Volume II No 12 - November 2003
   


Sulitnya Memajaki
e-Commerce

 

eCommerce ternyata tak hanya menarik
pemerintah dalam peningkatan volume
perdagangan, melainkan juga pembayaran pajaknya.

Berkembangnya eCommerce ternyata berhasil menggerakan roda perekonomian sebuah negara. Transaksi-transaksi yang terjadi memang sangat menggiurkan. Itu sebabnya muncul efek bola salju, sehingga menarik minat pebisnis lainnya untuk mendayagunakan internet sebagai jalur pemasaran baru.

Menurut Rudi Rusdiah, Director Micronics Internusa, internet memungkin sebuah perusahaan kecil dan menangah untuk bersaing dengan perusahaan besar lainnya dan meraih peluang di pasar global. “Tidak ada lagi kategorisasi dan diskriminasi secara administratif,” jelasnya. Itu sebabnya, internet memungkinkan David melawan Goliath dalam sebuah pertarungan yang benar-benar terbuka.

Daya tarik lain eCommerce adalah jangkauan pasar yang tidak lagi terbatas pada sejumlah daerah atau dalam sebuah negara, tetapi seluruh dunia. Ini tentunya yang membuat sebuah perusahaan kecil potensial mendunia sama dengan perusahaan transnasional. Yang menarik lagi, perusahaan yang awalnya dibangun sepenuhnya mengandalkan jaringan internet, seperti Amazon.com kini tercatat setara dengan perusahaan jaringan ritel terbesar dunia, seperti Wal-Mart. Tapi, Amazon sendiri hingga kini tidak memiliki satupun outlet fisik seperti halnya Wal-Mart.

Andaikata sebuah perusahaan kecil ingin merambah dunia dengan jaringan pemasaran konvensional, boleh dikata itu sangat mustahil. Berapa besar pengeluaran untuk modal mendirikan jaringan fisik yang meluas. Belum lagi, waktu yang harus disediakan untuk mengendalikannya, serta berapa banyak orang yang dipekerjakan. Selain itu, rata-rata perusahaan transnasional membutuhkan waktu lebih dari 60 tahun untuk bisa berada di lima benua secara ajeg.

Namun, eCommerce memungkinkan percepatan waktu (time leap) yang hanya dalam hitungan tahun bagi produk suatu perusahaan dapat dipasarkan ke seluruh dunia. Tanpa perlu membangun gerai dan menyiapkan SDM yang banyak di mana gerai itu berada.

Itu sebabnya, dalam satu dekade terakhir ini, terjadi booming luar biasa dalam perkembangan eCommerce. Pertumbuhan yang luar biasa ini tentu sangat menggairahkan bisnis dan perekonomian dunia yang kini sedang mengalami tekanan teramat berat. Bahkan sejumlah ekonom sempat menguatirkan terjadinya depresi dalam perekonomian paruh akhir abad lalu, sekalipun ternyata meleset.

Booming eCommerce ternyata tidak hanya menarik minat kalangan bisnis, melainkan juga kalangan pemerintah. Ketertarikan kalangan pemerintah ternyata memiliki ambiguitas. Di satu sisi, sejumlah pemerintah menyadari sekali peran pentingnya eCommerce dalam lingkungan bisnis di era informasi saat ini. Sehingga banyak dari pemerintahan di dunia saat ini yang mendorong pertumbuhan eCommerce dalam lingkungannya masing-masing. Di sisi lain, pemerintah mulai juga menimbang-nimbang untuk memberlakukan pajak atas eCommerce guna menutupi defisit anggaran belanjanya.

Beberapa kalangan pemerintah, terutama pemerintah negara bagian di Amerika Serikat menuding bahwa eCommerce merupakan salah satu biang penurunan perolehan pajak selama ini. Bahkan, saking yakinnya, kalangan pemerintah negara bagian AS menyingkirkan remote atau postal trading yang lazim dikenal di sana. Mereka melihat pertumbuhan eCommerce atau e-Business sebagai penggeser remote sales dalam dekade terakhir ini.

