Volume II No 12 - November 2003
   

Jos Luhukay
Tata-Pamong dan Informasi

 

 

Dalam sebuah diskusi panel yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, pertengahan tahun 2000, seorang panelis yang mewakili McKinsey menyampaikan beberapa hal yang sangat menarik di seputar penerapan tata-pamong (governance) dan pengaruhnya pada minat pemodal untuk berinvestasi. Survai yang dilakukan mencakup persepsi beberapa ratus investor institusional di Amerika, Eropa dan Asia. Pertama, dan ini bukan kejutan bagi para hadirin saat itu, adalah bahwa Indonesia berada di peringkat terbawah dari negara-negara di Asia dalam penerapan tata-pamong. Nilai 1,1 yang diberikan untuk Indonesia terlihat jauh sekali di bawah 2,8 untuk Jepang, 1,8 untuk Thailand dan 1,7 untuk Malaysia.

Kedua, dan ini yang menyegarkan, para investor tersebut menyatakan bersedia memberikan premium sampai 30% untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menerapkan tata-pamong dengan baik. Artinya, ada korelasi antara persepsi mengenai mutu tata-pamong perusahaan-perusahaan di sebuah negara dan besarnya premium yang mau dibayarkan para investor bagi perusahaan-perusahaan yang menerapkan tata-pamong dengan baik. Semakin buruk persepsi tata-pamong di sebuah negara, semakin tinggi pula premium yang berani mereka berikan.

McKinsey telah memutakhirkan hasil survainya pada tahun 2001 dan 2002. Hasilnya tidak banyak berbeda dengan apa yang dipublikasikan tahun 2000. Indonesia masih saja dianggap salahsatu yang terburuk dalam penerapan tata-pamong. Sebaliknya, Indonesia masih dianggap tempat yang baik untuk berinvestasi asalkan di perusahaan-perusahaan yang tata-pamongnya baik.

Tata-Pamong di Indonesia
Di satu sisi, kita patut prihatin akan persepsi para investor mengenai penerapan tata-pamong pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Bila ditambah lagi dengan persepsi mereka akan stabilitas politik dan keamanan di negara kita, maka makin sempurnalah tingkat keengganan para pemodal asing untuk berinvestasi di sini. Di lain pihak, tingginya premium yang bersedia diberikan oleh para investor seharusnya dapat menjadi insentif bagi perusahaan-perusahaan kita untuk memperbaiki tata-pamong mereka. Dilihat dari ketiga hal yang sering disuarakan para investor institusional sebagai kriteria evaluasi mereka sebelum berinvestasi, yaitu stabilitas politik, keamanan dan tata-pamong perusahaan, maka praktis hanya kriteria terakhirlah yang dapat diupayakan perbaikannya oleh sebuah perusahaan. Kedua hal lainnya kemungkinan besar ada di luar jangkauan, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa tata-pamong perusahaan juga terpengaruh oleh stabilitas politik dan keamanan.

Berangkat dari pemikiran di atas, maka menjadi penting bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, khususnya yang sedang mencoba menarik investor asing, untuk memperbaiki tata-pamong mereka. Upaya ini perlu disesuaikan dengan persepsi para investor global mengenai kriteria bagaimanakah penerapan tata-pamong yang baik. Perusahaan-perusahaan yang mencoba untuk menerapkan kriteria mereka sendiri cenderung untuk tidak dilirik para investor asing, karena tata-pamong yang baik itu universal sifatnya, dan selalu harus dikaji terhadap tolok-ukur yang mengacu kepada global best practices. Salah satu tolok-ukur terpenting yang harus digunakan adalah Pedoman Good Corporate Governance revisi terakhir yang baru saja dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance.

Secara umum, ada sepuluh kriteria pokok yang dikaji dalam menilai penerapan tata-pamong pada sebuah perusahaan, yaitu:

1. Peran dan wewenang Komisaris dan Direktur
2. Pemilihan dan pengangkatan Komisaris dan Direktur
3. Keahlian dan pengalaman Komisaris dan Direktur
4. Pemantauan dan penilaian kinerja Komisaris dan Direktur
5. Independensi Dewan Komisaris dan Direksi
6. Eksistensi dan penerapan Code of Conduct
7. Pelaporan dan ketersediaan informasi
8. Kepekaan terhadap masyarakat dan lingkungan
9. Proses penyusunan dan pemutakhiran strategi usaha
10. Pengelolaan risiko

Bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar-modal luar-negeri, dan juga perusahaan-perusahaan yang berbisnis dengan perusahaan Amerika, Eropa dan Australia, perlu ditambahkan hal-hal di seputar etika bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku di negara-negara asing tersebut. Paling tidak, perlu diperhatikan Foreign Corrupt Practices Act (U.S.A, 1977), Bribery of Foreign Public Officials Act (Australia, 1999), dan European Union Legislation yang sedang dalam proses pengesahan. Umumnya, ini akan dapat dikaji dengan menambahkan kriteria ke-11, yaitu:

11. Pembelian dan pengadaan.

Penerapan tata-pamong yang baik di Indonesia bukannya tidak mungkin karena beberapa perusahaan seperti PT Astra International, PT Timah, PT Bimantara Citra, Bank BTN, PT Telkom, dll., telah melakukan kajian dan mengembangkan praktik-praktik mengacu kepada global best practices yang disebutkan di atas. Masalahnya terutama berhulu pada beberapa hal, antara lain karsa-pemilik (owners intent) untuk menerapkan tata-pamong yang baik, masih terbatasnya regulasi dan tolok-ukur penerapan dan juga kurangnya insentif bagi perusahaan untuk melakukannya dengan serius.

