Indonesia
memiliki
ribuan embrio Single Identity Number (SIN) yang tersebar
di banyak instansi. Sayangnya, sampai sekarang belum
ada aksi konkrit dan acuan baku untuk
menyelesaikan
egosektoral dan
policy body.
|
Foto-foto:
Muflihun |
|
Secara
teori, tidak ada masalah dalam soal kependudukan. Seandainya
pemerintah suatu negara diberikan kesempatan mengatur secara
keseluruhan aspek kependudukan sejak awal, dengan menggunakan
helicopter view, maka pemerintah dengan mudah melakukan manajemen
kependudukan yang teratur. Tapi ini hanya ada dalam teori.
Kenyataannya, sistem kependudukan dan pemerintahan suatu
negara terus berkembang sejak negara tersebut berdiri. Semakin
banyak jumlah penduduk, semakin tersebarnya mereka secara
geografis dan semakin banyak instansi pemerintah, akan semakin
kompleks dan rumit pula masalah kependudukan. Itulah yang
terjadi di Indonesia saat ini.
Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dengan populasi
tak kurang dari 210 juta orang. Mereka tersebar di seluruh
nusantara, dari kota sampai desa, dari lembah hingga ngarai
dan dari gunung-gunung hingga yang terisolir. Sebagai individu,
setiap warga negara merupakan sosok yang unik. Mereka memiliki
karakteristik yang khas, berbeda antara yang satu dengan yang
lain. Inilah yang membuat kebutuhan antar individu itu berbeda.
Tanpa mengetahui kebutuhan setiap individu, sulit bagi pemerintah
untuk menciptakan mekanisme pelayanan publik yang sesuai dan
tepat sasaran.
Dari situlah masalah mulai muncul. Sebab, dalam konteks bernegara,
masing-masing individu pasti memiliki beragam aktivitas yang
terkait dengan aspek budaya, ekonomi, politik dan sosial. Pemerintah
ditantang untuk bisa memberikan pelayanan terbaiknya agar masyarakat
dapat melakukan kegiatan kesehariannya secara efektif, efisien
dan terkontrol dengan baik. Tantangan inilah yang membuat sejumlah
besar unit pemerintah, apakah itu departemen, kementerian,
lembaga, badan usaha atau yang lain, merencanakan dan membangun
beragam perangkat teknologi untuk membantu pelayanan publik.
Kegairahan itu tidak melulu berlangsung di pusat, tapi juga
menular ke daerah-daerah. Sejalan dengan otonomi daerah, pemerintah
propinsi dan kabupaten/kota berlomba-lomba memberikan pelayanan
terbaik buat masyarakatnya melalui dukungan perangkat teknologi,
yang meliputi perangkat keras (komputer, jaringan, infrastruktur),
perangkat lunak (aplikasi, database, sistem operasi) dan perangkat
manusia (user, vendor dan manajemen). Sistem informasi (SI)
yang dibangun sangat terkait dengan visi dan misi yang dicanangkan.
Artinya, beragam layanan yang disediakan untuk masyarakat tergantung
sektor, tanggung jawab dan sasaran yang diemban.
Akumulasi dari pembangunan SI) itu, kini di Indonesia telah
terbentuk ribuan “kepulauan sistem informasi nasional” dengan
kematangan konsep dan teknis yang beragam. Menurut Deputi Bidang
Jaringan Komunikasi dan Informasi, Kantor Menkominfo Cahyana
Ahmadjayadi, di Indonesia saat ini ada 37 departemen dan 24
lembaga pemerintah non departemen. Di luar itu, masih ada 32
propinsi dan 317 pemerintah kabupaten/kota. Rata-rata lembaga-lembaga
ini membangun SI sesuai sektor dan bidang masing-masing. Jadi,
bisa dibayangkan betapa banyak pulau SI yang ada di Indonesia.
 |
| Cahyana Ahmadjayadi, Deputi Bidang
Jaringan Komunikasi dan Informasi, Kantor Menkominfo |
Contoh aktualnya adalah data penduduk. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) baru saja menuntaskan P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan
Penduduk Berkelanjutan) untuk menentukan berapa jumlah pemilih
dalam Pemilu 2004 nanti. Biaya survei itu tidak kurang Rp 1
triliun. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki
data soal penduduk sebagai bagian dari sensus yang mereka lakukan.
