 |
Tidak ada yang menyangkal
betapa besar fungsi informasi. Dari informasi orang bisa
menarik kesimpulan, dari informasi orang bisa mengambil
hikmah atau pelajaran, dan dari informasi pula orang
menjadi terpelajar. Dan, jangan lupa, dari informasi
pula orang bisa mengambil kebijakan. Begitu sentralnya
fungsi informasi, banyak orang percaya, informasi menjadi
prasyarat dan pendukung utama dalam setiap pengambilan
keputusan.
Selama bertahun-tahun, lembaga-lembaga pemerintah membangun
informasi, lalu menyajikannya kepada khalayak luas, sesuai
kepentingan, prosedur dan spesifikasi masing-masing.
Informasi yang dikumpulkan bisa saja bersifat kerungan
(spatial) maupun bersifat atribut atas suatu obyek informasi.
Karena kepentingannya berbeda-beda, informasi yang dibangun
setiap lembaga akan berbeda dengan lembaga yang lain.
Orang menyebut informasinya bersifat sektoral. Meskipun
bersifat sektoral, tiap-tiap lembaga menciptakan identitas
unik atas suatu obyek. Akibatnya, satu obyek yang sama
bisa memiliki beberapa identitas unik yang berbeda.
Salah satu contohnya adalah sistem penomoran atas sebidang
tanah. Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bisang-bidang
tanah itu diberi nomor menggunakan Nomor Identifikasi
Bidang (NIB). Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak melakukan
penomoran bidang tanah melalui Nomor Obyek Pajak (NOP).
Kedua lembaga itu memberikan nomor identitas atas obyek
yang sama. Kenyataan ini tidak saja membuat identitas
unik menjadi tumpang tindih, tetapi juga menyulitkan
proses pemanfaatan informasi secara terpadu.
Beragamnya informasi tanpa keterpaduan ini membawa dampak
yang panjang. “Yang paling gawat, hal ini bisa
menimbulkan kesalahpahaman informasi,” kata Direktur
Pajak Bumi dan Bangunan Ditjen Pajak Suharno. Karena
obyek yang sama terdapat informasi yang berbeda. Bukan
hanya itu. Pengumpulan informasi akan menjadi tidak efisien
karena atas informasi yang sama atas obyek yang sama
dilakukan beberapa kali oleh instansi yang berbeda. Karena
kepentingannya berbeda, informasi akan bersifat sektoral
dan tidak lengkap.
Kondisi semacam ini tidak bisa dibiarkan berlangsung
terus. “Sudah saatnya kita menciptakan sinergi
informasi,” kata Suharno. Caranya, dengan melakukan
keterpaduan dalam basis data. Ini penting, karena keterpaduan
dalam sistem informasi akan memberikan sejumlah manfaat.
Lembaga-lembaga yang terkait akan dapat bekerja sama
dalam memanfaatkan informasi. Ini akan memudahkan dalam
pengambilan keputusan. Di luar itu, upaya ini memudahkan
dalam melakukan akses informasi, dan memudahkan dalam
pembuatan standar pertukaran data berikut pemanfaatannya
secara bersama (data sharing).
Oleh karena itu, kata Suharno, sudah saatnya dibangun
identitas yang bersifat unik terhadap obyek yang sama.
Setiap bidang tanah yang sama misalnya, akan memiliki
identitas yang sama pula meskipun dikelola oleh lembaga
yang berbeda. Demikian pula setiap personal mempunyai
identitas yang sama untuk berbagai kepentingan, meskipun
identitas tersebut dikelola oleh instansi yang berbeda.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, bagi Suharno, keharusan
untuk membangun nomor identitas tunggal (single identity
number/SIN) sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dengan SIN, berbagai kepentingan yang berbeda dari lembaga
yang berbeda bisa terakomodasi. Dengan SIN, akan sangat
mudah dilakukan relasi antara personal dengan obyek yang
lain yang memiliki identitas unik. Hal ini akan memudahkan
proses analisis. Informasi yang melibatkan data dari
berbagai lembaga dapat dengan mudah dilakukan. Ini pada
gilirannya akan memudahkan dalam menyajikan informasi-informasi
yang bersifat strategis.
 |
Sebagai suatu nomor identitas, SIN adalah sebuah identitas
unik yang dimiliki oleh setiap individu. Di dalamnya
tidak hanya memuat nomor jati diri individu, tapi juga
informasi lain yang terkait dengan data keluarga, kepemilikan
aset, data kepolisian, perbankan, pajak, dan masih banyak
lagi lainnya. Artinya, SIN bukan sebatas nomor individu
atau ID Card, melainkan identitas yang bisa mengakses
ke identitas lain, seperti halnya social security number
(SSN) di Amerika Serikat. Nomor identitas tunggal harus
bisa mengakses seluruh sumber informasi yang ada di Indonesia
yang saat ini yang tersebar di 28 institusi (lihat tabel).
