Volume II No 14 - Februari 2004
   


Susahnya Satu Nusa Satu Nomor

 

Meskipun sudah
ada program pembentukan nomor identitas tunggal
(SIN), masing-masing
departemen masih ego dengan kepentingannya
sendiri.

Repot amat menjadi warga republik ini. Sebagai warga negara, Anda harus hidup dengan setumpuk nomor identitas. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Akta Kelahiran. Di luar itu masih banyak nomor identitas lainnya. Karena masing-masing identitas itu memiliki kekhasan sendiri, mustahil kita bisa menghafal semuanya.

Sudah begitu, mengurusnya pun tidak hanya membuat pusing kepala, tapi juga terkadang bisa membikin kantong bolong. Birokrasi negara selain berbelit-belit juga masih menganut falsafah “jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah”. Pengguna jasa sering menggerutu, karena kurang tertibnya administrasi kependudukan itu, sering dijumpai kepemilikan KTP ganda, sertifikat dobel, KTP dan paspor aspal alias asli tapi palsu. “Ini semua membuat pelayanan jadi lama yang bermuara pada timbulnya ekonomi biaya tinggi,” kata Edy Topo Ashari, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Setelah dihitung, menurut Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak, Soeharno, saat ini total jenderal ada 28 jenis nomor identitas unik yang berbeda. Antara lain, nomor KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, nomor yang dikeluarkan oleh PLN, Telkom, PDAM, dan sertifikat tanah. Yang mengelola dan mengeluarkan nomor identitas itu itu pun tidak kalah banyak: 28 instansi pemerintah atau perusahaan, baik di pusat maupun di daerah. Karenanya, wajar masyarakat mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor yang beragam.

Masalahnya, keluhan itu bermuara pada rendahnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Edy Topo Ashari tidak mengelak bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau birokrasi saat ini masih jauh dari memuaskan. Bukan saja pelayanan tersebut belum efisien, kurang transparan dan berbelit-belit, tapi juga membuka peluang terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Padahal, isu pelayanan publik memiliki implikasi yang amat luas dalam bidang ekonomi dan politik. Buruknya kinerja birokrasi akan membuat investor kurang berminat menanamkan investasinya.

Perbaikan kinerja birokrasi saat ini menjadi program utama Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Perbaikan kinerja birokrasi, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Feisal Tamin, diharapkan akan memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat. “Harapannya, legitimasi pemerintah di mata publik akan meningkat,” kata Feisal. Feisal menyadari, itu bukan langkah mudah. Masalah kependudukan di Indonesia bejibun. Bukan hanya pertumbuhannya masih tinggi, penyebarannya pun tidak merata. Ini semua menyulitkan birokrasi dalam memberikan pelayanan yang memuaskan.

“Selama 58 tahun merdeka, soal-soal administrasi dan birokrasi tidak pernah ditata secara serius.”

Baik Feisal Tamim maupun Edy Topo Ashari mengakui, birokrasi dan administrasi di Indonesia memerlukan pembenahan yang serius dan simultan. Selama 58 tahun merdeka, soal-soal administrasi ini tidak pernah ditata secara serius. Berangkat dari niat membenahi masalah-masalah administrasi dan birokrasi yang rumit dan ruwet itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informasi merintis terwujudnya nomor identitas tunggal (single identity number/SIN). “Persiapannya sudah lebih dari 50 persen dari keseluruhan tahapan,” kata Feisal Tamin.

Kelak, dengan bermodalkan data konvensional yang sudah tersedia di banyak instansi, seluruh instansi terkait diharapkan bersepakat menetapkan semacam nomor bersama —yang dalam program ini disebut SIN— untuk digunakan di semua tempat. Misalnya, satu seri nomor identitas KTP yang dipegang di Fulan juga akan digunakan sebagai nomor petunjuk yang sama bagi kantor imigrasi saat menerbitkan paspor. Begitu pula halnya ketika kepolisian akan mengeluarkan SIM, atau kantor pajak hendak memberikan NPWP. Singkat kata, KTP, paspor, SIM dan NPWP si Fulan nanti akan bernomor tunggal yang seragam alias sama. Tidak banyak macam dan jenis seperti sekarang ini.

