Baru
ketika menjelang satu-dua minggu akan diberlakukannya,
masyarakat pengguna komputer mulai sibuk. Sibuk mencari
disket bajakan, maksudnya. Karena setelah itu akan
menghilang dari pasarana secara resmi. Yang tidak resmi,
pastinya akan beredar juga di pasar amat gelap TI di
negeri ini. Begitu hari H, barang haram itu menghilang
secara fisik, namun belum tentu hilang dalam bisik-bisik.
Lantas apakah masalahnya selesai begitu diberlakukan
UU HaKI ? Ternyata tidak juga tuh. Kata sejumlah
pedagang, sekarang ini lebih mirip dengan cerita perang
gerilya Irak terhadap pendudukan Amerika Serikat. Microsoft
melalui Business Software Association (BSA) berhasil
mengamankan sebuah dataran aman di pagi hari. Begitu
senja turun, kaum gerilyawan pun menguasai lagi dataran
yang sama.
 |
| Pemusnahan software
bajakan: Hampir 95 persen copy software yang beredar
di negeri ini adalah copy bajakan. |
Yappi Manaffe, Asisten Deputi urusan Perundang-undangan
di Kominfo, memang sangat mendukung pemberlakuan UU
itu. “Ini
terkait dengan keikutsertaan Indonesia dalam TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan
WIPO (World Intellectual Property Organization) yang
sudah ditanda tangani,” jelasnya. Hanya saja ia
menyayangkan kenapa pemberlakuannya dilakukan secara
sekaligus. “Seharusnya diberlakukan secara bertahap
dalam kurun waktu tertentu,” sambungnya.
Manaffe mengungkapkan bahwa pemberlakuan secara bertahap
bisa mengurangi dampak yang drastis dari sisi mikro ekonomi
dan komputerisasi. Bayangkan, bukan hanya pedagang di
sentra-sentra komputer saja yang menderita, tapi juga
pelanggan yang harus menyediakan dana lebih guna mengfungsikan
komputer yang baru dibelinya.
Ia juga melihat pemberlakuan tersebut akan menjadi
batu sandungan yang paling besar bagi penerapan Sisfonas
(Sistem
Informasi Nasional) di negeri ini. Itu sebabnya, ia
sangat menguatirkan lambannya pengembangan implementasi
dan
aplikasi TI dibandingkan sebelumnya. “Padahal tadinya
juga sudah sangat lamban,” ujarnya.
Konsekuensi Disejajarkan secara Tak Setingkat
Dengan terikat pada TRIPs dan WIPO, memang Indonesia
disejajarkan dengan negara-negara maju lainnya. Namun,
kesejajaran tidak setingkat ini justru membuat repot
bangsa kita, ketika menerima pemberlakuan itu. Bayangkan,
pendapatan per kapita Indonesia sudah merosot banyak
sejak krisis perekonomian di tahun 1998.
Bahkan, kabarnya Indonesia bukan lagi tergolong negera
menengah, tapi sudah merosot menjadi negara miskin
atau teramat miskin di dunia. Lucunya, karena terikat
dengan kedua perjanjian tadi, rakyat dari negeri miskin
manapun termasuk Indonesia harus membayar dengan harga
yang sama dengan rakyat dari negara maju.
Mau minta dispensasi? Mana mungkin? Nantinya, pembeli
dari seluruh dunia membeli di negeri-negeri miskin
semacam Indonesia hanya untuk membeli software semacam
itu. Lagi pula, diskon itu kan hanya berlaku untuk
masa tertentu dan kebijakan kantor perwakilan vendor
software di negeri yang bersangkutan.
 |
| Prof. Dr. Ir. Marsudi
W. Kisworo, Wakil Rektor Universitas Paramadina,
Jakarta. |
Jadi, sangat tergantung pada kebijakan mereka, apalagi
negeri ini sudah dipandang sangat menyebalkan, karena
sangat keranjingan akan bajak-membajak yang terjadi
di pelosok negeri. Bahkan, pernah sebuah laporan menyebutkan
bahwa 95% lebih dari copy software yang beredar di
negeri ini adalah copy bajakan.
Menurut Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Wakil Rektor
Universitas Paramadina, Jakarta, bahwa aspek positif
dari penerapan HaKI adalah adanya kebangkitan industri
software lokal, termasuk yang berbasis open source.
Dengan pemberlakuan itu, masyarakat kita diajari untuk
menghormati karya cipta seseorang atau sekelompok orang.
Diakuinya, memang yang kemudian menjadi isu berapa
harga yang pantas untuk sebuah karya cipta.
Windows XP dari Microsoft, yang berpusat di Amerika
misalnya, yang sudah terjual jutaan copy tersebut diyakini
Marsudi sudah memperoleh keuntungan dan kembalinya
biaya R&D yang dikeluarkan. Tapi sebagai karya cipta, Windows XP tidak
bisa diperlakukan sebagai layaknya sebuah komoditi.
