman ketika terpaksa melakukannya tetap menganggap hal itu salah. Jadi pada tataran “cara pandang” dan “nilai masyarakat” masih harus diubah terlebih dahulu. Di Lembaga pendidikan, mereka memakai perangkat lunak legal. Bila tidak memiliki dana, lembaga pendidikan menggunakan software alternatif. Banyak lembaga pendidikan tidak meng-upgrade ke Windows XP ataupun MS Office XP, karena biayanya terlalu tinggi. Pemahaman dan penghargaan soal HaKI sudah ditanamkan sejak usia dini. Jadi bukan tiba-tiba diterapkan UU HaKI dengan segala razia-nya otomatis akan dapat menurunkan tingkat pelanggaran UU HaKI.

Apa resep keberhasilan negara-negara yang memberlakukan HaKI?

Resep keberhasilan menggunakan HaKI untuk mendorong penciptaan adalah mereka memanfaatkan isu HaKI untuk menghargai karya orang lain. Para mahasiswa/siswa ditanamkan konsep bahwa kalau mereka tidak bisa membeli, ya ciptakan software itu. Di Indonesia lebih dominan pada tekanan meminta harga perangkat lunak murah dari para vendor.

Untuk menerapkan HaKI secara berhasil pendidikan adalah kunci utamanya. Apa yang diajarkan di kelas soal HaKI harus diterapkan oleh pengajar dan lembaga pendidikan, bukan malah munafik dan hanya jadi pelajaran hafalan saja. Kita baru mulai. Para mahasiswa bidang komputer saja masih sedikit yang paham soal lisensi. Mungkin baru 5 tahun kemudian, mereka paham dan sadar.

Riwayat pembajakan di Indonesia sudah mendarah daging. Apakah karena tak adanya law enforcement aparat?

Bukan hanya soal tidak ada law enforcement, nilai-nilai yang ada di masyarakat juga sejak lama belum terbiasa dengan konsep lisensi yang hanya bisa digunakan secara terbatas. Sebetulnya kita menerapkan HaKI tidak lepas dari tekanan dunia international. Sejak 1995 sudah diberi “aba-aba” bahwa akan diberlakukannya HaKI secara lebih ketat.

Apakah vendor sengaja membiarkan pembajakan berlangsung. Setelah kecanduan dan UU HaKI diberlakukan, baru kelabakan?

Bukan kesengajaan dari vendor yang ingin menjebak (lock in), tetapi memang masyarakat dan dunia pendidikan kita yang melihat masalah dibiarkannya software dibajak ini secara kurang bijaksana dan cerdik. Ini hanya masalah siapa yang cerdik dan siapa yang terlena hingga akhirnya terjebak.

Ketika ada “tanda-tanda” diberlakukannya aturan HaKI, dunia pendidikan tidak memandang itu sebagai hal serius, sehingga ketika sekarang diterapkan, ya sepertinya dadakan. Lembaga pendidikan menganggap menggunakan perangkat lunak bajakan adalah tindakan smart.

Karena memungkinkan kita belajar (memakai) dengan murah. Padahal ada kerugian besar yang tidak disadari. Yakni, turunnya reputasi Indonesia akibat tingginya pembajakan dan tidak terpupuknya semangat mengembangkan perangkat lunak (karena toh semuanya telah ada, tinggal bajak saja).

Bukankah vendor juga amat diuntungkan oleh situasi itu?

Ya. Perusahaan/institusi umum hanya menerima hasil didikan lembaga pendidikakn tinggi, yaitu lulusan yang terbiasa menggunakna software bajakan. Vendor sendiri sering memanfaatkan faktor pembajakan sebagai biaya marketing “gratis”. Saya tidak menuduh hal itu dilakukan sengaja. Tapi saya sendiri heran, mengapa baru sekarang para vendor perangkat lunak “gencar” menyosialisasikan masalah HaKI ini. Saya pribadi dengan usaha sendiri sudah menyosialisasikan masalah lisensi dan alternatif sistem sejak lima tahun belakangan. Tapi masa itu, vendor ataupun BSA masih jarang menyosialisasikan masalah HaKI ini ke masyarakat luas.

