Volume II No 14 - Februari 2004
   


Menggapai Kesejahteraan Lewat SIN

 

Nomor identitas tunggal bisa
dibangun dengan basis data spasial. Data dan informasi yang sudah
ada bisa terakomodasi.
Kata kuncinya: kemauan politik.

Tidak ada yang menyangkal betapa besar fungsi informasi. Dari informasi orang bisa menarik kesimpulan, dari informasi orang bisa mengambil hikmah atau pelajaran, dan dari informasi pula orang menjadi terpelajar. Dan, jangan lupa, dari informasi pula orang bisa mengambil kebijakan. Begitu sentralnya fungsi informasi, banyak orang percaya, informasi menjadi prasyarat dan pendukung utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga pemerintah membangun informasi, lalu menyajikannya kepada khalayak luas, sesuai kepentingan, prosedur dan spesifikasi masing-masing. Informasi yang dikumpulkan bisa saja bersifat kerungan (spatial) maupun bersifat atribut atas suatu obyek informasi. Karena kepentingannya berbeda-beda, informasi yang dibangun setiap lembaga akan berbeda dengan lembaga yang lain. Orang menyebut informasinya bersifat sektoral. Meskipun bersifat sektoral, tiap-tiap lembaga menciptakan identitas unik atas suatu obyek. Akibatnya, satu obyek yang sama bisa memiliki beberapa identitas unik yang berbeda.

Salah satu contohnya adalah sistem penomoran atas sebidang tanah. Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bisang-bidang tanah itu diberi nomor menggunakan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penomoran bidang tanah melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Kedua lembaga itu memberikan nomor identitas atas obyek yang sama. Kenyataan ini tidak saja membuat identitas unik menjadi tumpang tindih, tetapi juga menyulitkan proses pemanfaatan informasi secara terpadu.

Beragamnya informasi tanpa keterpaduan ini membawa dampak yang panjang. “Yang paling gawat, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman informasi,” kata Direktur Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak Suharno. Karena obyek yang sama terdapat informasi yang berbeda. Bukan hanya itu. Pengumpulan informasi akan menjadi tidak efisien karena atas informasi yang sama atas obyek yang sama dilakukan beberapa kali oleh instansi yang berbeda. Karena kepentingannya berbeda, informasi akan bersifat sektoral dan tidak lengkap.

Kondisi semacam ini tidak bisa dibiarkan berlangsung terus. “Sudah saatnya kita menciptakan sinergi informasi,” kata Suharno. Caranya, dengan melakukan keterpaduan dalam basis data. Ini penting, karena keterpaduan dalam sistem informasi akan memberikan sejumlah manfaat. Lembaga-lembaga yang terkait akan dapat bekerja sama dalam memanfaatkan informasi. Ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan. Di luar itu, upaya ini memudahkan dalam melakukan akses informasi, dan memudahkan dalam pembuatan standar pertukaran data berikut pemanfaatannya secara bersama (data sharing).

Oleh karena itu, kata Suharno, sudah saatnya dibangun identitas yang bersifat unik terhadap obyek yang sama. Setiap bidang tanah yang sama misalnya, akan memiliki identitas yang sama pula meskipun dikelola oleh lembaga yang berbeda. Demikian pula setiap personal mempunyai identitas yang sama untuk berbagai kepentingan, meskipun identitas tersebut dikelola oleh instansi yang berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan itu, bagi Suharno, keharusan untuk membangun nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Dengan SIN, berbagai kepentingan yang berbeda dari lembaga yang berbeda bisa terakomodasi. Dengan SIN, akan sangat mudah dilakukan relasi antara personal dengan obyek yang lain yang memiliki identitas unik. Hal ini akan memudahkan proses analisis. Informasi yang melibatkan data dari berbagai lembaga dapat dengan mudah dilakukan. Ini pada gilirannya akan memudahkan dalam menyajikan informasi-informasi yang bersifat strategis.