Rudi Rusdiah, Director Micronics Internusa

Menurut Prof. William Fox dan Donald Bruce dari Universitas Tennessee, eCommerce telah menyebabkan dua kehilangan pajak sekaligus. Pertama, eCommerce merupakan pengganti dan perluasan dari remote sales yang pajaknya tidak pernah dikumpulkan. Kedua, e-Commerce yang merupakan subtitusi atau perluasan juga tidak terjangkau oleh peraturan pajak atau retribusi lokal, sekalipun yang terbaru. Inilah yang ditunding mengapa banyak pemerintah melihat eCommerce sebagai salah satu penyebab terbesar hilangnya penerimaan negara yang amat signifikan

Tidak heran bila atas nama defisit, sejak berapa tahun terakhir, pemerintah Federal Amerika mulai memikirkan untuk memberlakukan pajak atas eCommerce atau eTrading. Proyek ini dikenal dengan nama Streamlined Sales Tax Project (SSTP). Menurut Alisa Shelton, SSTP ini berbenturan dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika yang menyebutkan secara jelas bahwa internet dan catalogue merchants tidak dapat dipungut pajak penjualannya. Karena, keduanya tidak memenuhi syarat kehadiran fisik (Nexus) dalam setiap negara bagian para pelanggannya. Tentu saja hal ini para pedagang internet dan katalog bersemangat, karena daya saingnya kian menguat. Itu juga sebabnya, perdagangan dengan kedua moda tersebut kini semakin marak dilakukan.

Yang lebih menarik lagi adalah pada musim gugur 1998, Kongres Amerika meluluskan Internet Tax Free Act (ITFA). Akta ini sebenarnya mengatur moratorium selama 3 tahun dalam pemberlakuan pajak penjualan, termasuk yang berbasiskan internet. Namun, bersamaan dengan hampir berakhirnya masa tersebut, kemampuan pemerintah federal atau lokal dalam melakukan pungutan pajak sesuai dengan regulasi yang ada, ternyata juga tidak berubah. Prof. Fox dan Bruce mengakui bahwa internet sebagai salah satu faktor dari kehilangan pendapatan pemerintah, namun perdagangan antar perusahaan (B2B, Business to Business) ditunding bertanggung jawab atas hilangnya 75% dari potensi penerimaan pajak pemerintah lokal dan federal.

Memberlakukan pajak internet ternyata tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. Berdasarkan survei yang diadakan pada tahun 2000, terungkap sekitar 85% perusahaan kecil dan menengah di Amerika menggunakan internet. Ini meningkat dari sekitar 65% di tahun 1998. Menurut Annette Nellen, dari jumlah tersebut hanya 23% perusahaan tersebut yang mengimplementasikan eCommerce.

Survei yang sama juga mengungkapkan sekitar 53% perusahaan yang memiliki web page, namun 42% justru memberi jawaban bahwa internet tidak berdampak apapun terhadap bisnisnya. Kendala untuk menerapkan eCommerce adalah waktu untuk merencanakan dan menerapkannya, pembaruan teknologi, biaya untuk mengimplementasikan dan terbatasnya keahlian teknologi yang dimilikinya.

Melihat kondisi itu, para pakar di Amerika menyebutkan bahwa sebagai kandidat target pajak, eCommerce masih terlalu prematur untuk dibebankan pajak. Selain itu, banyak pemerintah yang bimbang jenis pajak apa saja yang pantas dibebankan ke pelaku bisnis eCommerce. Ini mengingat bahwa begitu banyak pihak yang terlibat di dalamnya dan dengan coverage area yang menyangkut pula teritori negara lain. Lagi pula, seperti disinggung di atas, azas Nexus yang menjadi dasar sistem perpajakan saat ini tidak bisa mengakomodasi perubahan yang terjadi dalam bisnis eCommerce saat ini.

Model bisnis berbasis eCommerce sangat berbeda dengan bisnis konvensional. Amazon misalnya, hanya memiliki kantor pusat tapi tidak memiliki outlet secara fisik. Beda dengan toko buku konvensional yang memiliki outlet di banyak tempat untuk menjangkau pasar yang diincarnya. Untuk berbisnis seperti layaknya sebuah jaringan ritel, pelaku eCommerce bisa menikmati jaringan kerja yang ada. Ini berarti melibatkan pihak ketiga yang mendukung terselenggaranya jaringan tersebut. Proses pembelian bisa dilakukan secara online, tapi pengiriman dilakukan secara offline.

Model lain dari eCommerce adalah produk dan jasa yang diubah bentuknya dalam format digital (digitized), umumnya berupa artikel, buku, lagu dan sebagainyadan dihantarkan baik untuk perusahaan lain maupun end-user. Model ini lebih sulit untuk direka-ulang dari mana tujuannya dan ke mana disampaikan. Artinya, diperlukan cara pembuktian yang lebih dari sekedar cara-cara konvesional yang sudah ada. Akibatnya, produk dan jasa yang didigitized tidak hanya rawan penggelapan, tapi juga sulit untuk dikenakan jenis pajak apapun. Rumit ‘kan jadinya.

