 |
Repot
amat menjadi warga republik ini. Sebagai warga negara,
Anda harus hidup dengan setumpuk nomor identitas. Mulai
dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi
(SIM), paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu
Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar
itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing
identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil kita
bisa menghafal semuanya.
Sudah begitu, mengurusnya pun tidak hanya membuat pusing
kepala, tapi juga terkadang bisa membikin kantong bolong.
Birokrasi negara selain berbelit-belit juga masih menganut
falsafah “jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah”.
Pengguna jasa sering menggerutu, karena kurang tertibnya
administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan
KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias
asli tapi palsu. “Ini semua membuat pelayanan jadi
lama yang bermuara pada timbulnya ekonomi biaya tinggi,” kata
Edy Topo Ashari, Deputi Pelayanan Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara.
Setelah dihitung, menurut Direktur Pajak Bumi dan Bangunan
Ditjen Pajak, Soeharno, saat ini total jenderal ada 28
jenis nomor identitas unik yang berbeda. Antara lain,
nomor KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP
(Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, nomor yang dikeluarkan
oleh PLN, Telkom, PDAM, dan sertifikat tanah. Yang mengelola
dan mengeluarkan nomor identitas itu itu pun tidak kalah
banyak: 28 instansi pemerintah atau perusahaan, baik
di pusat maupun di daerah. Karenanya, wajar masyarakat
mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor
yang beragam.
Masalahnya, keluhan itu bermuara pada rendahnya kepercayaan
publik terhadap birokrasi. Edy Topo Ashari tidak mengelak
bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi
pemerintah atau birokrasi saat ini masih jauh dari memuaskan.
Bukan saja pelayanan tersebut belum efisien, kurang transparan
dan berbelit-belit, tapi juga membuka peluang terjadinya
KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Padahal, isu pelayanan
publik memiliki implikasi yang amat luas dalam bidang
ekonomi dan politik. Buruknya kinerja birokrasi akan
membuat investor kurang berminat menanamkan investasinya.
Perbaikan kinerja birokrasi saat ini menjadi program
utama Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Perbaikan
kinerja birokrasi, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara, Feisal Tamin, diharapkan akan memperbaiki kembali
citra pemerintah di mata masyarakat. “Harapannya,
legitimasi pemerintah di mata publik akan meningkat,” kata
Feisal. Feisal menyadari, itu bukan langkah mudah. Masalah
kependudukan di Indonesia bejibun. Bukan hanya pertumbuhannya
masih tinggi, penyebarannya pun tidak merata. Ini semua
menyulitkan birokrasi dalam memberikan pelayanan yang
memuaskan.
| “Selama 58
tahun merdeka, soal-soal
administrasi dan birokrasi tidak pernah ditata
secara serius.” |
Baik Feisal Tamim maupun Edy Topo Ashari mengakui, birokrasi
dan administrasi di Indonesia memerlukan pembenahan
yang serius dan simultan. Selama 58 tahun merdeka, soal-soal
administrasi ini tidak pernah ditata secara serius.
Berangkat
dari niat membenahi masalah-masalah administrasi dan
birokrasi yang rumit dan ruwet itu, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informasi
merintis terwujudnya nomor identitas tunggal (single
identity number/SIN). “Persiapannya sudah lebih
dari 50 persen dari keseluruhan tahapan,” kata
Feisal Tamin.
Kelak, dengan bermodalkan data konvensional yang sudah
tersedia di banyak instansi, seluruh instansi terkait
diharapkan bersepakat menetapkan semacam nomor bersama —yang
dalam program ini disebut SIN— untuk digunakan
di semua tempat. Misalnya, satu seri nomor identitas
KTP yang dipegang di Fulan juga akan digunakan sebagai
nomor petunjuk yang sama bagi kantor imigrasi saat
menerbitkan paspor. Begitu pula halnya ketika kepolisian
akan mengeluarkan
SIM, atau kantor pajak hendak memberikan NPWP. Singkat
kata, KTP, paspor, SIM dan NPWP si Fulan nanti akan
bernomor tunggal yang seragam alias sama. Tidak banyak
macam dan
jenis seperti sekarang ini.
