Ada
empat pilihan arsitektur yang tersedia untuk memulai
layanan SIN. Agar aman dan berhasil, SIN harus dibangun
mulai dari yang
berisiko rendah.
|
|
 |
| Suasana pembuatan paspor di
imigrasi: Fragmentasi data yang terjadi selama ini semakin
mempersulit penerapan
SIN
secara
nasional. |
Informasi
tidak selamanya menjadi solusi. Ini terbukti dari banyaknya
sistem informasi (SI) yang dibangun oleh lembaga dan institusi
yang ada di Indonesia. Bukan saja tidak memiliki keterkaitan
antara satu dengan lainnya, melainkan juga terjadi replikasi
dan redundansi, sehingga mengakibatkan inefisiensi. Inilah
yang oleh Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi,
Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo),
Cahyana Ahmadjayadi, disebut sebagai “ribuan kepulauan
informasi”.
Untuk memecahkan masalah itu, kata dosen STIMIK Perbanas Jakarta
Dr. Richardus Eko Indrajit, sudah dilakukan sejumlah usaha.
Misalnya, dibangunnya beragam interface untuk menghubungkan
pulau-pulau SI yang ada, termasuk aplikasi yang menggabungkan
beberapa modul database lintas sektoral dengan menggunakan
arsitektur dan spesifikasi standar yang telah disepakati.
Cara lain, menyatukan sejumlah SI menjadi sebuah sistem baru
yang lebih besar dan lebih lengkap fiturnya. Atau, memigrasikan
sistem lama ke SI baru dengan karakteristik dan spesifikasi
sesuai tuntutan jaman. Juga, dibentuknya sejumlah forum komunikasi
antar sektor untuk membahas standarisasi dan integrasi berbagai
SI terkait.
Sayangnya, kata Eko, hal itu tidak berjalan secepat yang diinginkan.
Bahkan, tampaknya tidak semua inisiatif yang ada menuju pada
satu arah yang jelas. Keluhan-keluhan masyarakat terhadap kualitas
pelayanan publik masih saja terjadi. Masalahnya bukan hanya
soal-soal teknis, tapi juga non-teknis. Misalnya, egosektoral
yang masih tinggi. Semua sektor ingin jadi “pemimpin” program.
Ada pula sikap yang tidak mau melakukan perubahan paradigma
dan pola kerja. “Bahkan, ada yang bingung, untuk memperbaikinya
harus dimulai dari mana,” tambah Eko.
Fenomena semacam ini bukan hanya monopoli Indonesia. Negara-negara
berkembang lain yang sedang melakukan transformasi menuju tatanan
pemerintahan yang baru juga mengalami hal yang sama. Berdasarkan
hal itu, solusi dan pendekatan permasalahan yang dipilih tidak
saja harus memperhatikan faktor-faktor teknis, tapi juga non-teknis.
Dalam kaitan itu, konsep Single Identity Number (SIN) mulai
diperkenalkan sebagai salah satu pendekatan yang dinilai bisa
menjembatani berbagai kendala di atas.
SIN, kata Eko Indrajit, adalah nomor unik yang dimiliki oleh
setiap individu di sebuah negara. Nomor ini diberikan kepada
seorang individu setelah yang bersangkutan memenuhi sejumlah
persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku. SIN akan menjadi
tanda pengenal sebagai individu yang ingin berinteraksi dengan
berbagai kalangan, khususnya pemerintah (untuk kebutuhan transaksi
bisnis, pendidikan atau kesehatan).
SIN dianggap solusi terbaik karena sifatnya sebagai “the
common denominator” atau kode pemersatu yang dapat menggabungkan
beragam pulau-pulau SI yang ada tanpa perlu perombakan total
terhadap masing-masing sistem basis data (database) yang telah
dibangun sebelumnya.
Secara teori, dari berbagai penelusuran SIN di berbagai negara
(maju dan berkembang), Eko membagi menjadi empat jenis strategi
penerapan SIN. Keempatnya ditentukan oleh dua kriteria utama:
- Sejak kapan SIN diberikan kepada seorang individu. Apakah
ketika yang bersangkutan telah mencapai usia tertentu atau
persyaratan tertentu (misalnya pindah kewarganegaraan, menetap
di Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau temporer, dan
lain sebagainya)?
- Pola pengelolaan sistem database-nya seperti apa? Apakah
terpusat pada satu sistem (sentralisasi) atau tersebar di berbagai
tempat terpisah (desentralisasi).
Seperti dua sisi mata uang, keempat arsitektur sistem pendukung
SIN itu juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Setiap negara biasanya melakukan pengkajian terlebih dahulu
terhadap kondisi internal dan eksternalnya sebelum melakukan
pemilihan arsitektur mana yang sesuai untuk ditetapkan.
Dalam memilih arsitektur, kata
Eko, harus dikembangkan
strategi migrasi yang efektif untuk menekan risiko kegagalan sekecil mungkin.