Itu sebabnya sejumlah pemerintah menunda berlakunya berbagai jenis pajak karena kerumitan perhitungannya. Namun, sejumlah pemerintah yang jeli sudah mulai memberlakukan pajak penjualan atau pertambahan nilai (Value Added Tax) terhadap setiap transaksi eCommerce yang terjadi. Uni Eropa, misalnya, memberlakukan pajak pertambahan nilai pada setiap produk yang bersifat downloadable, yang dihantarkan ke institusi bisnis atau pengguna akhir. Namun, hal itu tidak berlaku di seluruh kawasan Eropa. Di Jerman, penyedia lokal akan memungut pajak konsumsi atas setiap produk software yang di-download di dalam negeri.

Posisi Wal-Mart tahun 2002
Didirikan : 1962
Pendapatan : 245 milyar dolar AS
Jumlah total gerai : 4.750 buah
Jumlah gerai di luar AS : 1.309 buah
Pembelanja : 138 juta orang / minggu
Jumlah total tenaga kerja : 1,4 juta orang
Tambahan gerai baru : 335 buah (2003)

Pengenaan pajak, pada satu sisi, ternyata bisa berakibat melorotnya daya saing produk atau jasa serupa terhadap kompetitornya di luar negeri. Tentu hal ini dianggap merugikan para pelaku bisnis yang berbasis di Eropa. Itu sebabnya, EU sedang membahas lebih lanjut langkah-langkah penerapan rejim pajak atas eCommerce di seluruh kawasan Eropa.

Posisi Amazon Tahun 2002
Didirikan : 1994
Menjual : 500 merek produk
Kapitalisasi Pasar : 19,50 milyar dolar AS
Nilai Perusahaan : 20,32 milyar dolar AS
Pendapatan : 3,93 milyar dolar AS
Jumlah total tenaga kerja : 7500 orang

Di kawasan Asia, Cina merupakan satu-satunya negara yang sudah mengumumkan secara resmi akan menerapkan pajak konsumsi terhadap eCommerce lokal. Pemerintah Cina juga sedang mempersiapkan regulasi tentang itu. Pemerintah Jepang, secara resmi menyetujui rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tentang penerapan pajak penjualan dan konsumsi. Langkah itu diambil oleh pemerintah Jepang untuk mengurangi tingkat distorsi atas kompetisi dan mencengah terjadinya kehilangan penerimaan negara yang signifikan. Apalagi, Jepang merupakan salah satu negara yang hidup dari pajak konsumsi.

India dan Filipina tampaknya juga sudah mulai mempertimbangkan secara serius penerapan pajak eCommerce di masa depan. India merupakan salah satu calon raksasa teknologi informasi (TI) yang banyak mengekspor produk dan jasa eCommerce. Kebanyakan dari produk dan jasa tersebut selama ini tidak dikenakan pajak, sehingga negara dirugikan dari sisi penerimaannya. Bila itu terjadi terus-menerus maka jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan yang sangat signifikan di masa depan.

Filipina sendiri tampaknya juga sangat serius mempertimbang sejumlah pajak atas eCommerce. Peter Lee U menyebutkan bahwa ekspor software dari Filipina meningkat dari tahun ke tahun.

Itu sebabnya permasalahan pengenaan pajak atas eCommerce menjadi masalah besar. Namun bila tidak diberlakukan pajak, maka negara akan kian kehilangan potensi penerimaannya yang cukup signifikan. Tetapi, memberlakukannya pada tahap yang amat prematur saat ini, bisa jadi hanya akan membunuh induk angsa yang hendak bertelur emas.
Nah, Indonesia sendiri bagaimana? Pemilikan PC dan total internet subscriber di Indonesia masih dianggap sangat rendah. Sekalipun dari jumlah absolutnya justru lebih tinggi dari negara tetangganya. Namun, hingga saat ini sulit untuk mengetahui secara pasti berapa besar aktivitas dan nilai eCommerce yang terjadi. Salah satu petunjuk yang bisa digunakan adalah ekspor software dari Indonesia, yang pada tahun 2000 lalu tercatat sebesar 70 juta Dolar AS. Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan Filipina, yang pada tahun 1999 sudah hampir mencapai setengah milyar Dolar AS.

Dengan jumlah sebesar itu, tampaknya terlalu sulit untuk bisa memberlakukan pajak penjualan secara dini. Sebab, bisa-bisa malahan justru membuat produsen software lokal menjadi sangat tidak kompetitif dengan kompetitornya di banyak negara berkembang. Itu pula mengapa keinginan untuk memberlakukan pajak eCommerce dinilai masih sangat jauh. Hanya saja, seberapa lama eCommerce serupa itu bisa berbenah diri dan memanfaatkan kondisi yang ada. Sehingga, ketika nantinya eCommerce dikenakan pajak di banyak negara, termasuk Indonesia, posisi mereka sudah sangat kuat dan siap melakukannya. •EW

Foto-foto: dok. ebizzasia

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.