Volume II Nomor 12 - November 2003
   

Berlakunya HaKI:
Blessing in Disguise untuk Developer Lokal

 

Salah satu
ketidaksiapan kita
adalah ketika UU Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
diberlakukan pada
akhir Juli lalu.
Sebenarnya UU ini
mengalami penundaan pemberlakuan, atau berlaku surut. Selama masa penundaan itu, tampaknya hanya
sedikit upaya yang
dilakukan guna
mengantisipasinya.

Baru ketika menjelang satu-dua minggu akan diberlakukannya, masyarakat pengguna komputer mulai sibuk. Sibuk mencari disket bajakan, maksudnya. Karena setelah itu akan menghilang dari pasarana secara resmi. Yang tidak resmi, pastinya akan beredar juga di pasar amat gelap TI di negeri ini. Begitu hari H, barang haram itu menghilang secara fisik, namun belum tentu hilang dalam bisik-bisik.

Lantas apakah masalahnya selesai begitu diberlakukan UU HaKI ? Ternyata tidak juga tuh. Kata sejumlah pedagang, sekarang ini lebih mirip dengan cerita perang gerilya Irak terhadap pendudukan Amerika Serikat. Microsoft melalui Business Software Association (BSA) berhasil mengamankan sebuah dataran aman di pagi hari. Begitu senja turun, kaum gerilyawan pun menguasai lagi dataran yang sama.

Pemusnahan software bajakan: Hampir 95 persen copy software yang beredar di negeri ini adalah copy bajakan.

Yappi Manaffe, Asisten Deputi urusan Perundang-undangan di Kominfo, memang sangat mendukung pemberlakuan UU itu. “Ini terkait dengan keikutsertaan Indonesia dalam TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan WIPO (World Intellectual Property Organization) yang sudah ditanda tangani,” jelasnya. Hanya saja ia menyayangkan kenapa pemberlakuannya dilakukan secara sekaligus. “Seharusnya diberlakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu,” sambungnya.

Manaffe mengungkapkan bahwa pemberlakuan secara bertahap bisa mengurangi dampak yang drastis dari sisi mikro ekonomi dan komputerisasi. Bayangkan, bukan hanya pedagang di sentra-sentra komputer saja yang menderita, tapi juga pelanggan yang harus menyediakan dana lebih guna mengfungsikan komputer yang baru dibelinya.

Ia juga melihat pemberlakuan tersebut akan menjadi batu sandungan yang paling besar bagi penerapan Sisfonas (Sistem Informasi Nasional) di negeri ini. Itu sebabnya, ia sangat menguatirkan lambannya pengembangan implementasi dan aplikasi TI dibandingkan sebelumnya. “Padahal tadinya juga sudah sangat lamban,” ujarnya.

Konsekuensi Disejajarkan secara Tak Setingkat
Dengan terikat pada TRIPs dan WIPO, memang Indonesia disejajarkan dengan negara-negara maju lainnya. Namun, kesejajaran tidak setingkat ini justru membuat repot bangsa kita, ketika menerima pemberlakuan itu. Bayangkan, pendapatan per kapita Indonesia sudah merosot banyak sejak krisis perekonomian di tahun 1998.

Bahkan, kabarnya Indonesia bukan lagi tergolong negera menengah, tapi sudah merosot menjadi negara miskin atau teramat miskin di dunia. Lucunya, karena terikat dengan kedua perjanjian tadi, rakyat dari negeri miskin manapun termasuk Indonesia harus membayar dengan harga yang sama dengan rakyat dari negara maju.

Mau minta dispensasi? Mana mungkin? Nantinya, pembeli dari seluruh dunia membeli di negeri-negeri miskin semacam Indonesia hanya untuk membeli software semacam itu. Lagi pula, diskon itu kan hanya berlaku untuk masa tertentu dan kebijakan kantor perwakilan vendor software di negeri yang bersangkutan.

Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Jakarta.

Jadi, sangat tergantung pada kebijakan mereka, apalagi negeri ini sudah dipandang sangat menyebalkan, karena sangat keranjingan akan bajak-membajak yang terjadi di pelosok negeri. Bahkan, pernah sebuah laporan menyebutkan bahwa 95% lebih dari copy software yang beredar di negeri ini adalah copy bajakan.

Menurut Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, bahwa aspek positif dari penerapan HaKI adalah adanya kebangkitan industri software lokal, termasuk yang berbasis open source. Dengan pemberlakuan itu, masyarakat kita diajari untuk menghormati karya cipta seseorang atau sekelompok orang. Diakuinya, memang yang kemudian menjadi isu berapa harga yang pantas untuk sebuah karya cipta.

