Dalam
sebuah diskusi panel yang diselenggarakan oleh Komite
Nasional Kebijakan Corporate Governance, Bank Dunia
dan Bank Pembangunan Asia, pertengahan tahun 2000,
seorang panelis yang mewakili McKinsey menyampaikan
beberapa hal yang sangat menarik di seputar penerapan
tata-pamong (governance) dan pengaruhnya pada minat
pemodal untuk berinvestasi. Survai yang dilakukan mencakup
persepsi beberapa ratus investor institusional di Amerika,
Eropa dan Asia. Pertama, dan ini bukan kejutan bagi
para hadirin saat itu, adalah bahwa Indonesia berada
di peringkat terbawah dari negara-negara di Asia dalam
penerapan tata-pamong. Nilai 1,1 yang diberikan untuk
Indonesia terlihat jauh sekali di bawah 2,8 untuk Jepang,
1,8 untuk Thailand dan 1,7 untuk Malaysia.
Kedua, dan ini yang menyegarkan, para investor tersebut
menyatakan bersedia memberikan premium sampai 30% untuk
perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menerapkan tata-pamong
dengan baik. Artinya, ada korelasi antara persepsi mengenai
mutu tata-pamong perusahaan-perusahaan di sebuah negara
dan besarnya premium yang mau dibayarkan para investor
bagi perusahaan-perusahaan yang menerapkan tata-pamong
dengan baik. Semakin buruk persepsi tata-pamong di sebuah
negara, semakin tinggi pula premium yang berani mereka
berikan.
McKinsey telah memutakhirkan hasil survainya pada tahun
2001 dan 2002. Hasilnya tidak banyak berbeda dengan apa
yang dipublikasikan tahun 2000. Indonesia masih saja
dianggap salahsatu yang terburuk dalam penerapan tata-pamong.
Sebaliknya, Indonesia masih dianggap tempat yang baik
untuk berinvestasi asalkan di perusahaan-perusahaan yang
tata-pamongnya baik.
Tata-Pamong di Indonesia
Di satu sisi, kita patut prihatin akan persepsi para
investor mengenai penerapan tata-pamong pada perusahaan-perusahaan
di Indonesia. Bila ditambah lagi dengan persepsi
mereka akan stabilitas politik dan keamanan di negara
kita, maka makin sempurnalah tingkat keengganan para
pemodal asing untuk berinvestasi di sini. Di lain
pihak, tingginya premium yang bersedia diberikan
oleh para investor seharusnya dapat menjadi insentif
bagi perusahaan-perusahaan kita untuk memperbaiki
tata-pamong mereka. Dilihat dari ketiga hal yang
sering disuarakan para investor institusional sebagai
kriteria evaluasi mereka sebelum berinvestasi, yaitu
stabilitas politik, keamanan dan tata-pamong perusahaan,
maka praktis hanya kriteria terakhirlah yang dapat
diupayakan perbaikannya oleh sebuah perusahaan. Kedua
hal lainnya kemungkinan besar ada di luar jangkauan,
walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa tata-pamong
perusahaan juga terpengaruh oleh stabilitas politik
dan keamanan.
Berangkat dari pemikiran di atas, maka menjadi penting
bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, khususnya yang
sedang mencoba menarik investor asing, untuk memperbaiki
tata-pamong mereka. Upaya ini perlu disesuaikan dengan
persepsi para investor global mengenai kriteria bagaimanakah
penerapan tata-pamong yang baik. Perusahaan-perusahaan
yang mencoba untuk menerapkan kriteria mereka sendiri
cenderung untuk tidak dilirik para investor asing,
karena tata-pamong yang baik itu universal sifatnya,
dan selalu harus dikaji terhadap tolok-ukur yang mengacu
kepada global best practices. Salah satu tolok-ukur
terpenting yang harus digunakan adalah Pedoman Good
Corporate Governance revisi terakhir yang baru saja
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance.