Sebagai suatu nomor identitas, SIN adalah sebuah identitas unik yang dimiliki oleh setiap individu. Di dalamnya tidak hanya memuat nomor jati diri individu, tapi juga informasi lain yang terkait dengan data keluarga, kepemilikan aset, data kepolisian, perbankan, pajak, dan masih banyak lagi lainnya. Artinya, SIN bukan sebatas nomor individu atau ID Card, melainkan identitas yang bisa mengakses ke identitas lain, seperti halnya social security number (SSN) di Amerika Serikat. Nomor identitas tunggal harus bisa mengakses seluruh sumber informasi yang ada di Indonesia yang saat ini yang tersebar di 28 institusi (lihat tabel).

Untuk memenuhi kebutuhan itu, Suharno menawarkan konsep SIN yang sederhana. Prinsip dasar konsep yang dibangun ini bersifat tidak merusak sistem yang telah dibangun oleh masing-masing institusi. Artinya, identitas unik yang ditawarkan tetap mengakomodasi identitas yang sudah ada yang tersebar di berbagai lembaga. Untuk membangun SIN, kata Suharno, diperlukan identitas tambahan yang akan dijadikan identitas bersama (common identity).

Dengan tambahan identitas bersama ini, kata Suharno, akan diperoleh hubungan one to many antara common identity dengan identitas yang sekarang (current identity). Common identity akan menghubungkan dengan semua identitas yang sudah ada. Common identity akan menjadi primary key, sedangkan current identity akan menjadi secondary key. Suharno tidak mendefinisikan secara tegas apa itu common identity. Namun, ia menyodorkan sejumlah syarat common identity, yaitu unik (tidak terjadi identitas ganda), standar (struktur identitas harus sama secara nasional), lengkap di mana data yang akan dijadikan identitas merupakan data yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan terakhir adalah permanen. “Permanen artinya bahwa identity tidak boleh berubah dan karenanya bersifat abadi,” kata Suharno.

“SIN bukan sebatas nomor individu atau ID Card, melainkan identitas yang bisa mengakses ke identitas
lain.”

Untuk mendapatkan common identity, mau tidak mau harus dilakukan relasi terhadap identitas obyek yang bersifat unik pula. Bila dipilah-pilah, semua data yang terserak di 28 instansi hanya bermuara pada dua hal, yakni identitas berdasarkan personal (KTP, SIM, NPWP, Kartu Kredit,dan lain-lain) dan identitas berdasarkan bidang/persil (NOP,IMB, tagihan listrik, telepon, dan lain-lain). Nampaknya, kata Suharno, relasi terhadap data spatial yang paling mungkin. Sebab, data spatial tersebut selalu terkait dengan posisi dalam ruang yang diwakili oleh koordinat, sehingga posisi obyek di permukaan bumi selalu mempunyai koordinat yang berbeda-beda. Jadi, data spatial memenuhi syarat sifat unik. Di luar itu, pada dasarnya setiap obyek selalu dapat direferensikan posisi relatifnya terhadap permukaan bumi (bidang tanah).

Terkait dengan data spatial, setidaknya ada dua instansi yang mengelola data spatial bidang tanah dalam skala besar, yaitu Direktorat PBB & BPHTB dan BPN. Cuma, data yang dihimpun oleh Direktorat PBB dan BPHTB yang lebih memenuhi syarat standar dan kelengkapan. Maklum, institusi yang dipimpin Suharno tersebut telah mengelola basis data spatial objek pajak yang mengkover kurang lebih 84 juta bidang tanah yang ada di Indonesia. Ini sebuah kekayaan yang luar biasa.

Menurut Suharno, semua obyek pada dasarnya selalu dapat direlasikan terhadap bidang tanah. Apakah itu manusia, rumah, kendaraan atau unit usaha. Dalam kaitan yang sama, hampir semua data (person, bangunan, kendaraan, sertifikat, Telkom, PDAM, PLN dan yang lain) dapat direferensikan dengan bidang tanah. Oleh karena itu, pemanfaatn identitas bidang tanah (NOP) sebagai common identity patut dipertimbangkan.