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Suharno menawarkan konsep
SIN yang sederhana. Prinsip dasar konsep yang dibangun
ini bersifat tidak merusak sistem yang telah dibangun
oleh masing-masing institusi. Artinya, identitas unik
yang ditawarkan tetap mengakomodasi identitas yang sudah
ada yang tersebar di berbagai lembaga. Untuk membangun
SIN, kata Suharno, diperlukan identitas tambahan yang
akan dijadikan identitas bersama (common identity).
Dengan tambahan identitas bersama ini, kata Suharno,
akan diperoleh hubungan one to many antara common identity
dengan identitas yang sekarang (current identity).
Common identity akan menghubungkan dengan semua identitas
yang
sudah ada. Common identity akan menjadi primary key,
sedangkan current identity akan menjadi secondary key.
Suharno tidak mendefinisikan secara tegas apa itu common
identity. Namun, ia menyodorkan sejumlah syarat common
identity, yaitu unik (tidak terjadi identitas ganda),
standar (struktur identitas harus sama secara nasional),
lengkap di mana data yang akan dijadikan identitas
merupakan data yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
dan terakhir
adalah permanen. “Permanen artinya bahwa identity
tidak boleh berubah dan karenanya bersifat abadi,” kata
Suharno.
“SIN bukan sebatas nomor
individu atau ID Card, melainkan identitas yang bisa
mengakses ke identitas
lain.” |
Untuk mendapatkan common identity, mau tidak mau harus
dilakukan relasi terhadap identitas obyek yang bersifat
unik pula. Bila dipilah-pilah, semua data yang terserak
di 28 instansi hanya bermuara pada dua hal, yakni identitas
berdasarkan personal (KTP, SIM, NPWP, Kartu Kredit,dan
lain-lain) dan identitas berdasarkan bidang/persil (NOP,IMB,
tagihan listrik, telepon, dan lain-lain). Nampaknya,
kata Suharno, relasi terhadap data spatial yang paling
mungkin. Sebab, data spatial tersebut selalu terkait
dengan posisi dalam ruang yang diwakili oleh koordinat,
sehingga posisi obyek di permukaan bumi selalu mempunyai
koordinat yang berbeda-beda. Jadi, data spatial memenuhi
syarat sifat unik. Di luar itu, pada dasarnya setiap
obyek selalu dapat direferensikan posisi relatifnya terhadap
permukaan bumi (bidang tanah).
Terkait dengan data spatial, setidaknya ada dua instansi
yang mengelola data spatial bidang tanah dalam skala
besar, yaitu Direktorat PBB & BPHTB dan BPN. Cuma,
data yang dihimpun oleh Direktorat PBB dan BPHTB yang
lebih memenuhi syarat standar dan kelengkapan. Maklum,
institusi yang dipimpin Suharno tersebut telah mengelola
basis data spatial objek pajak yang mengkover kurang
lebih 84 juta bidang tanah yang ada di Indonesia. Ini
sebuah kekayaan yang luar biasa.
Menurut Suharno, semua obyek pada dasarnya selalu dapat
direlasikan terhadap bidang tanah. Apakah itu manusia,
rumah, kendaraan atau unit usaha. Dalam kaitan yang sama,
hampir semua data (person, bangunan, kendaraan, sertifikat,
Telkom, PDAM, PLN dan yang lain) dapat direferensikan
dengan bidang tanah. Oleh karena itu, pemanfaatn identitas
bidang tanah (NOP) sebagai common identity patut dipertimbangkan.
Apalagi, kata Suharno, data bidang tanah tadi dilengkapi
data lain seperti data pribadi, keluarga, serta aset.