Secara umum, ada sepuluh kriteria pokok yang dikaji
dalam menilai penerapan tata-pamong pada sebuah perusahaan,
yaitu:
1. Peran dan wewenang Komisaris dan Direktur
2. Pemilihan dan pengangkatan Komisaris dan Direktur
3. Keahlian dan pengalaman Komisaris dan Direktur
4. Pemantauan dan penilaian kinerja Komisaris dan Direktur
5. Independensi Dewan Komisaris dan Direksi
6. Eksistensi dan penerapan Code of Conduct
7. Pelaporan dan ketersediaan informasi
8. Kepekaan terhadap masyarakat dan lingkungan
9. Proses penyusunan dan pemutakhiran strategi usaha
10. Pengelolaan risiko
Bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar-modal luar-negeri, dan juga
perusahaan-perusahaan yang berbisnis dengan perusahaan Amerika, Eropa dan Australia,
perlu ditambahkan hal-hal di seputar etika bisnis sesuai dengan hukum yang
berlaku di negara-negara asing tersebut. Paling tidak, perlu diperhatikan Foreign
Corrupt Practices Act (U.S.A, 1977), Bribery of Foreign Public Officials Act
(Australia, 1999), dan European Union Legislation yang sedang dalam proses
pengesahan. Umumnya, ini akan dapat dikaji dengan menambahkan kriteria ke-11,
yaitu:
11. Pembelian dan pengadaan.
Penerapan tata-pamong yang baik di Indonesia bukannya tidak mungkin karena
beberapa perusahaan seperti PT Astra International, PT Timah, PT Bimantara
Citra, Bank BTN, PT Telkom, dll., telah melakukan kajian dan mengembangkan
praktik-praktik mengacu kepada global best practices yang disebutkan di atas.
Masalahnya terutama berhulu pada beberapa hal, antara lain karsa-pemilik (owners
intent) untuk menerapkan tata-pamong yang baik, masih terbatasnya regulasi
dan tolok-ukur penerapan dan juga kurangnya insentif bagi perusahaan untuk
melakukannya dengan serius.
Motivasi untuk Menerapkan
Tata-Pamong yang Baik
Terbatasnya karsa-pemilik untuk mempraktikkan tata-pamong
dengan baik umumnya merupakan imbas dari etika bisnis
para pemilik itu sendiri. Bila para pemilik kurang
mementingkan etika bisnis yang baik, maka tidaklah
terlalu dapat diharapkan bahwa manajemen perusahaannya
akan terdorong untuk menerapkan tata-pamong yang baik.
Namun demikian, pada beberapa perusahaan mulai tampak
gelombang sadar-etika yang dimulai oleh para eksekutif
perusahaan. Hal ini patut dibanggakan dan didorong
lebih lanjut, karena “pulau-pulau” tata-pamong
yang baik ini diharapkan dapat mendorong kesadaran
akan pentingnya, dan penerapan, tata-pamong yang baik
secara meluas pada perusahaan-perusahaan kita.
Masih terbatasnya regulasi dan tolok-ukur penerapan
tata-pamong yang baik ikut menjadi hambatan. Masalahnya,
para praktisi bisnis kita cenderung untuk lebih “taat-aturan” (compliant)
daripada „sadar-etika”. Akibatnya, pebisnis
Indonesia umumnya lebih compliance driven ketimbang
ethics-driven. Ini menambah beban pada para regulator
untuk dapat melengkapi perangkat aturan bisnis agar
mencakup konsep-konsep tata-pamong yang baik. Diterbitkannya
Pedoman Good Corporate Governance oleh KomNas belum
diharapkan dapat diteruskan dengan identifikasi, dan
bila perlu kodifikasi baru, dari tatanan regulasi dari
Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk sektor
perbankan, dari BAPEPAM dan Bursa Efek untuk sektor
perusahaan publik, dan sebagainya. Akan lengkap pulalah
wacana ini bila asosiasi-asosiasi di bawah KADIN ikut
berperan serta dengan aktif dalam pengembangan regulasi
dan tolok-ukur ini. Hanya dengan cara inilah maka code
yang sudah diterbitkan secara nasional tersebut dapat
dijabarkan ke dalam regulasi yang “membumi”,
lengkap dengan himpunan insentif dan sanksi-sanksi
pelanggarannya.