Padahal di Jerman, vendor seperti MS telah menyosialisasikan soal HaKI sejak lama. Tahun 90-an MS menyebarkan CD Biru kepada para programmer yang berisi informasi tentang masalah software piracy. Bahkan. dari sisi law enforcement, BSA pernah menyewa detektif swasta untuk mengejar pengganda perangkat lunak.

Ketika di awal-awalnya perkembangan WARNET, saya via berbagai milis mempertanyakan tentang penggunaan MS Windows di WARNET, yang statusnya disewakan dan dalam lisensi MS dianggap software piracy. Pihak vendor tidak menjawab pertanyaan para WARNET tersebut. Baru sekarang mereka melayani pertanyaan umum mengenai masalah lisensi. Jadi mirip seperti langkah “cuci tangan” dan “jaga imej”.

Menurut saya, sangat tidak adil atau tepat, bila kita menyosialisasikan masalah anti software bajakan, tetapi tanpa menyediakan solusi, misalnya harga perangkat lunak murah ataupun seperti solusi Open Source. Di negara maju aja vendor memberikan perangkat lunak murah, bahkan gratis, kepada para pengajar Universitas.

Menurut Microsoft, jika pembajakan di Indonesia bisa ditekan 10% saja, penerimaan pemerintah RI bertambah Rp 16,5 triliun dan ribuan tenaga kerja. Tapi sebetulnya Microsoft juga untung besar kan?

Ada seorang researcher dari Sloan Management School bernama Carlos A Osorio, dalam papernya “A Contribution to the Understanding of Illegal copying of Software: Empirical and analytical evidence against conventional wisdom” (http://itc.mit.edu/itel/docs/2002/osorio_ICS_workingpaper.pdf) mengatakan, para vendor tersebut secara tidak langsung mendapat keuntungan ketika perangkat lunak dibajak, terutama ketika software baru memasuki pasaran. Lewat pembajakan software jadi dikenal luas dan membiarkan pengguna terbiasa dan “terkunci” dengan software itu. Ketika bekerja, mereka bisa meminta perusahaan untuk membelinya.

Selain vendor, siapa lagi yang merugi dan untung akibat pembajakan?

Yang paling merugi adalah masyarakat. Masyarakat terbiasa dengan produk tertentu tanpa vendor perlu melakukan marketing yang biasanya dilakukan dengan cara mencurahkan dana ke lembaga pendidikan di tempat tersebut. Para mahasiswa/siswa menjadi tidak memiliki semangat mengembangkan yang tinggi, karena lebih sering terlena atau mengembangkan aplikasi di level “tinggi”. Toh kebutuhan di bawahnya (sistem operasi, library, development tool, dan database engine) telah tersedia aplikasi yang bisa dibajak. Vendor jelas rugi, tetapi mungkin terkompensasi biaya marketing yang rendah. Ini berbeda dengan vendor di luar negeri yang mengucurkan banyak dana marketing.

"Berlakunya UU HaKI semestinya dibarengi dengan kebijakan pengembangan Open Source. Karena manfaatnya besar, sudah banyak negara yang melakukannya."

Apakah pembajakan yang membuat pengembangan Open Source lambat?

Para developer di Indonesia kurang tertarik mengembangkan aplikasi Open Source karena mudahnya membajak. Orang pun tidak tertarik menggunakan aplikasi alternatif, karena perimbangan harga (beli CDROM bajakan tidak lebih mahal dari copy CD Linux). Produk Open Source kurang berkembang karena kebiasaan kita yang kurang mau “mandiri” dan menciptakan sesuatu untuk kebutuhan sendiri.

Lambatnya pengadopsian Open Source juga karena pembajakan, dan mahasiswa/dosen belum siap. “Mentalitas” yang ada adalah menggunakan software jadi yang ada dengan mudah tinggal membajak. Bukan melakukan kustomisasi atau membuat perangkat lunak sendiri. Open Source tidak di-back-up perusahaan besar. Di Indonesia, ini sangat berperan. Orang masih mencari “nama besar” di belakang suatu produk. SDM yang menguasai produk Open Source juga terbatas. Apalagi Departemen Pendidikan tampaknya tidak tertarik mendorong ke arah penggunaan perangkat lunak Open Source.