Apa yang akan dibangun adalah sebuah gudang data nasional
yang terpadu. Dengan gudang data nasional yang terpadu
ini, kelak setiap instansi juga dapat dengan mudah
melacak seluruh informasi si Fulan — mulai dari status
kependudukannya, rekening telepon, rekening air (PAM),
catatan kriminal sampai kewajiban pajaknya — cukup
dari satu nomor identitas unik tadi. Sistem ini akan
langsung melacak, kemudian mengoreksinya jika ternyata
terdapat informasi yang tidak cocok dari subyek yang
sama yang berasal dari instansi yang berbeda. “Bukan
hanya pemalsuan dan penggandaan akan bisa dicegah lebih
efektif, negara akan bisa berhemat dan pemasukan pasti
akan berlipat,” kata Menteri Negara Riset dan
Teknologi, Hatta Radjasa. Hatta sendiri terlibat dalam
perancangan
proyek SIN ini.
Ambisius? Banyak yang menilai seperti itu. Bagi kalangan
pesimistis ini, program SIN diperkirakan akan gagal.
Alasannya, birokrasi sudah terlanjur bobrok. Praktik
KKN yang sudah mendarah-daging dan mentalitas yang
rendah yang berkarat puluhan tahun, jika diubah secara
tiba-tiba,
pasti akan menimbulkan resistensi kuat. Sebaliknya,
Direktur Administrasi dan Informasi Direktorat Jenderal
Kependudukan
Departemen Dalam Negeri, Wahyudi Wijonoputro yakin
akan berjalan mulus. Jika ada yang menentang program
ini,
kata Wahyudi, hanyalah mereka yang takut kehilangan “rejeki”. “Kalau
ada yang bilang ini ambisius dan tidak mungkin, itu omong
kosong,” katanya.
Sayangnya, baik Wahyudi maupun Feisal Tamim belum mau
menjelaskan secara detil seperti apa rancang-bangun
SIN yang akan diwujudkan itu. Karena program ini lintas
sektoral
dan lintas departemen, sudah pasti memerlukan keikutsertaan
aktif dari departemen yang terlibat. Salah satu lembaga
yang penting adalah Departemen Dalam Negeri. Masalahnya,
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) nampaknya berjalan
sendiri dengan program yang direncanakannya: Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Menurut Dirjen Administrasi
Kependudukan
Depdagri, Rohadi Haryanto, proyek ini sudah diaplikasikan
di Manado dan Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung. “Hasilnya
oke,” kata Haryanto.
Dari rancang-bangun yang ada, kelihatan NIK bersifat
parsial. NIK merupakan bank data nasional dalam bidang
administrasi kependudukan. Sementara SIN jauh lebih komprehensif,
dan mencakup hampir semua aspek, tidak hanya aspek kependudukan.
Menurut Haryanto, NIK akan diberikan kepada setiap bayi
lahir yang dilaporkan orang tuanya. Orang tua tersebut
harus tercatat sebagai penduduk suatu wilayah dan tercatat
sebagai satu keluarga (ada nomor Kartu Keluarga). NIK
terdiri 16 digit yang dibagi atas tiga kode: wilayah,
waktu lahir dan nomor urut kelahiran. NIK ini akan dicantumkan
dalam setiap dokumen penduduk yang hendak ditertibkan
(KTP, KK, akte dan yang lain).