Tidak kalah pentingnya adalah perlunya “insentif” bagi
penerapan tata-pamong yang baik. Bisa saja dianggap
bahwa pola insentif ini adalah bagian integral dari
tata-niaga yang ada, yaitu bahwa perusahaan dengan
tata-pamong yang baik akan lebih ciamik dan lebih mumpuni
dalam berbisnis, sehingga tidak diperlukan lagi insentif
yang terpisah. Namun pada awalnya, penting sekali dijabarkan
insentif apa saja yang bisa menjadi bagian dari regulasi
yang hendak dikembangkan bagi masalah tata-pamong ini.
Mungkin dengan membatasi masa berlakunya insentif ini,
katakanlah untuk satu sampai dua tahun saja, maka dapat
diharapkan bahwa akan lebih banyak pionir-pionir yang
akan terdorong untuk menerapkan tata-pamong dengan
baik.
Dari kesebelas kriteria di atas, yang hendak disimak
disini adalah information governance, yang berpokok
pada pelaporan dan ketersediaan informasi. Masalah
ini sangat dianggap penting, bukan saja oleh para investor,
yang mendaulat agar informasi dapat disediakan dengan
lengkap dan terbuka, tetapi juga bagi para Komisaris
dan Direktur yang mengendalikan perusahaan.
Pentingnya informasi bagi para investor dan pengelola
perusahaan dapat dilihat antara lain pada kasus Bank
Lippo. Sebagai sebuah perusahaan terbuka, artinya sahamnya
diperdagangkan secara terbuka di bursa efek, perusahaan
ini sangat mementingkan tata-pamong informasi. Upaya
yang dilakukan untuk mengoptimalkan ketersediaan informasi,
dan pada waktunya meningkatkan kemampuan untuk transparan,
telah antara lain menghasilkan diberikannya Anugerah
Telematika 2003 oleh Presiden R.I. dalam bidang Information
Technology Governance kepada Bank Lippo.
 |
| Dengan good corporate governance
bukan saja akan menguntungkan bagi perusahaan secara
internal, melainkan juga dalam keterkaitannya dengan
berbagai pihak luar, misalnya kalangan investor. |
Transparansi melalui Daily Balance
Dengan hampir 400 Kantor Layanan dan 700 Anjungan Tunai
Mandiri di seluruh Indonesia, Bank Lippo menganut
pola daily balance. Seluruh unit-kegiatan harus menutup
posisinya pada setiap akhir hari-kerja, dan secara
sentral diolah datanya sehingga dapat dilakukan proses
tutup-buku untuk seluruh perusahaan dapat dilakukan
setelah tengah malam. Setiap hari. Pada waktu T+1,
artinya keesokan harinya, sudah dapat disajikan Neraca
gabungan untuk seluruh bank.
Ini memberikan implikasi yang sangat besar. Bukan saja
bagian Keuangan tidak lagi mengenal kewajiban untuk
melakukan lembur setiap kali akan melakukan tutup buku,
akan tetapi bahwa perusahaan setiap hari dapat menyajikan
informasi keuangannya secara lengkap dan termutakhir.
Akibatnya,
proses tutup-buku bulanan dan tahunan, yang di perusahaan-perusahaan lain biasanya
melibatkan kerja-keras lembur berhari-hari bagi para pegawai bagian Keuangan,
tidak merupakan hal istimewa di Bank Lippo. Pada setiap tanggal 1 telah dapat
dihasilkan hasil final laporan keuangan bulan sebelumnya. Prakiraan Neraca
bulanan bahkan telah dapat dilihat beberapa hari sebelum akhir bulan. Demikian
juga pada akhir tahun, tidak ada hal yang istimewa, yang memerlukan kerja lembur
bagi bagian tersebut.
