Volume II No 12 - November 2003
 


Strategi Penciptaan

Single Identity Number

 

Indonesia memiliki
ribuan embrio Single Identity Number (SIN) yang tersebar di banyak instansi. Sayangnya, sampai sekarang belum ada aksi konkrit dan acuan baku untuk
menyelesaikan
egosektoral dan
policy body.

Foto-foto:
Muflihun

Secara teori, tidak ada masalah dalam soal kependudukan. Seandainya pemerintah suatu negara diberikan kesempatan mengatur secara keseluruhan aspek kependudukan sejak awal, dengan menggunakan helicopter view, maka pemerintah dengan mudah melakukan manajemen kependudukan yang teratur. Tapi ini hanya ada dalam teori. Kenyataannya, sistem kependudukan dan pemerintahan suatu negara terus berkembang sejak negara tersebut berdiri. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin tersebarnya mereka secara geografis dan semakin banyak instansi pemerintah, akan semakin kompleks dan rumit pula masalah kependudukan. Itulah yang terjadi di Indonesia saat ini.

Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dengan populasi tak kurang dari 210 juta orang. Mereka tersebar di seluruh nusantara, dari kota sampai desa, dari lembah hingga ngarai dan dari gunung-gunung hingga yang terisolir. Sebagai individu, setiap warga negara merupakan sosok yang unik. Mereka memiliki karakteristik yang khas, berbeda antara yang satu dengan yang lain. Inilah yang membuat kebutuhan antar individu itu berbeda. Tanpa mengetahui kebutuhan setiap individu, sulit bagi pemerintah untuk menciptakan mekanisme pelayanan publik yang sesuai dan tepat sasaran.

Dari situlah masalah mulai muncul. Sebab, dalam konteks bernegara, masing-masing individu pasti memiliki beragam aktivitas yang terkait dengan aspek budaya, ekonomi, politik dan sosial. Pemerintah ditantang untuk bisa memberikan pelayanan terbaiknya agar masyarakat dapat melakukan kegiatan kesehariannya secara efektif, efisien dan terkontrol dengan baik. Tantangan inilah yang membuat sejumlah besar unit pemerintah, apakah itu departemen, kementerian, lembaga, badan usaha atau yang lain, merencanakan dan membangun beragam perangkat teknologi untuk membantu pelayanan publik.

Kegairahan itu tidak melulu berlangsung di pusat, tapi juga menular ke daerah-daerah. Sejalan dengan otonomi daerah, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik buat masyarakatnya melalui dukungan perangkat teknologi, yang meliputi perangkat keras (komputer, jaringan, infrastruktur), perangkat lunak (aplikasi, database, sistem operasi) dan perangkat manusia (user, vendor dan manajemen). Sistem informasi (SI) yang dibangun sangat terkait dengan visi dan misi yang dicanangkan. Artinya, beragam layanan yang disediakan untuk masyarakat tergantung sektor, tanggung jawab dan sasaran yang diemban.

Akumulasi dari pembangunan SI) itu, kini di Indonesia telah terbentuk ribuan “kepulauan sistem informasi nasional” dengan kematangan konsep dan teknis yang beragam. Menurut Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi, Kantor Menkominfo Cahyana Ahmadjayadi, di Indonesia saat ini ada 37 departemen dan 24 lembaga pemerintah non departemen. Di luar itu, masih ada 32 propinsi dan 317 pemerintah kabupaten/kota. Rata-rata lembaga-lembaga ini membangun SI sesuai sektor dan bidang masing-masing. Jadi, bisa dibayangkan betapa banyak pulau SI yang ada di Indonesia.

Cahyana Ahmadjayadi, Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi, Kantor Menkominfo

Contoh aktualnya adalah data penduduk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menuntaskan P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) untuk menentukan berapa jumlah pemilih dalam Pemilu 2004 nanti. Biaya survei itu tidak kurang Rp 1 triliun. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki data soal penduduk sebagai bagian dari sensus yang mereka lakukan. Di tiap-tiap kecamatan dan kabupaten juga ada nomor KTP setiap warga negara yang berumur di atas 17 tahun. Ada pula data kependudukan di BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) atau di Direktorat Jenderal Pajak dengan kepentingan yang berbeda.