Apa yang akan dibangun adalah sebuah gudang data nasional yang terpadu. Dengan gudang data nasional yang terpadu ini, kelak setiap instansi juga dapat dengan mudah melacak seluruh informasi si Fulan — mulai dari status kependudukannya, rekening telepon, rekening air (PAM), catatan kriminal sampai kewajiban pajaknya — cukup dari satu nomor identitas unik tadi. Sistem ini akan langsung melacak, kemudian mengoreksinya jika ternyata terdapat informasi yang tidak cocok dari subyek yang sama yang berasal dari instansi yang berbeda. “Bukan hanya pemalsuan dan penggandaan akan bisa dicegah lebih efektif, negara akan bisa berhemat dan pemasukan pasti akan berlipat,” kata Menteri Negara Riset dan Teknologi, Hatta Radjasa. Hatta sendiri terlibat dalam perancangan proyek SIN ini.

Ambisius? Banyak yang menilai seperti itu. Bagi kalangan pesimistis ini, program SIN diperkirakan akan gagal. Alasannya, birokrasi sudah terlanjur bobrok. Praktik KKN yang sudah mendarah-daging dan mentalitas yang rendah yang berkarat puluhan tahun, jika diubah secara tiba-tiba, pasti akan menimbulkan resistensi kuat. Sebaliknya, Direktur Administrasi dan Informasi Direktorat Jenderal Kependudukan Departemen Dalam Negeri, Wahyudi Wijonoputro yakin akan berjalan mulus. Jika ada yang menentang program ini, kata Wahyudi, hanyalah mereka yang takut kehilangan “rejeki”. “Kalau ada yang bilang ini ambisius dan tidak mungkin, itu omong kosong,” katanya.

Sayangnya, baik Wahyudi maupun Feisal Tamim belum mau menjelaskan secara detil seperti apa rancang-bangun SIN yang akan diwujudkan itu. Karena program ini lintas sektoral dan lintas departemen, sudah pasti memerlukan keikutsertaan aktif dari departemen yang terlibat. Salah satu lembaga yang penting adalah Departemen Dalam Negeri. Masalahnya, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) nampaknya berjalan sendiri dengan program yang direncanakannya: Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri, Rohadi Haryanto, proyek ini sudah diaplikasikan di Manado dan Pangkal Pinang, Propinsi Bangka Belitung. “Hasilnya oke,” kata Haryanto.

Dari rancang-bangun yang ada, kelihatan NIK bersifat parsial. NIK merupakan bank data nasional dalam bidang administrasi kependudukan. Sementara SIN jauh lebih komprehensif, dan mencakup hampir semua aspek, tidak hanya aspek kependudukan. Menurut Haryanto, NIK akan diberikan kepada setiap bayi lahir yang dilaporkan orang tuanya. Orang tua tersebut harus tercatat sebagai penduduk suatu wilayah dan tercatat sebagai satu keluarga (ada nomor Kartu Keluarga). NIK terdiri 16 digit yang dibagi atas tiga kode: wilayah, waktu lahir dan nomor urut kelahiran. NIK ini akan dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang hendak ditertibkan (KTP, KK, akte dan yang lain).