Motivasi untuk Menerapkan Tata-Pamong yang Baik
Terbatasnya karsa-pemilik untuk mempraktikkan tata-pamong dengan baik umumnya merupakan imbas dari etika bisnis para pemilik itu sendiri. Bila para pemilik kurang mementingkan etika bisnis yang baik, maka tidaklah terlalu dapat diharapkan bahwa manajemen perusahaannya akan terdorong untuk menerapkan tata-pamong yang baik. Namun demikian, pada beberapa perusahaan mulai tampak gelombang sadar-etika yang dimulai oleh para eksekutif perusahaan. Hal ini patut dibanggakan dan didorong lebih lanjut, karena “pulau-pulau” tata-pamong yang baik ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya, dan penerapan, tata-pamong yang baik secara meluas pada perusahaan-perusahaan kita.

Masih terbatasnya regulasi dan tolok-ukur penerapan tata-pamong yang baik ikut menjadi hambatan. Masalahnya, para praktisi bisnis kita cenderung untuk lebih “taat-aturan” (compliant) daripada „sadar-etika”. Akibatnya, pebisnis Indonesia umumnya lebih compliance driven ketimbang ethics-driven. Ini menambah beban pada para regulator untuk dapat melengkapi perangkat aturan bisnis agar mencakup konsep-konsep tata-pamong yang baik. Diterbitkannya Pedoman Good Corporate Governance oleh KomNas belum diharapkan dapat diteruskan dengan identifikasi, dan bila perlu kodifikasi baru, dari tatanan regulasi dari Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk sektor perbankan, dari BAPEPAM dan Bursa Efek untuk sektor perusahaan publik, dan sebagainya. Akan lengkap pulalah wacana ini bila asosiasi-asosiasi di bawah KADIN ikut berperan serta dengan aktif dalam pengembangan regulasi dan tolok-ukur ini. Hanya dengan cara inilah maka code yang sudah diterbitkan secara nasional tersebut dapat dijabarkan ke dalam regulasi yang “membumi”, lengkap dengan himpunan insentif dan sanksi-sanksi pelanggarannya.

Tidak kalah pentingnya adalah perlunya “insentif” bagi penerapan tata-pamong yang baik. Bisa saja dianggap bahwa pola insentif ini adalah bagian integral dari tata-niaga yang ada, yaitu bahwa perusahaan dengan tata-pamong yang baik akan lebih ciamik dan lebih mumpuni dalam berbisnis, sehingga tidak diperlukan lagi insentif yang terpisah. Namun pada awalnya, penting sekali dijabarkan insentif apa saja yang bisa menjadi bagian dari regulasi yang hendak dikembangkan bagi masalah tata-pamong ini. Mungkin dengan membatasi masa berlakunya insentif ini, katakanlah untuk satu sampai dua tahun saja, maka dapat diharapkan bahwa akan lebih banyak pionir-pionir yang akan terdorong untuk menerapkan tata-pamong dengan baik.

Dari kesebelas kriteria di atas, yang hendak disimak disini adalah information governance, yang berpokok pada pelaporan dan ketersediaan informasi. Masalah ini sangat dianggap penting, bukan saja oleh para investor, yang mendaulat agar informasi dapat disediakan dengan lengkap dan terbuka, tetapi juga bagi para Komisaris dan Direktur yang mengendalikan perusahaan.

Pentingnya informasi bagi para investor dan pengelola perusahaan dapat dilihat antara lain pada kasus Bank Lippo. Sebagai sebuah perusahaan terbuka, artinya sahamnya diperdagangkan secara terbuka di bursa efek, perusahaan ini sangat mementingkan tata-pamong informasi. Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan ketersediaan informasi, dan pada waktunya meningkatkan kemampuan untuk transparan, telah antara lain menghasilkan diberikannya Anugerah Telematika 2003 oleh Presiden R.I. dalam bidang Information Technology Governance kepada Bank Lippo.

Dengan good corporate governance bukan saja akan menguntungkan bagi perusahaan secara internal, melainkan juga dalam keterkaitannya dengan berbagai pihak luar, misalnya kalangan investor.

Transparansi melalui Daily Balance
Dengan hampir 400 Kantor Layanan dan 700 Anjungan Tunai Mandiri di seluruh Indonesia, Bank Lippo menganut pola daily balance. Seluruh unit-kegiatan harus menutup posisinya pada setiap akhir hari-kerja, dan secara sentral diolah datanya sehingga dapat dilakukan proses tutup-buku untuk seluruh perusahaan dapat dilakukan setelah tengah malam. Setiap hari. Pada waktu T+1, artinya keesokan harinya, sudah dapat disajikan Neraca gabungan untuk seluruh bank.