Lebih jauh, menurut Haryanto, penduduk berjenis kelamin
perempuan akan ditandai kode tanggal lahir ditambah angka
40. Sementara kode wilayah akan ditetapkan seragam oleh
Ditjen Pemerintahan Umum. Bagi penduduk yang meninggal,
NIK-nya akan dihapus dan dikeluarkan dari daftar anggota
KK. Tentu jika kematiannya dilaporkan. Bagi penduduk
yang pindah tempat tinggal tidak akan merubah NIK. Di
tingkat pusat, kata Haryanto, data ini dinamai bank data
kependudukan nasional. Pengumpulan data penduduk itu
dimulai dari proyek P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan
Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang dikumpulkan secara serentak itu akan diperbaharui
secara berkelanjutan lewat pemutakhiran. Pemutakhiran
dilakukan apabila ada transaksi pendaftaran penduduk
(misalnya pindah alamat dan ganti nama) dan pencatatan
sipil (misalnya meninggal atau kawin). Data ini bisa
dilakukan interkoneksi antar wilayah yang masing-masing
memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan data. Komunikasi
data menggunakan VPN dari PT Telkom. Entry datanya
dilakukan di tingkat kecamatan. Perangkat lunak yang
disediakan
saat ini bisa memfasilitasi penyimpanan data kependudukan
sampai 400 juta penduduk, termasuk pas foto dan sidik
jari. “Dengan sistem ini, pengiriman data bisa
berlangsung online, dan perubahan data penduduk bisa
real time dari seluruh kecamatan di Indonesia,” kata
Haryanto.
 |
| Peningkatan tata laksana
administrasi dan birokrasi menuntut SDM yang trampil. |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) berbeda lagi. Menurut
Deputi Informasi Pertanahan BPN, Chairul Basri Ahmad,
instansinya melihat tanah sebagai hak. Ini berbeda
dengan Ditjen Pajak yang memandang tanah sebagai obyek
pajak
(Pajak Bumi dan Bangunan misalnya). Oleh karena itu,
BPN berkepentingan untuk membangun sistem informasi
manajemen pertanahan. Sistem informasi ini didasarkan
pada dua
data, salah satunya adalah Nomor Identifikasi Bidang
(NIB) tanah. “Yang terpenting, identifikasi kita
kaitkan dengan orang dan tanah. Ini untuk menghindari
terjadinya sertifikat ganda,” kata Ahmad.
Ahmad tidak menutup-nutupi, akibat amburadulnya sistem
informasi pertanahan itu membuat administrasi pertanahan
menjadi ajang empuk pemalsuan dan penggandaan. “Lihat
saja banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi,” kata
Ahmad. Untuk mengantisipasi merebaknya sengketa tanah
itu, NIB dalam sistem informasi pertanahan selalu dikaitkan
dengan orang dan tanah. Karena, kata Ahmad, ketika
berbicara landing pasti terkait dengan orang dan tanah.
Masalahnya, sistem informasi yang dibangun BPN dan
Depdagri, dua lembaga penting yang mengelola informasi,
terlihat
masih berbau egosektoral. Tidak nampak di mana titik
singgungnya dengan program SIN yang tengah dibangun
Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara. Apa yang terjadi akhirnya membenarkan
sinyalemen Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi
Kantor Menteri Negara Informasi dan Komunikasi, Cahyana
Ahmadjayadi bahwa di Indonesia kini telah terbentuk
ribuan “kepulauan
sistem informasi nasional” dengan kematangan
konsep dan teknis yang beragam, tergantung pertumbuhan
masing-masing.
Asal tahu saja, kata Cahyana, di Indonesia saat ini
ada 37 departemen dan 24 lembaga pemerintah non departemen.
Di luar itu, masih ada 32 propinsi dan 317 pemerintah
kabupaten/kota. Rata-rata lembaga-lembaga ini membangun
sistem informasi (SI) sesuai sektor dan bidang masing-masing,
seperti NIK yang dibangun Depdagri atau Sistem Informasi
Manajemen Pertanahan yang dibangun BPN. Jadi, bisa
dibayangkan
betapa banyak pulau SI yang ada di Indonesia. Dan pulau-pulau
SI itu tidak saling terintegrasi satu dengan yang lain.
Bahkan, untuk obyek yang sama, SI-nya terkadang tidak
hanya berbeda, tapi juga bertolak belakang. “Ini
yang saya sebut sebagai big brother problem atau keangkuhan
sektoral,” kata Cahyana. Ini semua akan mengancam
masa depan SIN yang kini tengah dibangun mati-matian. •KI
foto-foto: mithun / art: gunawan |