Hal ini merupakan potensi informasi yang cukup strategis
apabila dapat diintergrasikan dengan basis data yang
lain. Setidaknya data tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu alat analisis informasi dan pengambilan
keputusan dalam menunjang sasaran pencapaian pendapatan
dari sektor
pajak. Saat ini, pendapatan pemerintah dalam APBN sekitar
70 persennya ditumpukan pada sektor pajak. Di sisi
lain, jumlah wajib pajak (berdasarkan NPWP) yang terjaring
baru mencapai 2,5 juta orang. Padahal, banyak yang
yakin,
jumlah sesungguhnya bisa berlipat empat atau bahkan
sepuluh kali dari yang terjading itu. “Filosofi yang digunakan
adalah “how to generate revenue based on parcel
base map”, kata Suharno.
Untuk membangun SIN dengan common identity data spatial,
harus dimulai dengan langkah sinergi data dalam sebuah
bank data nasional. Bank data nasional ini berperan menyediakan
data dan informasi yang komprehensif dari suatu negara
untuk digunakan oleh banyak lapisan stakeholders. Di
dalamnya harus memuat identitas yang telah dibuat oleh
seluruh institusi yang ada. Bank data terbangun atas
informasi aset pribadi, aset non pribadi (badan atau
perusahaan), aset daerah, dan aset negara. Aset pribadi
menggambarkan informasi secara rinci mengenai kepemilikan
tanah, bangunan, daftar keluarga, kendaraan, info telepon,
listrik, kepolisian, perbankan, pajak, lokasi bidang
tanah, info pertanahan, dan info-info lainnya.
Aset non pribadi (badan/perusahaan) harus bisa menggambarkan
informasi secara rinci tentang data pemegang saham, dewan
komisaris, dewan direksi, profil perusahaan, laporan
keuangan, pajak masukan dan keluaran, omset, produksi
dan penghasilan, transaksi, lokasi aset, foto bangunan,
info umum perusahaan, hingga info tagihan listrik, telepon
dan air. Sedangkan aset daerah mencakup informasi rinci
mengenai nama aset, peruntukan, informasi historis, lokasi
aset, jenis aset, perolehan aset, harga perolehan, aset
bumi, aset bangunan dan yang lain. Baik aset daerah maupun
aset negara, harus pula mencakup catatan historis aset/kekayaan
yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,
seperti tempat ibadah dan olah raga. Informasi yang terdapat dalam bank data nasional, kata
Suharno, harus dapat dibagi dan dipakai oleh banyak lembaga/instasi
yang terkait dengan pengembangannya. Ke depan, pada bank
data nasional ini harus dilengkapi sebuah sistem yang
transparan serta memudahkan interaksi dan inter-reaksi
di antara: pribadi dengan pribadi, pribadi dengan non-pribadi,
pribadi dengan aset daerah/negara, non-pribadi dengan
non-pribadi, dan non-pribadi dengan aset daerah. Ini
untuk memudahkan transaksi antar jenis aset.
Hanya saja, tidak bisa dilupakan, informasi yang ada
tetap berpijak pada prinsip-prinsip kerahasiaan data
dan informasi baik yang menyangkut informasi person,
badan usaha, maupun pemerintah. Untuk itu, kata Suharno,
harus dibedakan antara data atau informasi yang bersifat
public domain (bisa diakses oleh masyarakat secara luas,
seperti profil perusahaan, jenis usaha dan lokasi perusahaan)
serta data dan informasi yang bersifat restricted (karena
nilai strategisnya hanya bisa diakes oleh lembaga tertentu
saja). Contoh kategori yang terakhir adalah portofolio
keuangan sebuah perusahaan, seperti besaran modal, komposisi
saham, neraca, dan pajak masukan dan keluaran.
 |
| Data terintegrasi akan
mengefisienkan pelayanan publik. |
Menurut Suharno, banyak keuntungan yang bisa diperoleh
dengan adanya nomor identitas tunggal. Pertama, sebagai
sebuah sistem yang terdigitalkan, nomor identitas tunggal
akan memberikan dampak positif kepada pelayanan masyarakat.
Pasalnya, data digital memiliki karakter mudah diakses
(easy access), dibagi dan pakai secara bersama-sama
(data sharing), digabungkan (data integration) dengan
sistem
digital lainnya. “Tentunya hal ini merupakan terobosan
yang bagus mengingat kualitas pelayanan publik di Indonesia
belum optimal,” kata Suharno.
