Berkembangnya
eCommerce ternyata berhasil menggerakan roda perekonomian
sebuah negara. Transaksi-transaksi yang terjadi memang
sangat menggiurkan. Itu sebabnya muncul efek bola salju,
sehingga menarik minat pebisnis lainnya untuk mendayagunakan
internet sebagai jalur pemasaran baru.
Menurut Rudi Rusdiah, Director Micronics Internusa, internet
memungkin sebuah perusahaan kecil dan menangah untuk
bersaing dengan perusahaan besar lainnya dan meraih peluang
di pasar global. “Tidak ada lagi kategorisasi dan
diskriminasi secara administratif,” jelasnya. Itu
sebabnya, internet memungkinkan David melawan Goliath
dalam sebuah pertarungan yang benar-benar terbuka.
Daya tarik lain eCommerce adalah jangkauan pasar yang
tidak lagi terbatas pada sejumlah daerah atau dalam sebuah
negara, tetapi seluruh dunia. Ini tentunya yang membuat
sebuah perusahaan kecil potensial mendunia sama dengan
perusahaan transnasional. Yang menarik lagi, perusahaan
yang awalnya dibangun sepenuhnya mengandalkan jaringan
internet, seperti Amazon.com kini tercatat setara dengan
perusahaan jaringan ritel terbesar dunia, seperti Wal-Mart.
Tapi, Amazon sendiri hingga kini tidak memiliki satupun
outlet fisik seperti halnya Wal-Mart.
Andaikata sebuah perusahaan kecil ingin merambah dunia
dengan jaringan pemasaran konvensional, boleh dikata
itu sangat mustahil. Berapa besar pengeluaran untuk modal
mendirikan jaringan fisik yang meluas. Belum lagi, waktu
yang harus disediakan untuk mengendalikannya, serta berapa
banyak orang yang dipekerjakan. Selain itu, rata-rata
perusahaan transnasional membutuhkan waktu lebih dari
60 tahun untuk bisa berada di lima benua secara ajeg.
Namun, eCommerce memungkinkan percepatan waktu (time
leap) yang hanya dalam hitungan tahun bagi produk suatu
perusahaan dapat dipasarkan ke seluruh dunia. Tanpa perlu
membangun gerai dan menyiapkan SDM yang banyak di mana
gerai itu berada.
Itu sebabnya, dalam satu dekade terakhir ini, terjadi
booming luar biasa dalam perkembangan eCommerce. Pertumbuhan
yang luar biasa ini tentu sangat menggairahkan bisnis
dan perekonomian dunia yang kini sedang mengalami tekanan
teramat berat. Bahkan sejumlah ekonom sempat menguatirkan
terjadinya depresi dalam perekonomian paruh akhir abad
lalu, sekalipun ternyata meleset.
Booming eCommerce ternyata tidak hanya menarik minat
kalangan bisnis, melainkan juga kalangan pemerintah.
Ketertarikan kalangan pemerintah ternyata memiliki ambiguitas.
Di satu sisi, sejumlah pemerintah menyadari sekali peran
pentingnya eCommerce dalam lingkungan bisnis di era informasi
saat ini. Sehingga banyak dari pemerintahan di dunia
saat ini yang mendorong pertumbuhan eCommerce dalam lingkungannya
masing-masing. Di sisi lain, pemerintah mulai juga menimbang-nimbang
untuk memberlakukan pajak atas eCommerce guna menutupi
defisit anggaran belanjanya.
Beberapa kalangan pemerintah, terutama pemerintah negara
bagian di Amerika Serikat menuding bahwa eCommerce merupakan
salah satu biang penurunan perolehan pajak selama ini.
Bahkan, saking yakinnya, kalangan pemerintah negara bagian
AS menyingkirkan remote atau postal trading yang lazim
dikenal di sana. Mereka melihat pertumbuhan eCommerce
atau e-Business sebagai penggeser remote sales dalam
dekade terakhir ini.
 |
| Rudi Rusdiah, Director
Micronics Internusa |
Menurut Prof. William Fox dan Donald Bruce dari Universitas
Tennessee, eCommerce telah menyebabkan dua kehilangan
pajak sekaligus. Pertama, eCommerce merupakan pengganti
dan perluasan dari remote sales yang pajaknya tidak pernah
dikumpulkan. Kedua, e-Commerce yang merupakan subtitusi
atau perluasan juga tidak terjangkau oleh peraturan pajak
atau retribusi lokal, sekalipun yang terbaru. Inilah
yang ditunding mengapa banyak pemerintah melihat eCommerce
sebagai salah satu penyebab terbesar hilangnya penerimaan
negara yang amat signifikan
Tidak heran bila atas nama defisit, sejak berapa tahun
terakhir, pemerintah Federal Amerika mulai memikirkan
untuk memberlakukan pajak atas eCommerce atau eTrading.