Di tiap-tiap kecamatan dan kabupaten juga ada nomor KTP setiap
warga negara yang berumur di atas 17 tahun. Ada pula data kependudukan
di BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) atau
di Direktorat Jenderal Pajak dengan kepentingan yang berbeda.
Seiring berkembangnya konsep e-Government, baik lembaga di
pusat maupun di daerah berlomba-lomba membangun SI. Sayangnya,
kata Cahyana, konsep e-Government justru melenceng dengan anggapan
web + e-mail = e-Government. Ini menyempitkan maknanya. Dengan
kondisi semacam itu, tidak heran bila SI yang dibangun tidak
match dengan tuntutan masyarakat modern. Yang terjadi bukannya
efisiensi, kemudahan, hemat biaya atau kecepatan, tapi justru
mendatangkan banyak masalah baru.
Tetapi, pemerintah tidak berdiam diri. Pada 16 Juni 2003
lalu, Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No 3/2003 tentang
Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. “Ini
bukti adanya komitmen pemerintah untuk menjadikan TI sebagai
bagian integral dari sistem dan tatanan kepemerintahan,” kata
Dr. Alexander Rusli, anggota Task Force Perumus Sisfonas
(sistem informasi nasional), Kantor Menkominfo.
Jauh sebelum ini, Kantor MenKominfo sudah menyusun blue print
Sisfonas yang merupakan tulang punggung penerapan e-Government.
Tujuannya, agar kekacauan sistem, replikasi dan redundansi
serta inefisiensi anggaran bisa ditekan (baca: Negeri dengan
Ribuan Pulau SI, eBizzAsia No 2, November 2002, hal. 64-66).
Dalam konteks e-Government, kata Alexander Rusli, ribuan SI
yang dibangun oleh banyak lembaga sebetulnya embrio dari sistem
Single Identity Number (SIN). Jika dirunut dari bawah ke atas,
SIN merupakan elemen e-Government, dan itu merupakan elemen
dari Sisfonas.
Menurut Alex, SIN merupakan konsep dalam kepemerintahan, khususnya
dalam hal kependudukan. Dengan konsep ini, setiap penduduk
di suatu negara memiliki satu nomor pengenal atau nomor identitas
unik sebagai identitasnya sebagai warga negara. Di Amerika
Serikat, SIN semacam ini dinamakan Social Security Number (SSN).
SIN yang sesungguhnya belum ada di Indonesia. Ada banyak embrio
SIN, KTP misalnya. Tapi karena tidak ada integrasi dan kebakuan
sistem, di sini satu individu bisa memiliki lebih dari satu
KTP. Dengan SIN yang terintegrasi dan baku, hal semacam ini
bisa dieliminir.
SIN bisa bersumber dari beberapa entitas data, tergantung dari
konsep kepemerintahan yang ada. Yang umum adalah identifikasi
berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas
Penduduk (NIP), Nomor Sertifikat Kelahiran (NSK), Nomor Paspor,
Nomor Social Security, Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) atau
Nomor Pemilih. Sebagai sebuah identifikasi nasional yang unik,
kata Alex, masing-masing jenis identitas itu memiliki kelebihan
dan kekurangannya, karena adanya penekanan kepentingan yang
berbeda. Contohnya, NIP diawali dengan masuknya penduduk ketika usia
dewasa pada saat mereka membuat KTP. Dengan dasar NIP ini membuat
sulit dilakukannya analisa terhadap penduduk di bawah usia
dewasa. Lalu, NPWP. Nomor ini biasanya dimiliki oleh penduduk
yang berpenghasilan. Dengan nomor ini akan sulit mendata penduduk
yang tidak memiliki penghasilan, baik karena belum bekerja
atau karena kena PHK. Demikian pula jenis identitas lainnya.
Masalahnya, kata Rusli, meskipun SIN sering menjadi bahan
perdebatan dalam pokja-pokja yang menyusun Sisfonas, namun
soal ini belum
diatur secara eksplisit, misalnya instansi mana yang seharusnya
bertanggung jawab atas SIN. Dalam Sisfonas juga belum dibahas
alternatif solusi teknis yang dapat digunakan untuk menuntaskan
big brother problem dan “ribuan pulau informasi”.