Apalagi, kata Suharno, data bidang tanah tadi dilengkapi data lain seperti data pribadi, keluarga, serta aset. Hal ini merupakan potensi informasi yang cukup strategis apabila dapat diintergrasikan dengan basis data yang lain. Setidaknya data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alat analisis informasi dan pengambilan keputusan dalam menunjang sasaran pencapaian pendapatan dari sektor pajak. Saat ini, pendapatan pemerintah dalam APBN sekitar 70 persennya ditumpukan pada sektor pajak. Di sisi lain, jumlah wajib pajak (berdasarkan NPWP) yang terjaring baru mencapai 2,5 juta orang. Padahal, banyak yang yakin, jumlah sesungguhnya bisa berlipat empat atau bahkan sepuluh kali dari yang terjading itu. “Filosofi yang digunakan adalah “how to generate revenue based on parcel base map”, kata Suharno.

RELATED ARTICLE

Susahnya Satu Nusa Satu Nomor

Untuk membangun SIN dengan common identity data spatial, harus dimulai dengan langkah sinergi data dalam sebuah bank data nasional. Bank data nasional ini berperan menyediakan data dan informasi yang komprehensif dari suatu negara untuk digunakan oleh banyak lapisan stakeholders. Di dalamnya harus memuat identitas yang telah dibuat oleh seluruh institusi yang ada. Bank data terbangun atas informasi aset pribadi, aset non pribadi (badan atau perusahaan), aset daerah, dan aset negara. Aset pribadi menggambarkan informasi secara rinci mengenai kepemilikan tanah, bangunan, daftar keluarga, kendaraan, info telepon, listrik, kepolisian, perbankan, pajak, lokasi bidang tanah, info pertanahan, dan info-info lainnya.

Aset non pribadi (badan/perusahaan) harus bisa menggambarkan informasi secara rinci tentang data pemegang saham, dewan komisaris, dewan direksi, profil perusahaan, laporan keuangan, pajak masukan dan keluaran, omset, produksi dan penghasilan, transaksi, lokasi aset, foto bangunan, info umum perusahaan, hingga info tagihan listrik, telepon dan air. Sedangkan aset daerah mencakup informasi rinci mengenai nama aset, peruntukan, informasi historis, lokasi aset, jenis aset, perolehan aset, harga perolehan, aset bumi, aset bangunan dan yang lain. Baik aset daerah maupun aset negara, harus pula mencakup catatan historis aset/kekayaan yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti tempat ibadah dan olah raga.

Informasi yang terdapat dalam bank data nasional, kata Suharno, harus dapat dibagi dan dipakai oleh banyak lembaga/instasi yang terkait dengan pengembangannya. Ke depan, pada bank data nasional ini harus dilengkapi sebuah sistem yang transparan serta memudahkan interaksi dan inter-reaksi di antara: pribadi dengan pribadi, pribadi dengan non-pribadi, pribadi dengan aset daerah/negara, non-pribadi dengan non-pribadi, dan non-pribadi dengan aset daerah. Ini untuk memudahkan transaksi antar jenis aset.

Hanya saja, tidak bisa dilupakan, informasi yang ada tetap berpijak pada prinsip-prinsip kerahasiaan data dan informasi baik yang menyangkut informasi person, badan usaha, maupun pemerintah. Untuk itu, kata Suharno, harus dibedakan antara data atau informasi yang bersifat public domain (bisa diakses oleh masyarakat secara luas, seperti profil perusahaan, jenis usaha dan lokasi perusahaan) serta data dan informasi yang bersifat restricted (karena nilai strategisnya hanya bisa diakes oleh lembaga tertentu saja). Contoh kategori yang terakhir adalah portofolio keuangan sebuah perusahaan, seperti besaran modal, komposisi saham, neraca, dan pajak masukan dan keluaran.

Data terintegrasi akan mengefisienkan pelayanan publik.

Menurut Suharno, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan adanya nomor identitas tunggal. Pertama, sebagai sebuah sistem yang terdigitalkan, nomor identitas tunggal akan memberikan dampak positif kepada pelayanan masyarakat. Pasalnya, data digital memiliki karakter mudah diakses (easy access), dibagi dan pakai secara bersama-sama (data sharing), digabungkan (data integration) dengan sistem digital lainnya. “Tentunya hal ini merupakan terobosan yang bagus mengingat kualitas pelayanan publik di Indonesia belum optimal,” kata Suharno.