Berdasarkan kajian yang dipelajarinya di berbagai negara, rata-rata mereka memilih
cara yang “lambat tapi aman”.
Pertama, secara gradual, arsitektur yang dimiliki saat ini dimigrasikan ke arah
arsitektur 4. Caranya, dibentuk sebuah aplikasi kliring untuk membersihkan dan
memetakan agar masing-masing individu dapat memiliki referensi yang jelas mengenai
keberadaannya. Setelah arsitektur 4 berjalan baik, pelan-pelan dimigrasikan ke
arsitektur 3. “Begitu seterusnya sampai ke arsitektur yang ideal (arsitektur
1),” kata Eko.
Untuk menjamin implementasi di lapangan berjalan mulus, pemerintah perlu memperhatikan
masalah klasik berupa perilaku menyimpang individu yang dilayani. Seperti keinginan
untuk memiliki SIN lebih dari satu, memperjual-belikan SIN atau menggunakan SIN
untuk melakukan tindak pidana.
Meski sudah menerapkan arsitektur pertama, negara yang bersangkutan akan tetap
dibayangi masalah otorisasi, otentikasi dan keamanan SIN seorang individu. Makanya,
di sejumlah negara mulai ada yang menggabungkan SIN dengan penerapan teknologi
biometrik yang dimiliki individu, seperti sidik jari, retina mata, DNA, frekuensi
suara atau yang lain. Dengan cara ini, SIN seseorang akan di-cross-reference
dengan sebuah entiti yang akurat.
ARSITEKTUR IDEAL
MASA DEPAN
Model ini merupakan mekanisme sistem SIN yang ideal untuk diterapkan pada
sebuah negara. Dengan berpegang pada prinsip bahwa seorang individu telah memiliki
hak dan kewajiban sejak kehadirannya di dunia, ketika yang bersangkutan lahir,
negara yang diwakili oleh pemerintah telah memberinya sebuah nomor identitas
unik atau SIN. Dengan telah dimilikinya SIN, individu tersebut telah dapat
dilindungi hak dan kewajibannya sedini mungkin, karena berbagai hal terkait
dengan administrasi dan pencatatan telah mulai dapat dilaksanakan secara lengkap
dan detil. Mengingat dalam satu hari bisa terjadi kelahiran lebih dari satu,
maka lembaga yang diberikan hak untuk meng”assign” SIN (misalnya
rumah sakit, Puskesmas, Pusat Kebidanan, dan lain-lain) harus berkoordinasi
dengan sebuah Pusat Bank Data yang khusus menampung seluruh daftar SIN individu
di negara tersebut, agar tidak terjadi redundansi nomor
Dengan dimilikinya Pusat Bank Data SIN, segala jenis informasi di seluruh tanah
air yang terkait dengan mekanisme interaksi dan transaksi antar individu, dapat
dengan mudah mengambil dan mengakses SIN dalam bank data tersebut sebagai sumber
data primer. Mengingat bahwa setiap aplikasi pada SI telah memiliki “field” terkait
dengan SIN, maka segala jenis konsolidasi maupun pengintegrasian sistem dapat
dengan mudah dilakukan. Caranya dengan menggunakan SIN sebagai “primary
key” yang menghubungkan relasi antar database dari beragam sistem terkait.
Ini arsitektur ideal dan belum semua negara maju di dunia “berani” menerapkan
konsep arsitektur ini karena sejumlah alasan.
ARSITEKTUR PRAGMATIS
TERPUSAT
Ini model yang paling banyak dianut oleh sejumlah Negara, maju maupun berkembang.
Seseorang baru akan diberikan sebuah SIN ketika yang bersangkutan beranjak
dewasa (misalnya ketika berusia 17 tahun) karena dianggap pada saat itulah
hak dan kewajiban utamanya merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan
(bukan di bawah perwalian orang tua lagi, sehingga setiap pelanggaran hukum
menjadi tanggung jawabnya secara pribadi). Selama yang bersangkutan tidak atau
belum memperoleh SIN, maka identitas individu ditentukan melalui referensi
dari sejumlah identitas unik, seperti:
•
SIN kedua orang tua yang melahirkan individu tersebut (berarti mereka yang
menikah di bawah 17 tahun otomatis akan diberikan SIN).
•
Nomor Identifikasi Unik yang di-”assign” pada setiap Akte Kelahiran.
Dalam arsitektur ini ada dua pusat Bank Data yang aktif. Pertama, Pusat Bank
Data SIN. Kedua, Pusat Bank Data Akte Kelahiran. Pusat Bank Data SIN akan berisi
seluruh nomor identifikasi unik dari para orang dewasa (calon orang tua bayi),
sementara Pusat Bank Data Akte Kelahiran akan merupakan referensi terhadap ‘nomor
identifikasi” unik dari para individu yang belum menginjak dewasa (=belum
memiliki SIN).