Seiring berkembangnya konsep e-Government, baik lembaga di pusat maupun di daerah berlomba-lomba membangun SI. Sayangnya, kata Cahyana, konsep e-Government justru melenceng dengan anggapan web + e-mail = e-Government. Ini menyempitkan maknanya. Dengan kondisi semacam itu, tidak heran bila SI yang dibangun tidak match dengan tuntutan masyarakat modern. Yang terjadi bukannya efisiensi, kemudahan, hemat biaya atau kecepatan, tapi justru mendatangkan banyak masalah baru.

Tetapi, pemerintah tidak berdiam diri. Pada 16 Juni 2003 lalu, Presiden Megawati mengeluarkan Inpres No 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. “Ini bukti adanya komitmen pemerintah untuk menjadikan TI sebagai bagian integral dari sistem dan tatanan kepemerintahan,” kata Dr. Alexander Rusli, anggota Task Force Perumus Sisfonas (sistem informasi nasional), Kantor Menkominfo.

Jauh sebelum ini, Kantor MenKominfo sudah menyusun blue print Sisfonas yang merupakan tulang punggung penerapan e-Government. Tujuannya, agar kekacauan sistem, replikasi dan redundansi serta inefisiensi anggaran bisa ditekan (baca: Negeri dengan Ribuan Pulau SI, eBizzAsia No 2, November 2002, hal. 64-66). Dalam konteks e-Government, kata Alexander Rusli, ribuan SI yang dibangun oleh banyak lembaga sebetulnya embrio dari sistem Single Identity Number (SIN). Jika dirunut dari bawah ke atas, SIN merupakan elemen e-Government, dan itu merupakan elemen dari Sisfonas.

Menurut Alex, SIN merupakan konsep dalam kepemerintahan, khususnya dalam hal kependudukan. Dengan konsep ini, setiap penduduk di suatu negara memiliki satu nomor pengenal atau nomor identitas unik sebagai identitasnya sebagai warga negara. Di Amerika Serikat, SIN semacam ini dinamakan Social Security Number (SSN). SIN yang sesungguhnya belum ada di Indonesia. Ada banyak embrio SIN, KTP misalnya. Tapi karena tidak ada integrasi dan kebakuan sistem, di sini satu individu bisa memiliki lebih dari satu KTP. Dengan SIN yang terintegrasi dan baku, hal semacam ini bisa dieliminir.

SIDE BAR

4 Masalah Mendasar dalam Penerapan SIN

Konsep Ideal SIN

SIN bisa bersumber dari beberapa entitas data, tergantung dari konsep kepemerintahan yang ada. Yang umum adalah identifikasi berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Identitas Penduduk (NIP), Nomor Sertifikat Kelahiran (NSK), Nomor Paspor, Nomor Social Security, Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Nomor Pemilih. Sebagai sebuah identifikasi nasional yang unik, kata Alex, masing-masing jenis identitas itu memiliki kelebihan dan kekurangannya, karena adanya penekanan kepentingan yang berbeda.

Contohnya, NIP diawali dengan masuknya penduduk ketika usia dewasa pada saat mereka membuat KTP. Dengan dasar NIP ini membuat sulit dilakukannya analisa terhadap penduduk di bawah usia dewasa. Lalu, NPWP. Nomor ini biasanya dimiliki oleh penduduk yang berpenghasilan. Dengan nomor ini akan sulit mendata penduduk yang tidak memiliki penghasilan, baik karena belum bekerja atau karena kena PHK. Demikian pula jenis identitas lainnya.