Bandingkan dengan prosesor dari Intel Corporation yang sama-sama karya cipta
dan produk massal. Prosesor Intel selalu mengalami pemotongan harga berulang
kali sejak diluncurkannya. Sehingga, suatu saat, harga prosesor tersebut bisa
dijangkau oleh kalangan bawah di negeri-negeri miskin. Ini jelas beda dengan
produk Microsoft yang masih memasang label harga yang tidak jauh beda sejak
diluncurkan sekian tahun lalu.
Sisi negatif dari pemberlakuan itu adalah kian mahalnya
biaya yang harus disediakan. “Ini
menjadi mahal karena tidak sudah tidak mungkin dibajak lagi,” ungkapnya.
Dampak ini yang terasakan sekali pada instansi-instansi pendidikan. Sehingga,
belajar software yang closed source pun praktis akan menjadi amat mahal.
Sekalipun diakuinya pihaknya sudah didekati oleh Microsoft untuk memperoleh
educational
licenses, namun apa yang ditawarkan masih dirasakan amat mahal. Ini juga
yang dikeluhkan oleh sejumlah instansi pendidikan seperti ITB dan UI.
Seharusnya, menurut gurubesar telematika ini, Microsoft berpikir lebih strategis.
Misalnya memberlakukan educational licenses setara strategic promotion, untuk
menjaring captive market-nya di masa depan. Namun, tentu itu berpulang ke pihak
Microsoft.
Open Source
Paling Diminati
Sekalipun tidak sependapat dengan Andrari dalam persoalan bahasa, Marsudi
sangat setuju dengan pemberdayaan software open source. Ia mengakui secara
pribadi keandalan dan keamanan Linux, misalnya, jauh lebih tinggi dibandingkan
Windows. “Saya tidak pernah mengalami ‘hang’ selama menggunakan
Linux,” ungkapnya.
Namun diakuinya, Operating System (OS) Linux masih agak sulit digunakan
bagi kebanyakan orang. Sekalipun sudah tersedia graphical user interface
(GUI), namun masih berbasiskan ex-Windows. Bandingkan ini dengan Windows
sebagai OS yang mudah penggunaannya.
Ketidakpraktisan software open source semacam ini tampaknya sudah mulai
dipecahkan dengan munculnya berbagai OS, mulai dari Winbi, Redhat dan Debian.
Itu sebabnya Marsudi menganjurkan agar para developer lokal mulai lebih
banyak mencurahkan perhatian dan tenaganya pada pengadaan aplikasi mendasar
untuk keperluan desktop PC.
Laporan penelitian USAID pada 2001 lalu misalnya menyebutkan populasi komputer
di Indonesia telah mencapai angka 9 juta unit. Ini merupakan suatu jumlah
yang cukup besar. Paling tidak selain OS, agar bisa melakukan fungsi secara
mendasar, komputer-komputer itu harus dilengkapi dengan aplikasi office
suite, seperti Microsoft Office misalnya.
Marsudi menunjuk StarOffice, yang sudah beredar luas saat ini. Aplikasi
semacam ini diakuinya masih ditujukan untuk mensubtitusi aplikasi serupa
yang closed sources. Namun, kelemahan produk subtitusi ini adalah sedemikian
banyak jumlah bundelnya, serta tidak dipecah-pecah ke dalam modul-modul
tertentu. Saking terintegrasinya bila akan digunakan harus mengupload semua
modul yang ada, dan untuk itu diperlukan waktu yang relatif lama. “Akibatnya
komputer yang digunakan terasa lamban sekali,” ungkapnya.
Bandingkan ini dengan penggunaan Microsoft Office yang terpecah-pecah tapi
tetap terintegrasi, sehingga memungkin penggunaan modul secara mandiri.
Namun, tetap mudah dalam melakukan pergantian dari satu aplikasi ke aplikasi
lainnya, misalnya dari Excel ke Windows.
Sebagai subtitutor, mau tidak mau dan suka tidak suka, aplikasi serupa
haruslah dibuat semirip produk yang hendak disubtitusi. Dalam tahapan ini,
menurutnya, kompromi menjadi dasar pertimbangan eksekusi. Tentu kemiripan
tersebut tidak harus sampai mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Setelah
pengguna terbiasa dan pasarnya telah tersedia barulah dilakukan perpindahan
dalam arti sebenarnya. Bila telah terjadi kemapanan dan pasar kian melebar,
barulah dilakukan tahap berikutnya yaitu pengembangan sesuai dengan tuntutan
pasar. Pada saat itu terjadi komersialisasi dan ketersedian produk secara
massal.
Selain kedua program ini, Marsudi menunjuk juga peluang dalam development
tools untuk keperluan pengembangan open source. Menuruntya, development
tools yang tersedia sangat terbatas dan tidak seleluasa dfitur-fitur yang
tersedia dalam Microsoft Developer Studio. “Kalau yang ini enak,
hanya tinggal bikin form dan lalu tarik dari sana-sini,” ungkapnya.
