Volume II No 15 - Maret 2004
   

Jos Luhukay

Konvergensi Nir-Izin di
e-Media

 

 

Kata “konvergensi” mungkin bukan konsep yang terlalu jamak dikaitkan dengan “Media” di benak kebanyakan orang Indonesia. Seperti umumnya para pengguna di dunia, kata ini nyaris kurang dimengerti dan cenderung dianggap sangat “teknis”, dan mungkin karenanya tidak banyak dimafhumi.

Masalahnya, cakupan kontekstual kita masing-masing membatasi kemampuan kita untuk menangkap gambaran makro dari issue yang ada. Mirip seperti kelima orang yang buta sejak lahir yang ditanya mengenai konsep mereka mengenai seekor gajah. Orang yang meraba kaki gajah mengatakan binatang itu mirip sebuah pokok pohon berkulit kasar. Seorang lagi yang meraba belalai mempunyai gambaran bahwa gajah mirip ular besar yang kurang lincah dan tidak bergigi. Yang lainnya berpendapat bahwa binatang ini mirip tembok cembung yang kokoh dan kasar, hanya karena ia meraba bagian perut. Dan demikian seterusnya: tidak mudah melihat keseluruhannya tanpa peka terhadap implikasi makro dari keseluruhan issue yang ditinjau.


Kemudahan Video

Sandijaya Santara, bukan nama sebenarnya, seorang Partner pada salahsatu perusahaan Big-Four bidang Audit di Indonesia, gemar menonton sepakbola. Setiap penayangan pertandingan sepakbola yang “berkelas” di televisi hampir pasti akan ditontonnya. Pada musim-musim pertandingan piala dunia atau regional misalnya, tak pelak lagi, sore dan ambang-malam hari-hari pertandingan bukanlah kurun waktu yang baik untuk mengajaknya berfikir dan berkonsentrasi pada masalah pekerjaan. Di atas meja-kerjanya sering terpasang sebuah pesawat penerima siaran televisi berukuran saku yang dapat dengan baik menerima tayangan pertandingan sepakbola di layarnya yang berukuran lebih kecil daripada sebuah kartu kredit. Pesawat yang sama dapat dibawanya sambil berkendara, atau di mana saja siaran stasiun televisi termaksud dapat diterima.

Mobilitas seperti ini memang telah cukup lama dinikmati para pemirsa siaran televisi. Pancaran yang umumnya bersifat analog ini memang telah menjadi bagian dari sebuah tata-niaga yang cukup matang. Bersama dengan siaran radio, televisi menjadi bagian dari broadcast domain (bidang penyiaran) yang telah berkembang lebih dari setengah abad lamanya. Tata-aturan yang berlaku dalam domain ini juga nyaris paling musykil. Pola perizinan, mulai dari izin untuk melakukan siaran, penggunaan frekuensi, dll, termasuk yang paling lengkap. Fungsi pemberi izin yang biasanya dijalankan oleh Pemerintah ini umumnya dikelola secara terpusat di dalam sebuah negara. Kalaupun hendak dipilah-pilah, umumnya pengaturan frekuensi dan medium penyiaran dilakukan di peringkat pusat (atau federal), sedangkan pengaturan isi dan programnya dilakukan oleh birokrasi yang yurisdiksinya masuk dalam cakupan penyiaran: peringkat pusat bila cakupannya nasional, dan peringkat daerah (atau negara bagian) bila cakupannya regional. Semuanya ini biasanya ditata dalam sebuah Undang-undang Penyiaran sebuah negara.

Pak Sandijaya sebetulnya juga dapat menangkap tayangan siaran serupa yang disiarkan melalui internet, walaupun umumnya tidak berupa siaran utuh yang menayangkan seluruh pertandingan. Tayangan melalui internet biasanya adalah berupa breaking news mengenai score terakhir, ditambah dengan cuplikan video yang paling menarik dari sebuah pertandingan, misalnya gol-gol yang dicetak, pelanggaran yang berakibatkan pemberian kartu kuning (atau merah) kepada pemain-pemain kunci sebuah kesebelasan, dll. Bahkan kini, di beberapa negara seperti Korea Selatan misalnya, tersedia tayangan lengkap melalui internet berpita lebar yang memanfaatkan jaringan serat optik di negara tersebut. Seperti diketahui, Korea Selatan memiliki jaringan yang mempunyai bandwidth paling “ciamik” di Asia, dengan basis jejaring fiber optic bercakupan luas. Lalu, apakah tayangan melalui jaringan internet ini ikut diatur dalam broadcast domain oleh Pemerintah? Umumnya tidak, karena ia menjadi bagian dari computer domain (bidang komputer). Kalaupun ada, biasanya tayangan semacam ini diatur di bawah kontrak antara penyelenggara pertandingan berikut penyiarannya, dan content provider yang menyebarkannya melalui jaringan internet.

Domain ketiga yang memainkan peran penting sejak awal abad yang lalu, adalah bidang telekomunikasi. Telecommunications domain bahkan lebih “tua” ketimbang bidang penyiaran yang disebutkan di atas. Berawal dari ciptaan Alexander Graham Bell, telekomunikasi memulai kiprahnya dengan berbasis kabel dan karenanya bersifat „melata” pada permulaan perkembangannya. Kira-kira 70an tahun yang lalu, mulailah ia “mentas” dan melanglang-buana secara nir-kabel melalui wireless telecommunications. Tata-aturan dalam bidang ini tidak kalah musykilnya dengan bidang penyiaran. Kemiripan tatanan birokrasi di antara kedua bidang ini, baik dalam kemusykilan maupun dalam rentang-kendalinya, hanya dibedakan oleh posisi masing-masing yang nyaris „berseberangan” satu-sama-lainnya. Di Indonesia, bidang ini ditata dalam konteks undang-undang pertelekomunikasian dan birokrasi serta tata-niaganya diatur tersendiri di bawah pengaturan Departemen Perhubungan.