Windows XP dari Microsoft, yang berpusat di Amerika misalnya, yang sudah terjual jutaan copy tersebut diyakini Marsudi sudah memperoleh keuntungan dan kembalinya biaya R&D yang dikeluarkan. Tapi sebagai karya cipta, Windows XP tidak bisa diperlakukan sebagai layaknya sebuah komoditi.

Bandingkan dengan prosesor dari Intel Corporation yang sama-sama karya cipta dan produk massal. Prosesor Intel selalu mengalami pemotongan harga berulang kali sejak diluncurkannya. Sehingga, suatu saat, harga prosesor tersebut bisa dijangkau oleh kalangan bawah di negeri-negeri miskin. Ini jelas beda dengan produk Microsoft yang masih memasang label harga yang tidak jauh beda sejak diluncurkan sekian tahun lalu.

RELATED ARTICLES

Copyleft vs Copyright

Cermat dan Tetap Kreatif

Sisi negatif dari pemberlakuan itu adalah kian mahalnya biaya yang harus disediakan. “Ini menjadi mahal karena tidak sudah tidak mungkin dibajak lagi,” ungkapnya. Dampak ini yang terasakan sekali pada instansi-instansi pendidikan. Sehingga, belajar software yang closed source pun praktis akan menjadi amat mahal. Sekalipun diakuinya pihaknya sudah didekati oleh Microsoft untuk memperoleh educational licenses, namun apa yang ditawarkan masih dirasakan amat mahal. Ini juga yang dikeluhkan oleh sejumlah instansi pendidikan seperti ITB dan UI.

Seharusnya, menurut gurubesar telematika ini, Microsoft berpikir lebih strategis. Misalnya memberlakukan educational licenses setara strategic promotion, untuk menjaring captive market-nya di masa depan. Namun, tentu itu berpulang ke pihak Microsoft.

Open Source Paling Diminati

Sekalipun tidak sependapat dengan Andrari dalam persoalan bahasa, Marsudi sangat setuju dengan pemberdayaan software open source. Ia mengakui secara pribadi keandalan dan keamanan Linux, misalnya, jauh lebih tinggi dibandingkan Windows. “Saya tidak pernah mengalami ‘hang’ selama menggunakan Linux,” ungkapnya.
Namun diakuinya, Operating System (OS) Linux masih agak sulit digunakan bagi kebanyakan orang. Sekalipun sudah tersedia graphical user interface (GUI), namun masih berbasiskan ex-Windows. Bandingkan ini dengan Windows sebagai OS yang mudah penggunaannya.
Ketidakpraktisan software open source semacam ini tampaknya sudah mulai dipecahkan dengan munculnya berbagai OS, mulai dari Winbi, Redhat dan Debian. Itu sebabnya Marsudi menganjurkan agar para developer lokal mulai lebih banyak mencurahkan perhatian dan tenaganya pada pengadaan aplikasi mendasar untuk keperluan desktop PC.
Laporan penelitian USAID pada 2001 lalu misalnya menyebutkan populasi komputer di Indonesia telah mencapai angka 9 juta unit. Ini merupakan suatu jumlah yang cukup besar. Paling tidak selain OS, agar bisa melakukan fungsi secara mendasar, komputer-komputer itu harus dilengkapi dengan aplikasi office suite, seperti Microsoft Office misalnya.
Marsudi menunjuk StarOffice, yang sudah beredar luas saat ini. Aplikasi semacam ini diakuinya masih ditujukan untuk mensubtitusi aplikasi serupa yang closed sources. Namun, kelemahan produk subtitusi ini adalah sedemikian banyak jumlah bundelnya, serta tidak dipecah-pecah ke dalam modul-modul tertentu. Saking terintegrasinya bila akan digunakan harus mengupload semua modul yang ada, dan untuk itu diperlukan waktu yang relatif lama. “Akibatnya komputer yang digunakan terasa lamban sekali,” ungkapnya.
Bandingkan ini dengan penggunaan Microsoft Office yang terpecah-pecah tapi tetap terintegrasi, sehingga memungkin penggunaan modul secara mandiri. Namun, tetap mudah dalam melakukan pergantian dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya, misalnya dari Excel ke Windows.
Sebagai subtitutor, mau tidak mau dan suka tidak suka, aplikasi serupa haruslah dibuat semirip produk yang hendak disubtitusi. Dalam tahapan ini, menurutnya, kompromi menjadi dasar pertimbangan eksekusi. Tentu kemiripan tersebut tidak harus sampai mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Setelah pengguna terbiasa dan pasarnya telah tersedia barulah dilakukan perpindahan dalam arti sebenarnya. Bila telah terjadi kemapanan dan pasar kian melebar, barulah dilakukan tahap berikutnya yaitu pengembangan sesuai dengan tuntutan pasar. Pada saat itu terjadi komersialisasi dan ketersedian produk secara massal.
Selain kedua program ini, Marsudi menunjuk juga peluang dalam development tools untuk keperluan pengembangan open source. Menuruntya, development tools yang tersedia sangat terbatas dan tidak seleluasa dfitur-fitur yang tersedia dalam Microsoft Developer Studio. “Kalau yang ini enak, hanya tinggal bikin form dan lalu tarik dari sana-sini,” ungkapnya.
Namun keterbatasan itu, menurut Andrari, sebenarnya tidaklah sedemikian. Menurutnya, development tools yang ada untuk open source termasuk yang berbasiskan Linux sudah lebih banyak pada saat ini. Sayangnya, tools sebanyak itu tidak tersedia dalam satu kumpulan atau satu bundel. “Kitanya yang harus rajin mencari-cari di internet,” ungkapnya. •ew