Cuma, kata Alex, secara implisit SIN disebutkan sebagai bagian
dari sistem-sistem yang ada dalam Sisfonas, seperti Sistem
Informasi Kependudukan, Sistem Social Security Number, Sistem
Informasi Ketenagakerjaan, Sistem Informasi Kepegawaian,
Sistem Informasi Layanan Publik dan sistem lainnya (lihat
gambar).
Salah satu konsep penting yang diketengahkan Sisfonas adalah
klasifikasi simpul-simpul informasi dan aplikasi, yaitu simpul
pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten. Pendefinisian simpul-simpul
tersebut amat penting karena secara konseptual akan menggambarkan
pemisahan manajemen dan kepemilikan data. Konsep penting
lain dalam Sisfonas, kata Alex, adalah pendefinisian “kanal
informasi” sebagai medium komunikasi antar sistem aplikasi.
Kanal informasi merupakan backbone pengintegrasian SI. Dengan
kanal informasi, “ribuan pulau informasi” yang
berada dalam intra instansi dapat diintegrasikan menjadi
satu sistem dengan motode yang sama.
 |
| Dr. Alexander Rusli, anggota
Task Force Perumus Sisfonas (sistem informasi nasional),
Kantor Menkominfo. |
Kedua konsep ini, kata Alex, memiliki implikasi signifikan
pada implementasi. Keduanya merupakan solusi teknis sistem
SIN, baik di pusat maupun daerah, termasuk hubungan antara
keduanya. Pemikiran semacam ini merupakan tuntutan terhadap
pemerintah daerah di era otonomi untuk bisa menyediakan pelayanan
publik yang semakin baik. Sayangnya, pengelompokan data dalam
skala yang berbeda (pusat dan daerah) belum disentuh secara
eksplisit dalam kerangka Sisfonas maupun e-Government. “Ini
perlu dituntaskan segera,” kata Alex menambahkan.
Untuk mengisi kekosongan itu, Alex menawarkan pengelompokan
data menjadi empat. Yaitu kelompok data strategis nasional,
data instansi dan lembaga nasional, data strategis pemerintah
daerah, dan data instansi dan lembaga daerah. Kelompok data
pertama diatur terpusat karena berdampak strategis pada kepentingan
nasional. Contohnya, SIN. Kelompok data SIN berdampak terhadap
semua kelompok data lainnya. Karena datanya bersifat inter-institusi,
agar efektif penentuannya harus didasarkan pada keputusan presiden
(Keppres).
Untuk kelompok data yang berdampak langsung dalam lingkup suatu
institusi, baik departemen maupun lembaga pemerintah nondepartemen,
masuk kelompok data kedua. Penentuannya sangat dipengaruhi
oleh data atau struktur Kelompok Data Strategis Nasional. Contohnya,
informasi wajib pajak yang merupakan dimensi dari SIN. Kelompok
data ketiga ini merupakan yang berdampak langsung pada pemerintah
daerah. Misalnya data Kepemilikan Pertanahan Daerah. Sementara,
kelompok data keempat merupakan data yang berdampak terhadap
instansi atau lembaga daerah. Misalnya, data Perpajakan Pribadi
Daerah.
Dengan pengelompokan data semacam ini, kata Alex, pembagian
wewenang atas data dalam tingkatan nasional, daerah maupun
instansi akan menjadi lebih jelas. Tanpa pembagian yang jelas,
big brother problem tidak akan pernah selesai. Yang perlu dipahami,
kata Alex, SIN tidak hanya berdimensi teknis, tapi juga politis.
Untuk melempangkan langkah itu, SIN harus diputuskan oleh otoritas
tertinggi, presiden.
“Dengan Keppres, masalah body policy selesai,” kata Alex.
Instansi teknis tinggal mengikuti. Instansi mana yang bertanggung
jawab, Cahyana mengusulkan Departemen Dalam Negeri. Alasannya,
Depdagrilah yang selama ini melakukan pengumpulan data-data
penting yang berhubungan dengan SIN. Akankah Megawati melakukannya?•KI |