Namun keterbatasan itu, menurut Andrari, sebenarnya tidaklah sedemikian.
Menurutnya, development tools yang ada untuk open source termasuk yang
berbasiskan Linux sudah lebih banyak pada saat ini. Sayangnya, tools sebanyak
itu tidak tersedia dalam satu kumpulan atau satu bundel. “Kitanya
yang harus rajin mencari-cari di internet,” ungkapnya. •ew |
Peluang Bangkitnya Industri Software Lunak
Dengan pemberlakuan UU HaKI, Marsudi melihat bahwa
yang justru terpikir adalah adanya peluang bagi kebangkitan
industri software non-closed source termasuk open
source berbasiskan Linux. Menurut Rudy Rusdiah, Ketua
APWKomintel, saat ini telah terjadi migrasi besar-besaran
di kalangan warnet. “Saya perkirakan mencapai
60%”.
Diakuinya bahwa pada awalnya terlihat kebingungan luar
biasa dari pelaku bisnis warnet, namun itu tidak menghalangi
migrasi yang terjadi. Bahkan keberhasilan ini disebutnya
sebagai keberhasilan dalam mengubah mindset di kalangan
anggota APWKomintel. Kalau mengubah mindset di masyarakat
luas, “Wah itu yang sangat sulit, karena masyarakat
kita sudah terbuai dengan software bajakan yang ada
selama ini,” ujarnya.
Rudi yang juga CEO Micronics Internusa, juga melihat
adanya peluang untuk meningkatkan omset dari industri
yang berbasis open source. “Ini blessing in disguise,” ungkapnya.
Ini memberikan alternatif bagi konsumen untuk memilih,
yakni menggunakan Microsoft bagi yang mampu atau Redhat
9.0 Linux solution bagi UKM yang mungkin tidak bisa
membeli produk-produk Microsoft.
Tidak hanya di kalangan pelaku bisnis Warnet terjadi
perubahan mindset dan pengenalan terhadap produk-produk
open source. Seperti diungkapkan Andrari Grahitandaru,
Head of Automation BPPT, sekitar 30% dari kalangan
perbankan, call center dan telemarketing yang berlokasi
di seputaran Jabotabek telah melakukan migrasi itu.
Sekalipun terkesan adanya keterpaksaan, namun migrasi
tersebut merupakan dorongan kuat bagi peningkatan peluang
software non-closed sources.
Pemberlakuan HaKI, menurut Andrari juga mendorong Microsoft
Indonesia untuk segera mengantisipasi dengan menerbitkan
edisi bahasa Indonesia. Menurutnya, usulan yang sama
pernah diajukan kantornya ke Microsoft Indonesia pada
Januari 2001 lalu. Namun, langsung ditolak dengan mengemukakan
argumentasi tidak akan menguntungkan pihaknya. Karena
itu, ia agak keheranan bila Microsoft baru mau memuat
edisi bahasa Indonesia setelah pemberlakuan UU HaKI.
Penolakan itulah yang mendorong BPPT meluncurkan Winbi
dan Kantaya. Kedua software berbasis open source ini
memang dibagikan secara gratis kepada peminatnya sejak
awal diluncurkan. Serta dibiarkan tetap terbuka, sehingga
dapat melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat
untuk pengembangannya. Menurutnya, kini Winbi versi
3 sedang dalam persiapan, dan memiliki fasilitas untuk
penggunaan server. “Tidak lagi hanya untuk stand
alone PC seperti versi awalnya,” jelasnya.
 |
| Andrari Grahitandaru,
Head of Automation BPPT |
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan Komoran,
yang merupakan jaringan komputer murah. Dengan komputer
murah yang terhubung ke server, masyarakat dapat melakukan
koneksi dalam jaringan secepat kecepatan server. Untuk
bisa melakukannya tidak diperlukan komputer dengan
spesifikasi teknis tertentu. “Bisa menggunakan
komputer yang tidak memiliki hard disk, karena dapat
meminjam program aplikasi dari server yang terkoneksi,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, BPPT akan meluncurkan aplikasi penterjemah
aktif yang berbahasa Indonesia. Menurutnya, aplikasi
ini mampu menerjemahkan bahasa Inggris yang sangat
dominan dalam internet ke dalam bahasa Indonesia. Tentunya
dengan mengikuti kaidah-kaidah berbahasa yang baik
dan benar. Dengan begitu, masyarakat diajak memahami
content ilmu pengetahuan yang tersebar dalam internet,
tanpa dipusingkan oleh penguasaan bahasa asing. “Jadi
semacam bridging agar masyarakat bisa memahami ilmu
pengetahuan dan teknologi,” kata Andrari. •ew
|