Lebih jauh, menurut Haryanto, penduduk berjenis kelamin perempuan akan ditandai kode tanggal lahir ditambah angka 40. Sementara kode wilayah akan ditetapkan seragam oleh Ditjen Pemerintahan Umum. Bagi penduduk yang meninggal, NIK-nya akan dihapus dan dikeluarkan dari daftar anggota KK. Tentu jika kematiannya dilaporkan. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal tidak akan merubah NIK. Di tingkat pusat, kata Haryanto, data ini dinamai bank data kependudukan nasional. Pengumpulan data penduduk itu dimulai dari proyek P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Data yang dikumpulkan secara serentak itu akan diperbaharui secara berkelanjutan lewat pemutakhiran. Pemutakhiran dilakukan apabila ada transaksi pendaftaran penduduk (misalnya pindah alamat dan ganti nama) dan pencatatan sipil (misalnya meninggal atau kawin). Data ini bisa dilakukan interkoneksi antar wilayah yang masing-masing memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan data. Komunikasi data menggunakan VPN dari PT Telkom. Entry datanya dilakukan di tingkat kecamatan. Perangkat lunak yang disediakan saat ini bisa memfasilitasi penyimpanan data kependudukan sampai 400 juta penduduk, termasuk pas foto dan sidik jari. “Dengan sistem ini, pengiriman data bisa berlangsung online, dan perubahan data penduduk bisa real time dari seluruh kecamatan di Indonesia,” kata Haryanto.

Peningkatan tata laksana administrasi dan birokrasi menuntut SDM yang trampil.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) berbeda lagi. Menurut Deputi Informasi Pertanahan BPN, Chairul Basri Ahmad, instansinya melihat tanah sebagai hak. Ini berbeda dengan Ditjen Pajak yang memandang tanah sebagai obyek pajak (Pajak Bumi dan Bangunan misalnya). Oleh karena itu, BPN berkepentingan untuk membangun sistem informasi manajemen pertanahan. Sistem informasi ini didasarkan pada dua data, salah satunya adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah. “Yang terpenting, identifikasi kita kaitkan dengan orang dan tanah. Ini untuk menghindari terjadinya sertifikat ganda,” kata Ahmad.

Ahmad tidak menutup-nutupi, akibat amburadulnya sistem informasi pertanahan itu membuat administrasi pertanahan menjadi ajang empuk pemalsuan dan penggandaan. “Lihat saja banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi,” kata Ahmad. Untuk mengantisipasi merebaknya sengketa tanah itu, NIB dalam sistem informasi pertanahan selalu dikaitkan dengan orang dan tanah. Karena, kata Ahmad, ketika berbicara landing pasti terkait dengan orang dan tanah.

Masalahnya, sistem informasi yang dibangun BPN dan Depdagri, dua lembaga penting yang mengelola informasi, terlihat masih berbau egosektoral. Tidak nampak di mana titik singgungnya dengan program SIN yang tengah dibangun Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Apa yang terjadi akhirnya membenarkan sinyalemen Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan Informasi Kantor Menteri Negara Informasi dan Komunikasi, Cahyana Ahmadjayadi bahwa di Indonesia kini telah terbentuk ribuan “kepulauan sistem informasi nasional” dengan kematangan konsep dan teknis yang beragam, tergantung pertumbuhan masing-masing.

Asal tahu saja, kata Cahyana, di Indonesia saat ini ada 37 departemen dan 24 lembaga pemerintah non departemen. Di luar itu, masih ada 32 propinsi dan 317 pemerintah kabupaten/kota. Rata-rata lembaga-lembaga ini membangun sistem informasi (SI) sesuai sektor dan bidang masing-masing, seperti NIK yang dibangun Depdagri atau Sistem Informasi Manajemen Pertanahan yang dibangun BPN. Jadi, bisa dibayangkan betapa banyak pulau SI yang ada di Indonesia. Dan pulau-pulau SI itu tidak saling terintegrasi satu dengan yang lain. Bahkan, untuk obyek yang sama, SI-nya terkadang tidak hanya berbeda, tapi juga bertolak belakang. “Ini yang saya sebut sebagai big brother problem atau keangkuhan sektoral,” kata Cahyana. Ini semua akan mengancam masa depan SIN yang kini tengah dibangun mati-matian. •KI

foto-foto: mithun / art: gunawan

© 2003 - 2004 eBizzAsia. All rights reserved.