Secara dinamis dan berkesinambungan, Pusat Bank Data Akte Kelahiran akan menonaktifkan
sejumlah record ketika yang bersangkutan secara resmi telah diberikan SIN oleh
pemerintah, karena data atau informasi identitas mereka telah masuk ke dalam
Pusat Bank Data SIN. Dalam penerapannya, SIN akan digunakan sebagai pointer
pada aplikasi lintas sektoral yang melibatkan para orang dewasa (seperti menangani
permasalahan pembayaran pajak, pemilihan umum, surat ijin mengemudi, dan lain
sebagainya), sementara Akte Kelahiran (Nomor Identitas Unik) akan menjadi referensi
bagi mereka yang berada di bawah usia dewasa, seperti untuk menangani permasalahan
pendidikan, kesehatan, dan imigrasi.
ARSITEKTUR KONSOLIDASI
TERDISTRIBUSI
Pada model ini, SIN diberikan kepada setiap bayi yang baru lahir. Namun karena
sejumlah alasan, misalnya tatanan politik negara atau konsep pemerintahan,
keterbatasan infrastruktur, dan standar kualitas pelayanan yang diacu, data
SIN tidak dipusatkan pada Pusat Bank Data SIN. Data itu disebar di beberapa
segmen sistem basis data. Negara yang paling banyak menganut sistem ini adalah
mereka yang berkiblat pada sistem pemerintahan terdesentralisasi karena adanya
kewenangan otonom pada setiap daerah.
Ketika seorang bayi dilahirkan, yang bersangkutan segera diberikan SIN oleh
pemerintah daerah setempat. Data atau informasi SIN tersebut akan ditempatkan
pada sebuah Segmen Bank Data khusus untuk daerah tersebut. Untuk mencegah redundansi
SIN, maka secara nasional telah diperoleh kesepakatan untuk membagi sistem
pengkodean SIN dengan mekanisme kurang lebih sama dengan ISBN (International
Standard Book Number) pada industri buku dan percetakan. Setiap buku memiliki
nomor kode unik walaupun diterbitkan oleh beragam perusahaan penerbitan yang
tersebar di seluruh dunia.
Konsep ini diterapkan dengan mengacu prinsip bahwa SIN tidak harus merupakan
urutan dari sebuah nomor, karena yang penting adalah bahwa setiap nomor yang
diberikan sifatnya unik adanya. Dalam arsitektur ini perlu ditambahkan sebuah
aplikasi agar proses penunjukan atau referensi (untuk keperluan pencarian data
maupun konsolidasi) dapat dilakukan secara efektif, mengingat bahwa keberadaan
data SIN tersebut tersebar pada sejumlah sistem basis data.
ARSITEKTUR
RAKSASA SPORADIS
Model ini dipresentasikan arsitektur yang sangat kompleks. Arsitektur ini
biasanya diadopsi oleh kebanyakan negara berkembang. Di satu pihak, SIN tidak
diberikan secara langsung kepada bayi yang baru lahir, melainkan melalui sejumlah
referensi dari orang dewasa. Masing-masing referensi tersebut disimpan secara
sporadis atau tersebar di berbagai sistem data yang berbeda. Konsep tersebut
memaksa pemerintah untuk melaksanakan semacam kliring atau membersihkan data
atau informasi dari sifat-sifat redundansi atau tumpang tindih, selain berfungsi
sebagai pointer dan konsolidator untuk menjamin terjaganya kualitas data atau
informasi yang ada.
Aplikasi ini akan membantu setiap inisiatif pengembangan aplikasi pelayanan
publik yang membutuhkan beragam data atau informasi yang perlu dikumpulkan
dari beragam sumber basis data yang ada di sejumlah unit pemerintahan yang
tersebar tadi. Yang perlu diperhatikan dalam arsitektur ini adalah bekerjasamanya
antara SIN orang dewasa, Akte Kelahiran, dan aplikasi pointer sebagai kunci
akses terhadap sejumlah database yang diperlukan. Oleh karena itulah keberadaan
aplikasi ini menjadi sangat penting bagi kinerja arsitektur tipe ini.
Pertanyaannya, arsitektur mana yang sesuai untuk Indonesia? “Ini tidak
mudah,” kata Eko Indrajit. Untuk memilih konsep mana yang paling cocok,
kata Eko, terlebih dahulu harus mempelajari kondisi SI nasional yang dimiliki
Indonesia saat ini, hambatan, tantangan dan risiko yang akan menyertainya bila
diterapkan. Aspek itu meliputi kecepatan, kompleksitas, biaya, migrasi, resistensi
kualitas, pemeliharaan, sumber daya manusia (SDM), proses dan tata kelola (lihat
tabel). Aspek-aspek itu biasa digunakan berbagai negara dalam memilih arsitektur
SIN. “Dengan memahami aspek ini, pemilihan arsitektur mana yang cocok
untuk Indonesia akan semakin mudah,” tambah Eko.
Foto-foto:Muflihun |