Peluang Bangkitnya Industri Software Lunak
Dengan pemberlakuan UU HaKI, Marsudi melihat bahwa yang justru terpikir adalah adanya peluang bagi kebangkitan industri software non-closed source termasuk open source berbasiskan Linux. Menurut Rudy Rusdiah, Ketua APWKomintel, saat ini telah terjadi migrasi besar-besaran di kalangan warnet. “Saya perkirakan mencapai 60%”.

Diakuinya bahwa pada awalnya terlihat kebingungan luar biasa dari pelaku bisnis warnet, namun itu tidak menghalangi migrasi yang terjadi. Bahkan keberhasilan ini disebutnya sebagai keberhasilan dalam mengubah mindset di kalangan anggota APWKomintel. Kalau mengubah mindset di masyarakat luas, “Wah itu yang sangat sulit, karena masyarakat kita sudah terbuai dengan software bajakan yang ada selama ini,” ujarnya.

Rudi yang juga CEO Micronics Internusa, juga melihat adanya peluang untuk meningkatkan omset dari industri yang berbasis open source. “Ini blessing in disguise,” ungkapnya. Ini memberikan alternatif bagi konsumen untuk memilih, yakni menggunakan Microsoft bagi yang mampu atau Redhat 9.0 Linux solution bagi UKM yang mungkin tidak bisa membeli produk-produk Microsoft.

Tidak hanya di kalangan pelaku bisnis Warnet terjadi perubahan mindset dan pengenalan terhadap produk-produk open source. Seperti diungkapkan Andrari Grahitandaru, Head of Automation BPPT, sekitar 30% dari kalangan perbankan, call center dan telemarketing yang berlokasi di seputaran Jabotabek telah melakukan migrasi itu. Sekalipun terkesan adanya keterpaksaan, namun migrasi tersebut merupakan dorongan kuat bagi peningkatan peluang software non-closed sources.

Pemberlakuan HaKI, menurut Andrari juga mendorong Microsoft Indonesia untuk segera mengantisipasi dengan menerbitkan edisi bahasa Indonesia. Menurutnya, usulan yang sama pernah diajukan kantornya ke Microsoft Indonesia pada Januari 2001 lalu. Namun, langsung ditolak dengan mengemukakan argumentasi tidak akan menguntungkan pihaknya. Karena itu, ia agak keheranan bila Microsoft baru mau memuat edisi bahasa Indonesia setelah pemberlakuan UU HaKI.

Penolakan itulah yang mendorong BPPT meluncurkan Winbi dan Kantaya. Kedua software berbasis open source ini memang dibagikan secara gratis kepada peminatnya sejak awal diluncurkan. Serta dibiarkan tetap terbuka, sehingga dapat melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat untuk pengembangannya. Menurutnya, kini Winbi versi 3 sedang dalam persiapan, dan memiliki fasilitas untuk penggunaan server. “Tidak lagi hanya untuk stand alone PC seperti versi awalnya,” jelasnya.

Andrari Grahitandaru, Head of Automation BPPT

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan Komoran, yang merupakan jaringan komputer murah. Dengan komputer murah yang terhubung ke server, masyarakat dapat melakukan koneksi dalam jaringan secepat kecepatan server. Untuk bisa melakukannya tidak diperlukan komputer dengan spesifikasi teknis tertentu. “Bisa menggunakan komputer yang tidak memiliki hard disk, karena dapat meminjam program aplikasi dari server yang terkoneksi,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BPPT akan meluncurkan aplikasi penterjemah aktif yang berbahasa Indonesia. Menurutnya, aplikasi ini mampu menerjemahkan bahasa Inggris yang sangat dominan dalam internet ke dalam bahasa Indonesia. Tentunya dengan mengikuti kaidah-kaidah berbahasa yang baik dan benar. Dengan begitu, masyarakat diajak memahami content ilmu pengetahuan yang tersebar dalam internet, tanpa dipusingkan oleh penguasaan bahasa asing. “Jadi semacam bridging agar masyarakat bisa memahami ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Andrari. •ew

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.