Ini memberikan implikasi yang sangat besar. Bukan saja bagian Keuangan tidak lagi mengenal kewajiban untuk melakukan lembur setiap kali akan melakukan tutup buku, akan tetapi bahwa perusahaan setiap hari dapat menyajikan informasi keuangannya secara lengkap dan termutakhir. Akibatnya, proses tutup-buku bulanan dan tahunan, yang di perusahaan-perusahaan lain biasanya melibatkan kerja-keras lembur berhari-hari bagi para pegawai bagian Keuangan, tidak merupakan hal istimewa di Bank Lippo. Pada setiap tanggal 1 telah dapat dihasilkan hasil final laporan keuangan bulan sebelumnya. Prakiraan Neraca bulanan bahkan telah dapat dilihat beberapa hari sebelum akhir bulan. Demikian juga pada akhir tahun, tidak ada hal yang istimewa, yang memerlukan kerja lembur bagi bagian tersebut.

Di sisi lain, dengan mengkombinasikan pola daily balance ini dengan kelengkapan sistem informasi eksekutif yang baik, tercapailah efek transparansi intern yang cukup optimal. Setiap unit operasi diharuskan menutup semua posisinya pada akhir hari-kerja. Ini berlaku tanpa kecuali, termasuk untuk unit-unit di kantor pusat. Akibatnya, karena semua posting secara otomatis tercatat dan dibukukan pada hari itu juga, kesempatan untuk melakukan financial engineering, alias “memainkan “ angka-angka, menjadi praktis tidak mungkin, atau sedikitnya sulit sekali. Perubahan atas posting hanya dapat dilakukan dengan melakukan modifikasi angka-angka yang telah ditutup di masa lalu. Ini berarti melakukan perubahan berantai atas laporan-laporan harian. Semakin jauh mundurnya perubahan, semakin panjang pula proses penghitungan daily balance harus diulang.

Transparansi intern ini, bila lebih lanjut dikombinasikan dengan sistem pelaporan ekstern dan audit ekstern akan menciptakan transparansi dalam arti yang lebih penuh, karena mencakup pula pelaporan ke luar perusahaan. Untuk para investor dan pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, hal ini menjadi suatu hal yang utuh.

Transparansi Ekstern
Bagaimanakah penyediaan informasi keluar ini dikelola? Umumnya, perusahaan-perusahaan yang menerapkan tata-pamong dengan baik melaksanakannya melalui pola "atas permintaan" (on request) dan/atau pola “sukarela” (voluntary). Pola pertama jamaknya dilakukan melalui layanan permintaan informasi yang dikelola oleh unit investor relations atau hubungan-masyarakat, yang mengirimkan laporan-laporan generik dalam bentuk brosur atau bahan cetakan lainnya kepada siapa saja yang memerlukannya. Pola kedua dilakukan melalui layanan informasi yang dikelola oleh bursa efek (setelah perusahaan yang bersangkutan melaporkannya), melalui media cetak atau elektronik, atau dapat juga melalui website yang dihubungkan ke jejaring internet.

Bagi para perancang sistem informasi perusahaan, masalah information governance ini sudah waktunya untuk mendapatkan perhatian yang serius. Kebanyakan sistem informasi yang ada di perusahaan-perusahaan kita saat ini dirancang untuk melayani transaksi nasabah dan menyajikan laporan-laporan pokok bagi para manajer dan eksekutif. Penekanan pada pengolahan transaksi dan layanan nasabah memang penting untuk persaingan dan pangsa pasar, namun kini semakin penting penyediaan informasi bagi para pengurus khususnya, stakeholders umumnya.

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa information governance menjadi salah satu kunci penerapan tata-pamong dengan baik. Dalam proses pengembangan sistem informasi perusahaan, karsa-rancang haruslah sudah memperhitungkan aspek pengembangan dan operasionalisasi dari perangkat sistem agar terpenuhi empat kriteria berikut ini:

a. Transparansi informasi bagi para stakeholders
b. Keterbukaan dalam segi tata-pamong
c. Pengelolaan dokumen dan kearsipan
d. Pelaporan intern untuk memenuhi kebutuhan informasi Komisaris dan Manajemen

Tata-pamong yang baik tidaklah dapat diterapkan tanpa sistem informasi perusahaan yang baik. Masalahnya, para perancang sistem informasi umumnya terperosok pada issue pemisahan, yang seringkali cukup fatal, antara dokumen & kearsipan dan informasi faktual & tekstual yang dikelola melalui komputer. Keterpaduan rancangan sistem informasi perusahaan menjadi masalah yang semakin penting dalam konteks ini, karena perlu diingat bahwa transparansi dan keterbukaan kehilangan makna tanpa informasi yang tepat.•

Jos Luhukay • Pengamat dan Praktisi Ekonomi Baru.

Foto-foto: dok. ebizzasia

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.