Lebih
dari sebulan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta diberlakukan,
keterkejutan masyarakat dan dunia usaha masih terasa.
Para penjual komputer sepi pengunjung. Konsumen menahan
diri untuk membeli komputer karena harga software yang
selama ini didapatkan secara gratis dari hasil bajakan,
sekarang harus dibeli. Akibatnya, harga komputer plus
software-nya bisa-bisa naik dua kali lipat dari harga
semula.
Pemberlakuan UU Hak Cipta telah mengubah perilaku konsumen
dan dunia, meskipun belum signifikan. Hak cipta dalam
bahasa Inggris disebut copyright. Kini, seiring pemberlakukan
UU Hak Cipta, istilah copyleft yang pernah dikenal sebelumnya
muncul kembali — sebagai “bentuk perlawanan” terhadap
copyright. Penggunaan istilah copyleft sendiri terjadi
karena right berarti “kanan”, sementara left
berarti “kiri”.
Tetapi, hal itu tidak berarti copyleft menentang perlindungan
terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan
aturan copyright untuk tujuan yang bertolak belakang.
Artinya, jika copyright bertujuan melindungi kepemilikan
pribadi dari pembajakan, copyleft sebaliknya karena tidak
berambisi menjadikannya sebagai milik pribadi, tetapi
justru menginginkan agar perangkat lunak itu tetap bebas
(free software).
Situs GNU yang menjadi referensi banyak penganut copyleft
menjelaskan bahwa copyleft merupakan metode umum untuk
membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas,
serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan
versi-versi berikutnya.
Jika berniat baik, penggunaan secara bebas sebuah program
dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan
perbaikan. Namun, tanpa niat baik, ada kemungkinan pihak
perantara melakukan perubahan pada program tersebut lalu
menjadikannya perangkat lunak berpemilik (proprietary).
Dengan sedikit atau banyak perubahan, program tersebut
dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak
berpemilik.
Copyleft ditandai dengan meletakkan perangkat lunak public
domain. Namun, agar tidak terjadi penyalahgunaan, diupayakan
sebuah sistem copyleft yang menegaskan bahwa siapa pun
yang mendistribusikan kembali perangkat lunak tersebut,
dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan
untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin
bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.
Menurut konsultan hukum Muhammad Aulia Adnan, untuk meng-copyleft-kan
sebuah program, pertama-tama akan diupayakan perolehan
hak cipta atas program tersebut. Lalu ditambahkan ketentuan
distribusi sebagai perangkat sah yang memberikan hak
kepada setiap orang untuk menggunakan, mengubah, dan
mendistribusikan kembali kode program atau turunannya.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara copyleft dengan
copyright. Para pengembang perangkat lunak berpemilik
menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para
pengguna, sementara para penganut copyleft menggunakan
hak cipta untuk menjamin kebebasan para pengguna, termasuk
mendistribusikan dan menggandakannya. Itulah sebabnya
mengapa istilah copyright (hak cipta) dipelesetkan menjadi
copyleft.
Ini pula perbedaan copyleft dengan copyright. Penggunaan
free software dapat digandakan tanpa harus mendapat izin
khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah
sebuah tindak pembajakan. Yang harus diperhatikan hanyalah
pengguna free software itu harus patuh terhadap aturan
general public license (GPL) yang menghendaki setiap
pendistribusian ulang perangkat lunak berstatus copyleft
haruslah tetap bebas.
Ketidakpastian dari segi hukum bisa menyebabkan perusahaan
bimbang menggunakan program komputer berbasis free software.
Kepastian hukum itu terutama dalam bidang hak cipta berkaitan
dengan aspek penggunaan dan juga pengembangan free software
dapat menjadi suatu insentif dalam perkembangan beragam
free software di Indonesia.
Aulia Adnan melalui situs DWKL (www.dariwindowskelinux.)
mengatakan bahwa pencipta sebagai pemilik hak cipta atas
program komputer yang dibuatnya dapat memberikan hak
kepada pihak lain untuk menggunakan/menyebarluaskan/memodifikasi
program komputer buatannya dengan menggunakan mekanisme
lisensi (Pasal 45 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Menurutnya, lisensi merupakan perangkat hukum yang berbeda
jika dibandingkan dengan pengalihan hak cipta. Pihak
yang mendapatkan lisensi program komputer bukan merupakan
pemilik dari program komputer. Lisensi hanyalah sebuah
izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak
lain untuk menggunakan beberapa hak yang dimiliki oleh
pencipta dan sama sekali bukan merupakan pengalihan pemilikan
atas hak cipta.
“ Pencipta tetap pemilik hak cipta sepanjang
hak cipta tersebut belum dialihkan. Pencipta, kecuali
diatur
sebaliknya,
tetap dapat menjalankan berbagai hak-hak yang dimilikinya.
Hak ini misalnya dalam hal terjadinya pelanggaran atas
hak cipta, maka pihak yang berhak melakukan penuntutan
adalah pihak pencipta dan bukan pihak penerima lisensi,” ujar
Aulia Adnan.
GPL merupakan mekanisme pemberian lisensi atas sebuah
program komputer. Penggunaan mekanisme lisensi GPL menyiratkan
bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pemanfaatan open
source bertentangan dengan hak cipta sama sekali tidak
benar. Karena, GPL tetap menggunakan mekanisme perlindungan
hukum berupa hak cipta serta menggunakan mekanisme lisensi
dalam menyebarluaskannya.
Menurut Ketua Knowledge Management Research Group (KMRG)
Institut Teknologi Bandung (ITB), Ismail Fahmi, UU
Hak Cipta justru memberi ruang gerak yang lebar kepada
kedua
belah pihak tersebut untuk saling mengembangkan diri
secara bebas. “Pemberlakuan UU Hak Cipta akan semakin
mendukung semangat kedua belah pihak, baik yang berpegang
kepada copyright maupun copyleft. Masing-masing pihak
mendapat angin segar untuk berkarya dan menciptakan pengetahuan.