Proyek ini dikenal dengan nama Streamlined Sales Tax
Project (SSTP). Menurut Alisa Shelton, SSTP ini berbenturan
dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika yang menyebutkan
secara jelas bahwa internet dan catalogue merchants tidak
dapat dipungut pajak penjualannya. Karena, keduanya tidak
memenuhi syarat kehadiran fisik (Nexus) dalam setiap
negara bagian para pelanggannya. Tentu saja hal ini para
pedagang internet dan katalog bersemangat, karena daya
saingnya kian menguat. Itu juga sebabnya, perdagangan
dengan kedua moda tersebut kini semakin marak dilakukan.
Yang lebih menarik lagi adalah pada musim gugur 1998,
Kongres Amerika meluluskan Internet Tax Free Act (ITFA).
Akta ini sebenarnya mengatur moratorium selama 3 tahun
dalam pemberlakuan pajak penjualan, termasuk yang berbasiskan
internet. Namun, bersamaan dengan hampir berakhirnya
masa tersebut, kemampuan pemerintah federal atau lokal
dalam melakukan pungutan pajak sesuai dengan regulasi
yang ada, ternyata juga tidak berubah. Prof. Fox dan
Bruce mengakui bahwa internet sebagai salah satu faktor
dari kehilangan pendapatan pemerintah, namun perdagangan
antar perusahaan (B2B, Business to Business) ditunding
bertanggung jawab atas hilangnya 75% dari potensi penerimaan
pajak pemerintah lokal dan federal.
Memberlakukan pajak internet ternyata tidak semudah yang
dibayangkan banyak orang. Berdasarkan survei yang diadakan
pada tahun 2000, terungkap sekitar 85% perusahaan kecil
dan menengah di Amerika menggunakan internet. Ini meningkat
dari sekitar 65% di tahun 1998. Menurut Annette Nellen,
dari jumlah tersebut hanya 23% perusahaan tersebut yang
mengimplementasikan eCommerce.
Survei yang sama juga mengungkapkan sekitar 53% perusahaan
yang memiliki web page, namun 42% justru memberi jawaban
bahwa internet tidak berdampak apapun terhadap bisnisnya.
Kendala untuk menerapkan eCommerce adalah waktu untuk
merencanakan dan menerapkannya, pembaruan teknologi,
biaya untuk mengimplementasikan dan terbatasnya keahlian
teknologi yang dimilikinya.
Melihat kondisi itu, para pakar di Amerika menyebutkan
bahwa sebagai kandidat target pajak, eCommerce masih
terlalu prematur untuk dibebankan pajak. Selain itu,
banyak pemerintah yang bimbang jenis pajak apa saja yang
pantas dibebankan ke pelaku bisnis eCommerce. Ini mengingat
bahwa begitu banyak pihak yang terlibat di dalamnya dan
dengan coverage area yang menyangkut pula teritori negara
lain. Lagi pula, seperti disinggung di atas, azas Nexus
yang menjadi dasar sistem perpajakan saat ini tidak bisa
mengakomodasi perubahan yang terjadi dalam bisnis eCommerce
saat ini.
Model bisnis berbasis eCommerce sangat berbeda dengan
bisnis konvensional. Amazon misalnya, hanya memiliki
kantor pusat tapi tidak memiliki outlet secara fisik.
Beda dengan toko buku konvensional yang memiliki outlet
di banyak tempat untuk menjangkau pasar yang diincarnya.
Untuk berbisnis seperti layaknya sebuah jaringan ritel,
pelaku eCommerce bisa menikmati jaringan kerja yang ada.
Ini berarti melibatkan pihak ketiga yang mendukung terselenggaranya
jaringan tersebut. Proses pembelian bisa dilakukan secara
online, tapi pengiriman dilakukan secara offline.
Model lain dari eCommerce adalah produk dan jasa yang
diubah bentuknya dalam format digital (digitized),
umumnya berupa artikel, buku, lagu dan sebagainyadan
dihantarkan
baik untuk perusahaan lain maupun end-user. Model ini
lebih sulit untuk direka-ulang dari mana tujuannya
dan ke mana disampaikan. Artinya, diperlukan cara pembuktian
yang lebih dari sekedar cara-cara konvesional yang
sudah
ada. Akibatnya, produk dan jasa yang didigitized tidak
hanya rawan penggelapan, tapi juga sulit untuk dikenakan
jenis pajak apapun. Rumit ‘kan jadinya.