Kedua, integrasi nomor identitas dari setiap lembaga
ke dalam satu sistem nomor identitas tunggal akan memberikan
nilai strategis. Institusi-institusi yang terlibat di
dalam sistem ini dapat melakukan ekstraksi informasi
lintas sektoral. Ketiga, SIN dapat digunakan sebagai
sebuah instrument pengawasan (monitoring) terhadap tingkat
kepatuhan warga negara dalam memenuhi kewajibannya. Keempat,
Dalam proses perencanaan pembangunan, SIN memiliki kontribusi
besar karena memiliki kandungan informasi yang detil
meliputi sosial, ekonomi, dan lingkungan suatu daerah.
Kelima, dalam upaya melakukan akselerasi peningkatan
negara dari sector keuangan, SIN berperan sebagai instrumen
untuk melakukan penelusuran dan analisis potensi-potensi
sumber daya pendapatan, terutama yang terkait dengan
perpajakan. “Dan satu hal yang tidak kalah penting,
SIN bisamerupakan embrio menuju e-Indonesia,” ujar
Suharno.
Sudah barang saja, untuk mewujudkan SIN tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Ada sejumlah kendala yang
menghadang, seperti terbatasnya infrastruktur, minimnya
dana, sistem informasi nasional yang belum terbentuk,
kurangnya koordinasi, dan dasar hukum yang lemah. Untuk
itu, kata Suharno, diperlukan koordinasi dan sinergi
informasi yang harus merupakan political will dari
pemerintah dan ditopang oleh seluruh institusi yang
melaksanakan.
Peran leader yang memiliki komitmen kuat juga dibutuhkan
untuk mewujudkan terciptanya SIN. “Jangan sampai
kepentingan atau ego sektoral di mana semua pihak ingin
menjadi pemimpin, mengakibatkan program pembentukan SIN
menjadi terhambat,” kata Suharno.
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Hatta
Radjasa menjamin proses membangun sistem SIN ini tidak
akan menelan banyak biaya. Selain secara teknologi
tidak ada yang baru, dasar penghimpunan informasinya
pun sudah
dijalankan selama ini. Apalagi, setelah ditelisik ternyata
28 nomor identitas yang ada bisa dikelompokkan menjadi
dua jenis saja: yang berbasis personal dan bidang tanah.
Contohnya adalah penghimpunan 84 juta bidang yang dibangun
Suharno ternyata cuma menelan biaya Rp 40 miliar untuk
membeli komputer dan perangkat lunaknya. “Biaya
ini kecil sekali dibandingkan triliunan rupiah yang bisa
ditarik dari obyek pajak yang sebelumnya bersembunyi
di balik buruknya pendataan,” kata Suharno. “Tinggal
diintegrasikan. Kuncinya hanya kemauan politik,” kata
Hatta menimpali.
Suharno menyarankan, instansi mana yang akan memiliki
dan menentukan SIN, berikut aturan main serta prosedur
perubahan data, tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya,
SIN merupakan wujud komitmen bersama. Apalagi SIN akan
menjadi solusi yang bisa membawa perbaikan, baik dalam
efisiensi birokrasi, kemudahan pelayanan, perbaikan sistem
administrasi serta meningkatkan penerimaan negara. Apabila
tiga hal tadi telah tercapai, pemerintah akan memiliki
kemampuan dalam melakukan efisiensi administrasi sekaligus
meningkatkan government saving, yang pada akhirnya berdampak
pada peningkatan kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Bagaimana bisa? Sudah pasti, apabila penerimaan negara
meningkat, santunan atau jaminan kesejahteran kepada
masyarakat kecil akan semakin terbuka diberikan. Tidak
seperti saat ini. Dengan alasan utang yang menggunung
dan APBN yang berdarah-daerah, subsidi dan berbagai
program jasa layanan dasar (seperti pendidikan, kesehatan,
transportasi,
dan bantuan pangan) yang semula dilakukan pemerintah
mulai dihapuskan atau diserahkan ke swasta. Bukan mustahil
pula, bila SIN bisa terbentuk, identitas ini akan menjadi
entry point menuju Social Security Number seperti di
Amerika Serikat. Hanya dengan satu nomor, masyarakat
adidaya itu bisa memenuhi segala kebutuhan dan keperluan
mereka dengan proses yang efisien, efektif, dan transparan,
tanpa birokrasi yang berbelit-belit. •KI
foto-foto: mithun / art: gunawan |