Pada akhirnya, masyarakat yang akan mendapat keuntungan,” ujar
Ismail.
Kelebihan
Open
Source
Menurut tim DWKL,
ada beberapa kelebihan solusi open source dibanding
solusi tertutup yang perlu dipertimbangkan para
calon pengguna, antara lain tidak terikat dengan
vendor tertentu, dapat diandalkan, aman, dan gratis.
“ Dengan solusi open source, Anda bisa
bebas memilih vendor karena punya akses ke source
code. Implikasinya,
aplikasi yang akan dikembangkan dapat sesuai dengan
kebutuhan. Kalau solusi tertutup, semuanya tergantung
vendor yang bersangkutan,” jelas tim DWKL.
Selain itu, solusi open source juga diklaim DWKL
terbukti berfungsi stabil dan dapat diandalkan.
Ini antara lain karena source code dapat diakses
siapa pun sehingga tidak ada kekurangan sekecil
apa pun yang bisa disembunyikan oleh pembuatnya.
Kondisi itu akan memicu para pembuat program bekerja
dengan maksimal daripada harus menanggung risiko
menjadi bahan tertawaan umum karena program ciptaannya
berkualitas buruk.
DWKL juga berpendapat, source code yang dapat diakses
secara terbuka bukan malah menjadikan sistem ini
tidak aman karena justru karena itu keamanan yang
longgar akan dapat ditemukan dan segera diperbaiki.
Hitungan waktu perbaikan bisa dilakukan sesegera
mungkin, bahkan saat itu juga.
“Masalah security bisa segera ditemukan
dan diketahui. Kalaupun ada security hole, terkadang
hanya dibutuhkan
beberapa jam untuk membetulkannya. Ini tidak
pernah terdengar pada solusi tertutup,” tulis
tim DWKL.
Salah satu bagian penting dari open source adalah
bisa diperoleh secara cuma-cuma. Secara moral
dan hukum, penggunaan barang bajakan adalah salah
dan
dapat dikenai sanksi pidana. Pemanfaatan open
source justru akan menghindari masyarakat terkena
tudingan
melakukan pembajakan.• |
Di mata Ismail, jika tidak ada perlindungan hak cipta,
semangat untuk mencipta pengetahuan mungkin akan terbatas,
karena kita tidak bisa memaksa semua orang untuk setuju
dan rela menyebarkan pengetahuannya secara “cuma-cuma” alias
gratis. Sebagian mereka membutuhkan perlindungan ini,
karena dalam proses penciptaannya membutuhkan pengorbanan
yang besar (waktu, tenaga, pikiran dan dana) dan agar
bisa terus berkarya, mereka perlu mendapatkan insentif
(reward) dari karyanya.
Jadi, tegas pendiri jaringan perpustakaan digital pertama
di Indonesia (Indonesian Digital Library Network) ini,
bukan hanya penyebaran pengetahuan yang penting, tetapi
juga penciptaan pengetahuan harus dirangsang dan ditumbuhkan.
Dengan UU Hak Cipta, pihak copyright akan semakin semangat
berkarya, tidak takut karyanya dibajak, atau gigit jari
melihat sekelompok pembajak diuntungkan.
“Sementara pihak yang mendukung copyleft, juga
mendapat alasan yang kuat untuk semakin mempromosikan
gagasan,
produk, dan solusi copyleft. Khususnya bagi masyarakat
yang tidak mampu membeli lisensi,” ujar Ismail.
Pergerakan copyleft dapat membantu mengurangi tindak
pembajakan terhadap software berlisensi terbatas. Pemberlakuan
UU Hak Cipta sebagai salah satu upaya penegakan hukum
akan membuat orang berpikir beberapa kali sebelum memutuskan
untuk membajak sebuah produk.
“Mereka yang tidak setuju copyright, akhirnya
menjadi lebih cerdas dengan menggunakan open source
(sumber yang
bebas digunakan). Kalau benar-benar ingin mencari solusi
yang legal, saya kira open source sudah bisa menggantikan
yang bukan open source,” ujarnya.
Ismail menolak penilaian bahwa open source lebih rumit
digunakan daripada aplikasi Windows yang sudah sepuluh
tahun lebih dulu populer misalnya. Apalagi, kini pun
sudah banyak aplikasi open source untuk berbagai keperluan
sehari-hari. “Rumit atau tidak itu relatif. Menjadi
rumit karena seseorang sudah terbiasa dengan solusi sebelumnya.
Jika seseorang yang sama sekali belum mengerti kedua
solusi itu lalu diperkenalkan kepada keduanya, tidak
ada yang rumit untuk open source. Umumnya orang malas
berubah atau malas belajar hal-hal baru,” jelasnya.
Salah satu open source yang populer adalah Linux, bahkan
ada situs berbahasa Indonesia yang mengampanyekan penggunaan
open source sebagai bentuk migrasi dari Windows. Namanya
Dariwindowskelinux.com (DWKL). Situs yang dibuat dalam
rangka menyambut UU Hak Cipta itu menampilkan berbagai
panduan rinci, saran-saran praktis, dan berbagai artikel
untuk membantu pembacanya hijrah ke solusi open source.
Menariknya, solusi yang ditawarkan tidak terbatas hanya
ke Linux.
Nampaknya, pemberlakuan UU Hak Cipta akan memicu persaingan
yang semakin ketat antara solusi close source versus
open source. Sepanjang kompetisi berlangsung fair,
konsumenlah yang akan diuntungkan. •ki |