Strategi apa yang harus dilakukan perusahaan menghadapi HaKI?

Ada beberapa strategi. Pertama, beli software komersial secara murah dengan pendekatan ke vendor. Misalnya menggunakan lisensi pendidikan. Kedua, migrasi ke Open Source. Solusi ini bisa untuk jangka panjang. Ketiga, solusi setengah-setengah, yaitu menggunakan beberapa komponen perangkat lunak komersial dan beberapa perangkat lunak Open Source.

Bagaimana Anda melihat pertarungan Microsoft vs Open Source setelah UU HaKI berlaku?

Disebut pertarungan Microsoft vs Open Source, tidak juga. Meskipun saya tidak suka dikotomi ini, mungkin lebih tepat Closed Source vs Open Source. Saking seringnya mempromosikan Open Source saya disebut “Anti Microsoft”. Ini melenceng dari kenyataan. Tujuan saya hanyalah mempopulerkan Open Source sebagai solusi alternatif yang legal, cerdik, mandiri dan hemat. Bukan menyerang atau menyudutkan satu vendor perangkat lunak.

Pendulumnya akan mengarah ke mana?

UU HaKI bisa men-trigger penggunaan Open Source, karena akan membuat orang mencari aman dan murahnya, terutama untuk lembaga pendidikan dan perusahaan besar. Untuk personal mungkin kurang terasa. Terbukti dari banyaknya perusahaan melakukan persiapan untuk migrasi. Apalagi faktor kehandalan terhadap virus menjadi dorongan lainnya. Jadi, mungkin saja di masa depan pasar desktop juga makin dimasuki produk Open Source. Di pasar server toh sudah terbukti, IIS telah tergeser oleh Apache.

Bila kita perhatikan 5 tahun yang lalu, Windows NT dengan MS-SQL, IIS+ASP menguasi pasar Intranet Server dan Internet Server, tapi sekarnag sudah digeser oleh LAMP (Linux Apache, MySQL, dan PHP). Bila kita perhatikan perusahan hosting, situs e-Gov maka arsitektur LAMP lebih dominan ketimbang Windows NT (atau Windows 2000). Saya tidak memiliki persentase kenaikan, karena Open Source berbeda dengan software komersial.

Jumlah pengguna Open Source tidak bisa ditebak dengan pasti, karena siapa saja boleh men-download, menyalin, dan menyebarluaskan. Misalnya, Linux Redhat yang baru disebarkan sekian ribu pengguna, CD tersebut bebas disebarluaskan. Di Internet, orang bisa men-download dengan bebas. Saat ini, banyak kampus di Indonesia yang me-mirror program-program Open Source, sehingga mahasiswa bisa bebas men-download-nya.

Setelah UU HaKI berlaku, apa yang harus dilakukan pemerintah, terutama untuk kepentingan publik?

Bila kita ingin konsisten dengan HaKI, maka pemerintah harus berani memberlakukan beberapa hal sehingga kepentingan publik dapat terlindungi. Pertama, memberi “tekanan” kepada vendor perangkat lunak agar menyediakan harga khusus bagi Indonesia terutama untuk dunia pendidikan. Bila di negara maju yang daya belinya relatif lebih tinggi mereka dapat melakukannya, kenapa di Indonesia tidak. Vendor tersebut sebaiknya menganggap lembaga pendidikan bukan hanya sebagai “market masa depan”, tapi juga mitra dalam pengembangan dan transfer pengetahuan. Kedua, mendorong penggunaan software alternatif Open Source, terutama untuk lembaga pemerintahan. Karena dananya dari rakyat, sebaiknya dikembalikan sebesar mungkin ke masyarakat.

Apa itu sudah cukup?

Belum! Untuk itu sebaiknya pemerintah melakukan studi dan mengeluarkan semacam panduan bagi masyarakat luas yang ingin melakukan migrasi, seperti yang dilakukan pemerintah Jerman. Cara ini lebih tepat karena akan mendorong ke arah kemandirian pengembangan TI. •ki

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.