Masalahnya, kata Rusli, meskipun SIN sering menjadi bahan perdebatan dalam pokja-pokja yang menyusun Sisfonas, namun soal ini belum diatur secara eksplisit, misalnya instansi mana yang seharusnya bertanggung jawab atas SIN. Dalam Sisfonas juga belum dibahas alternatif solusi teknis yang dapat digunakan untuk menuntaskan big brother problem dan “ribuan pulau informasi”. Cuma, kata Alex, secara implisit SIN disebutkan sebagai bagian dari sistem-sistem yang ada dalam Sisfonas, seperti Sistem Informasi Kependudukan, Sistem Social Security Number, Sistem Informasi Ketenagakerjaan, Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Layanan Publik dan sistem lainnya (lihat gambar).

Salah satu konsep penting yang diketengahkan Sisfonas adalah klasifikasi simpul-simpul informasi dan aplikasi, yaitu simpul pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten. Pendefinisian simpul-simpul tersebut amat penting karena secara konseptual akan menggambarkan pemisahan manajemen dan kepemilikan data. Konsep penting lain dalam Sisfonas, kata Alex, adalah pendefinisian “kanal informasi” sebagai medium komunikasi antar sistem aplikasi. Kanal informasi merupakan backbone pengintegrasian SI. Dengan kanal informasi, “ribuan pulau informasi” yang berada dalam intra instansi dapat diintegrasikan menjadi satu sistem dengan motode yang sama.

Dr. Alexander Rusli, anggota Task Force Perumus Sisfonas (sistem informasi nasional), Kantor Menkominfo.

Kedua konsep ini, kata Alex, memiliki implikasi signifikan pada implementasi. Keduanya merupakan solusi teknis sistem SIN, baik di pusat maupun daerah, termasuk hubungan antara keduanya. Pemikiran semacam ini merupakan tuntutan terhadap pemerintah daerah di era otonomi untuk bisa menyediakan pelayanan publik yang semakin baik. Sayangnya, pengelompokan data dalam skala yang berbeda (pusat dan daerah) belum disentuh secara eksplisit dalam kerangka Sisfonas maupun e-Government. “Ini perlu dituntaskan segera,” kata Alex menambahkan.

Untuk mengisi kekosongan itu, Alex menawarkan pengelompokan data menjadi empat. Yaitu kelompok data strategis nasional, data instansi dan lembaga nasional, data strategis pemerintah daerah, dan data instansi dan lembaga daerah. Kelompok data pertama diatur terpusat karena berdampak strategis pada kepentingan nasional. Contohnya, SIN. Kelompok data SIN berdampak terhadap semua kelompok data lainnya. Karena datanya bersifat inter-institusi, agar efektif penentuannya harus didasarkan pada keputusan presiden (Keppres).

Untuk kelompok data yang berdampak langsung dalam lingkup suatu institusi, baik departemen maupun lembaga pemerintah nondepartemen, masuk kelompok data kedua. Penentuannya sangat dipengaruhi oleh data atau struktur Kelompok Data Strategis Nasional. Contohnya, informasi wajib pajak yang merupakan dimensi dari SIN. Kelompok data ketiga ini merupakan yang berdampak langsung pada pemerintah daerah. Misalnya data Kepemilikan Pertanahan Daerah. Sementara, kelompok data keempat merupakan data yang berdampak terhadap instansi atau lembaga daerah. Misalnya, data Perpajakan Pribadi Daerah.

Dengan pengelompokan data semacam ini, kata Alex, pembagian wewenang atas data dalam tingkatan nasional, daerah maupun instansi akan menjadi lebih jelas. Tanpa pembagian yang jelas, big brother problem tidak akan pernah selesai. Yang perlu dipahami, kata Alex, SIN tidak hanya berdimensi teknis, tapi juga politis. Untuk melempangkan langkah itu, SIN harus diputuskan oleh otoritas tertinggi, presiden.

“Dengan Keppres, masalah body policy selesai,” kata Alex. Instansi teknis tinggal mengikuti. Instansi mana yang bertanggung jawab, Cahyana mengusulkan Departemen Dalam Negeri. Alasannya, Depdagrilah yang selama ini melakukan pengumpulan data-data penting yang berhubungan dengan SIN. Akankah Megawati melakukannya?•KI

© 2003-2004 eBizzAsia. All rights reserved.