Konvergensi

Kiprah perkembangan jejaring internet membawa perubahan besar pada ketiga domain yang disebutkan di atas. Sebagai medium yang baru, internet membawa pula seperangkat teknologi dan teknik yang berkembang cepat sekali, paling cepat ketimbang kedua bidang yang lainnya.

Simak saja perkembangan SMS akhir-akhir ini. Walaupun akhir-akhir ini baru mulai populer di Amerika Utara, layanan ini lebih membludak sejak beberapa tahun yang lalu di bagian-bagian dunia lainnya. Di Asia, dimana populasi fixed line sebelumnya memang belum memadai, SMS dan features lainnya dari telekomunikasi selular menunjukkan rekor perkembangan sejak akhir tahun 1990an. Selama tahun 2001, Gartner Dataquest melaporkan bahwa jumlah pesan SMS yang dikirimkan di Asia tumbuh sedikitnya 10% per triwulan sehingga menjadi lebih dari 450 juta di akhir tahun tersebut. Sebuah pertumbuhan yang diperkirakan akan “kerdil” bila dibandingkan dengan ekspektasi ledakan penggunaan SMS di Amerika Utara mulai tahun 2002 yang lalu.

Konvergensi ketiga domain di atas, yang semula diperkirakan akan menimbulkan sebuah e-Media yang berkembang cepat, ternyata tidak demikian gegap-gempitanya. Siaran televisi dan radio yang dapat dinikmati melalui jejaring internet memang berkembang dengan cepat sekali. Demikian pula penyebarluasan berita di internet yang berhulu pada media cetak. Jumlah tayangan televisi, siaran radio dan berita tekstual yang kini dapat dinikmati melalui internet memang besar sekali. Masalahnya, hanya mereka yang mempunyai akses berpita lebar yang dapat menikmati informasi tersebut. Sisanya paling-paling dapat menangkap informasi tersebut secara tersendat-sendat atau dengan kualitas gambar dan suara yang kurang memadai.

Konvergensi ke dalam e-Media yang paling baik adalah seperti yang diturunkan dalam ulasan di Asian Wall Street Journal beberapa waktu yang lalu, dan juga banyak diulas di berbagai media: Multimedia Messaging Service (MMS) dan streaming video. Tahap lanjut dari SMS ini memang cukup menjanjikan. Bukan saja dari manfaat dan mutu tayangan yang dihasilkan, tetapi juga dari segi jangkauan yang akan jauh lebih luas daripada jejaring internet yang biasa. Pak Sandijaya akan dapat menangkap cuplikan pertandingan-pertandingan sepakbola dalam bentuk tayangan yang dikirimkan ke telepon selularnya. Ia tidak perlu lagi memakai sebuah pesawat televisi mobile, tetapi cukup menggunakan handphone yang dilengkapi dengan fasilitas untuk menerima streaming video tersebut. Sebuah iklan mutakhir dari Samsung menunjukkan kemudahan seperti ini pada sebuah model telepon genggamnya yang paling anyar.

Nir-Izin

Lalu, apakah Pemerintah akan mengatur content yang disiarkan melalui MMS, SMS dan internet? Apakah perizinan dan segala birokrasinya akan dapat diterapkan, dan lebih penting lagi: di-enforce, dalam konteks e-Media yang akan konvergen dalam waktu singkat ini? Kemungkinan besar tidak.

Simak saja apa yang pernah dialami oleh sebuah mingguan berita yang kini telah go public di Indonesia. Ketika di-breidel pemerintah Orde Baru dulu, mingguan ini terbit melalui e-Media dengan format baru dan pola pemberitaan yang lama, tanpa memerlukan izin. Tentunya, para redaktur cukup berhati-hati, walaupun kemayaan medium yang digunakan sebenarnya membuat mereka cukup kedap.

Moral dari tulisan ini adalah bahwa ketatnya dan lambatnya birokrasi perizinan di medium konvensional akan mempercepat tumbuhnya content dalam e-Media. Tanpa mengurangi rasa hormat pada birokrasi di republik ini, sejarah cenderung berulang: pengketatan proses perizinan dalam pola ekonomi lama mempunyai potensi untuk mempercepat tumbuhnya wirausaha-wirausaha yang tangguh dalam konteks ekonomi baru. Teknologi yang semakin nir-batas semakin tidak terbendung oleh birokrasi, karena akhirnya, pranata hasil konvergensi ini akan semakin nir-izin pula. Masalahnya, ketidakseimbangan ini mempunyai net-effect yang memperlebar kesenjangan informasi: mereka yang mampu dan terhubung ke internet akan semakin jauh meninggalkan bagian lain dari bangsa ini yang tidak demikian beruntung. Mengembangkan akses internet terbukti tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan waktu paling tidak sampai makin dekat ke tahun 2010 untuk mencapai pemerataan akses yang lebih baik. Selama itu, kesenjangan akan teraksentuasi tajam, lengkap dengan semua implikasi sosial-ekonomisnya.•

Jos Luhukay • Pengamat dan Praktisi Ekonomi Baru.

Foto-foto: dok. ebizzasia

© 2003 - 2004 eBizzAsia. All rights reserved.