Kedua, integrasi nomor identitas dari setiap lembaga ke dalam satu sistem nomor identitas tunggal akan memberikan nilai strategis. Institusi-institusi yang terlibat di dalam sistem ini dapat melakukan ekstraksi informasi lintas sektoral. Ketiga, SIN dapat digunakan sebagai sebuah instrument pengawasan (monitoring) terhadap tingkat kepatuhan warga negara dalam memenuhi kewajibannya. Keempat, Dalam proses perencanaan pembangunan, SIN memiliki kontribusi besar karena memiliki kandungan informasi yang detil meliputi sosial, ekonomi, dan lingkungan suatu daerah.

Kelima, dalam upaya melakukan akselerasi peningkatan negara dari sector keuangan, SIN berperan sebagai instrumen untuk melakukan penelusuran dan analisis potensi-potensi sumber daya pendapatan, terutama yang terkait dengan perpajakan. “Dan satu hal yang tidak kalah penting, SIN bisamerupakan embrio menuju e-Indonesia,” ujar Suharno.

Sudah barang saja, untuk mewujudkan SIN tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada sejumlah kendala yang menghadang, seperti terbatasnya infrastruktur, minimnya dana, sistem informasi nasional yang belum terbentuk, kurangnya koordinasi, dan dasar hukum yang lemah. Untuk itu, kata Suharno, diperlukan koordinasi dan sinergi informasi yang harus merupakan political will dari pemerintah dan ditopang oleh seluruh institusi yang melaksanakan. Peran leader yang memiliki komitmen kuat juga dibutuhkan untuk mewujudkan terciptanya SIN. “Jangan sampai kepentingan atau ego sektoral di mana semua pihak ingin menjadi pemimpin, mengakibatkan program pembentukan SIN menjadi terhambat,” kata Suharno.

Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Hatta Radjasa menjamin proses membangun sistem SIN ini tidak akan menelan banyak biaya. Selain secara teknologi tidak ada yang baru, dasar penghimpunan informasinya pun sudah dijalankan selama ini. Apalagi, setelah ditelisik ternyata 28 nomor identitas yang ada bisa dikelompokkan menjadi dua jenis saja: yang berbasis personal dan bidang tanah. Contohnya adalah penghimpunan 84 juta bidang yang dibangun Suharno ternyata cuma menelan biaya Rp 40 miliar untuk membeli komputer dan perangkat lunaknya. “Biaya ini kecil sekali dibandingkan triliunan rupiah yang bisa ditarik dari obyek pajak yang sebelumnya bersembunyi di balik buruknya pendataan,” kata Suharno. “Tinggal diintegrasikan. Kuncinya hanya kemauan politik,” kata Hatta menimpali.

Suharno menyarankan, instansi mana yang akan memiliki dan menentukan SIN, berikut aturan main serta prosedur perubahan data, tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, SIN merupakan wujud komitmen bersama. Apalagi SIN akan menjadi solusi yang bisa membawa perbaikan, baik dalam efisiensi birokrasi, kemudahan pelayanan, perbaikan sistem administrasi serta meningkatkan penerimaan negara. Apabila tiga hal tadi telah tercapai, pemerintah akan memiliki kemampuan dalam melakukan efisiensi administrasi sekaligus meningkatkan government saving, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Bagaimana bisa? Sudah pasti, apabila penerimaan negara meningkat, santunan atau jaminan kesejahteran kepada masyarakat kecil akan semakin terbuka diberikan. Tidak seperti saat ini. Dengan alasan utang yang menggunung dan APBN yang berdarah-daerah, subsidi dan berbagai program jasa layanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan bantuan pangan) yang semula dilakukan pemerintah mulai dihapuskan atau diserahkan ke swasta. Bukan mustahil pula, bila SIN bisa terbentuk, identitas ini akan menjadi entry point menuju Social Security Number seperti di Amerika Serikat. Hanya dengan satu nomor, masyarakat adidaya itu bisa memenuhi segala kebutuhan dan keperluan mereka dengan proses yang efisien, efektif, dan transparan, tanpa birokrasi yang berbelit-belit. •KI

foto-foto: mithun / art: gunawan

© 2003 - 2004 eBizzAsia. All rights reserved.