Di sisi lain, dengan mengkombinasikan pola daily balance ini dengan kelengkapan
sistem informasi eksekutif yang baik, tercapailah efek transparansi intern
yang cukup optimal. Setiap unit operasi diharuskan menutup semua posisinya
pada akhir hari-kerja. Ini berlaku tanpa kecuali, termasuk untuk unit-unit
di kantor pusat. Akibatnya, karena semua posting secara otomatis tercatat dan
dibukukan pada hari itu juga, kesempatan untuk melakukan financial engineering,
alias “memainkan “ angka-angka, menjadi praktis tidak mungkin,
atau sedikitnya sulit sekali. Perubahan atas posting hanya dapat dilakukan
dengan melakukan modifikasi angka-angka yang telah ditutup di masa lalu. Ini
berarti melakukan perubahan berantai atas laporan-laporan harian. Semakin jauh
mundurnya perubahan, semakin panjang pula proses penghitungan daily balance
harus diulang.
Transparansi intern ini, bila lebih lanjut dikombinasikan dengan sistem pelaporan
ekstern dan audit ekstern akan menciptakan transparansi dalam arti yang lebih
penuh, karena mencakup pula pelaporan ke luar perusahaan. Untuk para investor
dan pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, hal ini menjadi suatu
hal yang utuh.
Transparansi Ekstern
Bagaimanakah penyediaan informasi keluar ini dikelola?
Umumnya, perusahaan-perusahaan yang menerapkan tata-pamong
dengan baik melaksanakannya melalui pola "atas
permintaan" (on request) dan/atau
pola “sukarela” (voluntary).
Pola pertama jamaknya dilakukan melalui layanan permintaan
informasi yang dikelola oleh unit investor relations
atau hubungan-masyarakat, yang mengirimkan laporan-laporan
generik dalam bentuk brosur atau bahan cetakan lainnya
kepada siapa saja yang memerlukannya. Pola kedua
dilakukan melalui layanan informasi yang dikelola
oleh bursa efek (setelah perusahaan yang bersangkutan
melaporkannya), melalui media cetak atau elektronik,
atau dapat juga melalui website yang dihubungkan
ke jejaring internet.
Bagi para perancang sistem informasi perusahaan, masalah
information governance ini sudah waktunya untuk mendapatkan
perhatian yang serius. Kebanyakan sistem informasi
yang ada di perusahaan-perusahaan kita saat ini dirancang
untuk melayani transaksi nasabah dan menyajikan laporan-laporan
pokok bagi para manajer dan eksekutif. Penekanan pada
pengolahan transaksi dan layanan nasabah memang penting
untuk persaingan dan pangsa pasar, namun kini semakin
penting penyediaan informasi bagi para pengurus khususnya,
stakeholders umumnya.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa information governance
menjadi salah satu kunci penerapan tata-pamong dengan
baik. Dalam proses pengembangan sistem informasi perusahaan,
karsa-rancang haruslah sudah memperhitungkan aspek
pengembangan dan operasionalisasi dari perangkat sistem
agar terpenuhi empat kriteria berikut ini:
a. Transparansi informasi bagi para stakeholders
b. Keterbukaan dalam segi tata-pamong
c. Pengelolaan dokumen dan kearsipan
d. Pelaporan intern untuk memenuhi kebutuhan informasi
Komisaris dan Manajemen
Tata-pamong yang baik tidaklah dapat diterapkan tanpa
sistem informasi perusahaan yang baik. Masalahnya,
para perancang sistem informasi umumnya terperosok
pada issue pemisahan, yang seringkali cukup fatal,
antara dokumen & kearsipan dan informasi faktual & tekstual
yang dikelola melalui komputer. Keterpaduan rancangan
sistem informasi perusahaan menjadi masalah yang semakin
penting dalam konteks ini, karena perlu diingat bahwa
transparansi dan keterbukaan kehilangan makna tanpa
informasi yang tepat.•
Jos Luhukay • Pengamat dan
Praktisi Ekonomi Baru.
Foto-foto: dok. ebizzasia
|