Itu sebabnya sejumlah pemerintah menunda berlakunya berbagai
jenis pajak karena kerumitan perhitungannya. Namun, sejumlah
pemerintah yang jeli sudah mulai memberlakukan pajak
penjualan atau pertambahan nilai (Value Added Tax) terhadap
setiap transaksi eCommerce yang terjadi. Uni Eropa, misalnya,
memberlakukan pajak pertambahan nilai pada setiap produk
yang bersifat downloadable, yang dihantarkan ke institusi
bisnis atau pengguna akhir. Namun, hal itu tidak berlaku
di seluruh kawasan Eropa. Di Jerman, penyedia lokal akan
memungut pajak konsumsi atas setiap produk software yang
di-download di dalam negeri.
| Posisi
Wal-Mart tahun 2002 |
| Didirikan |
: 1962 |
| Pendapatan |
: 245 milyar dolar
AS |
| Jumlah total gerai |
: 4.750 buah |
| Jumlah gerai di luar
AS |
: 1.309 buah |
| Pembelanja |
: 138 juta orang
/ minggu |
| Jumlah total tenaga
kerja |
: 1,4 juta orang |
| Tambahan gerai baru |
: 335 buah (2003) |
Pengenaan pajak, pada satu sisi, ternyata bisa berakibat
melorotnya daya saing produk atau jasa serupa terhadap
kompetitornya di luar negeri. Tentu hal ini dianggap
merugikan para pelaku bisnis yang berbasis di Eropa.
Itu sebabnya, EU sedang membahas lebih lanjut langkah-langkah
penerapan rejim pajak atas eCommerce di seluruh kawasan
Eropa.
| Posisi
Amazon Tahun 2002 |
| Didirikan |
: 1994 |
| Menjual |
: 500 merek produk |
| Kapitalisasi Pasar |
: 19,50 milyar dolar AS |
| Nilai Perusahaan |
: 20,32 milyar dolar AS |
| Pendapatan |
: 3,93 milyar dolar AS |
| Jumlah total tenaga
kerja |
: 7500 orang |
Di kawasan Asia, Cina merupakan satu-satunya negara yang
sudah mengumumkan secara resmi akan menerapkan pajak
konsumsi terhadap eCommerce lokal. Pemerintah Cina juga
sedang mempersiapkan regulasi tentang itu. Pemerintah
Jepang, secara resmi menyetujui rekomendasi Organisation
for Economic Co-operation and Development (OECD), tentang
penerapan pajak penjualan dan konsumsi. Langkah itu diambil
oleh pemerintah Jepang untuk mengurangi tingkat distorsi
atas kompetisi dan mencengah terjadinya kehilangan penerimaan
negara yang signifikan. Apalagi, Jepang merupakan salah
satu negara yang hidup dari pajak konsumsi.
India dan Filipina tampaknya juga sudah mulai mempertimbangkan
secara serius penerapan pajak eCommerce di masa depan.
India merupakan salah satu calon raksasa teknologi informasi
(TI) yang banyak mengekspor produk dan jasa eCommerce.
Kebanyakan dari produk dan jasa tersebut selama ini tidak
dikenakan pajak, sehingga negara dirugikan dari sisi
penerimaannya. Bila itu terjadi terus-menerus maka jelas
negara akan kehilangan potensi penerimaan yang sangat
signifikan di masa depan.
Filipina sendiri tampaknya juga sangat serius mempertimbang
sejumlah pajak atas eCommerce. Peter Lee U menyebutkan
bahwa ekspor software dari Filipina meningkat dari tahun
ke tahun.
Itu sebabnya permasalahan pengenaan pajak atas eCommerce
menjadi masalah besar. Namun bila tidak diberlakukan
pajak, maka negara akan kian kehilangan potensi penerimaannya
yang cukup signifikan. Tetapi, memberlakukannya pada
tahap yang amat prematur saat ini, bisa jadi hanya akan
membunuh induk angsa yang hendak bertelur emas.
Nah, Indonesia sendiri bagaimana? Pemilikan PC dan total
internet subscriber di Indonesia masih dianggap sangat
rendah. Sekalipun dari jumlah absolutnya justru lebih
tinggi dari negara tetangganya. Namun, hingga saat ini
sulit untuk mengetahui secara pasti berapa besar aktivitas
dan nilai eCommerce yang terjadi. Salah satu petunjuk
yang bisa digunakan adalah ekspor software dari Indonesia,
yang pada tahun 2000 lalu tercatat sebesar 70 juta Dolar
AS. Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan
Filipina, yang pada tahun 1999 sudah hampir mencapai
setengah milyar Dolar AS.
Dengan jumlah sebesar itu, tampaknya terlalu sulit
untuk bisa memberlakukan pajak penjualan secara dini.
Sebab,
bisa-bisa malahan justru membuat produsen software
lokal menjadi sangat tidak kompetitif dengan kompetitornya
di banyak negara berkembang. Itu pula mengapa keinginan
untuk memberlakukan pajak eCommerce dinilai masih sangat
jauh. Hanya saja, seberapa lama eCommerce serupa itu
bisa berbenah diri dan memanfaatkan kondisi yang ada.
Sehingga, ketika nantinya eCommerce dikenakan pajak
di
banyak negara, termasuk Indonesia, posisi mereka sudah
sangat kuat dan siap melakukannya. •EW
Foto-foto: dok. ebizzasia |