Kata “konvergensi” mungkin
bukan konsep yang terlalu jamak dikaitkan dengan “Media” di
benak kebanyakan orang Indonesia. Seperti umumnya para
pengguna di dunia, kata ini nyaris kurang dimengerti
dan cenderung dianggap sangat “teknis”,
dan mungkin karenanya tidak banyak dimafhumi.
Masalahnya,
cakupan kontekstual kita masing-masing membatasi kemampuan
kita untuk menangkap gambaran makro dari issue yang
ada. Mirip seperti kelima orang yang buta sejak lahir
yang ditanya mengenai konsep mereka mengenai seekor
gajah. Orang yang meraba kaki gajah mengatakan binatang
itu mirip sebuah pokok pohon berkulit kasar. Seorang
lagi yang meraba belalai mempunyai gambaran bahwa gajah
mirip ular besar yang kurang lincah dan tidak bergigi.
Yang lainnya berpendapat bahwa binatang ini mirip tembok
cembung yang kokoh dan kasar, hanya karena ia meraba
bagian perut. Dan demikian seterusnya: tidak mudah
melihat keseluruhannya tanpa peka terhadap implikasi
makro dari keseluruhan issue yang ditinjau.
Kemudahan Video
Sandijaya Santara, bukan nama sebenarnya, seorang Partner
pada salahsatu perusahaan Big-Four bidang Audit di
Indonesia, gemar menonton sepakbola. Setiap penayangan
pertandingan sepakbola yang “berkelas” di
televisi hampir pasti akan ditontonnya. Pada musim-musim
pertandingan piala dunia atau regional misalnya,
tak pelak lagi, sore dan ambang-malam hari-hari pertandingan
bukanlah kurun waktu yang baik untuk mengajaknya
berfikir dan berkonsentrasi pada masalah pekerjaan.
Di atas meja-kerjanya sering terpasang sebuah pesawat
penerima siaran televisi berukuran saku yang dapat
dengan baik menerima tayangan pertandingan sepakbola
di layarnya yang berukuran lebih kecil daripada sebuah
kartu kredit. Pesawat yang sama dapat dibawanya sambil
berkendara, atau di mana saja siaran stasiun televisi
termaksud dapat diterima.
Mobilitas seperti ini memang telah cukup lama dinikmati
para pemirsa siaran televisi. Pancaran yang umumnya
bersifat analog ini memang telah menjadi bagian dari
sebuah tata-niaga yang cukup matang. Bersama dengan
siaran radio, televisi menjadi bagian dari broadcast
domain (bidang penyiaran) yang telah berkembang lebih
dari setengah abad lamanya. Tata-aturan yang berlaku
dalam domain ini juga nyaris paling musykil. Pola perizinan,
mulai dari izin untuk melakukan siaran, penggunaan
frekuensi, dll, termasuk yang paling lengkap. Fungsi
pemberi izin yang biasanya dijalankan oleh Pemerintah
ini umumnya dikelola secara terpusat di dalam sebuah
negara. Kalaupun hendak dipilah-pilah, umumnya pengaturan
frekuensi dan medium penyiaran dilakukan di peringkat
pusat (atau federal), sedangkan pengaturan isi dan
programnya dilakukan oleh birokrasi yang yurisdiksinya
masuk dalam cakupan penyiaran: peringkat pusat bila
cakupannya nasional, dan peringkat daerah (atau negara
bagian) bila cakupannya regional. Semuanya ini biasanya
ditata dalam sebuah Undang-undang Penyiaran sebuah
negara.
Pak Sandijaya sebetulnya juga dapat menangkap tayangan
siaran serupa yang disiarkan melalui internet, walaupun
umumnya tidak berupa siaran utuh yang menayangkan seluruh
pertandingan. Tayangan melalui internet biasanya adalah
berupa breaking news mengenai score terakhir, ditambah
dengan cuplikan video yang paling menarik dari sebuah
pertandingan, misalnya gol-gol yang dicetak, pelanggaran
yang berakibatkan pemberian kartu kuning (atau merah)
kepada pemain-pemain kunci sebuah kesebelasan, dll.
Bahkan kini, di beberapa negara seperti Korea Selatan
misalnya, tersedia tayangan lengkap melalui internet
berpita lebar yang memanfaatkan jaringan serat optik
di negara tersebut. Seperti diketahui, Korea Selatan
memiliki jaringan yang mempunyai bandwidth paling “ciamik” di
Asia, dengan basis jejaring fiber optic bercakupan
luas. Lalu, apakah tayangan melalui jaringan internet
ini ikut diatur dalam broadcast domain oleh Pemerintah?
Umumnya tidak, karena ia menjadi bagian dari computer
domain (bidang komputer). Kalaupun ada, biasanya tayangan
semacam ini diatur di bawah kontrak antara penyelenggara
pertandingan berikut penyiarannya, dan content provider
yang menyebarkannya melalui jaringan internet.
Domain ketiga yang memainkan peran penting sejak awal
abad yang lalu, adalah bidang telekomunikasi. Telecommunications
domain bahkan lebih “tua” ketimbang bidang
penyiaran yang disebutkan di atas. Berawal dari ciptaan
Alexander Graham Bell, telekomunikasi memulai kiprahnya
dengan berbasis kabel dan karenanya bersifat „melata” pada
permulaan perkembangannya. Kira-kira 70an tahun yang
lalu, mulailah ia “mentas” dan melanglang-buana
secara nir-kabel melalui wireless telecommunications.
Tata-aturan dalam bidang ini tidak kalah musykilnya
dengan bidang penyiaran. Kemiripan tatanan birokrasi
di antara kedua bidang ini, baik dalam kemusykilan
maupun dalam rentang-kendalinya, hanya dibedakan oleh
posisi masing-masing yang nyaris „berseberangan” satu-sama-lainnya.
Di Indonesia, bidang ini ditata dalam konteks undang-undang
pertelekomunikasian dan birokrasi serta tata-niaganya
diatur tersendiri di bawah pengaturan Departemen Perhubungan. Konvergensi
Kiprah perkembangan jejaring internet membawa perubahan
besar pada ketiga domain yang disebutkan di atas.
Sebagai medium yang baru, internet membawa pula seperangkat
teknologi dan teknik yang berkembang cepat sekali,
paling cepat ketimbang kedua bidang yang lainnya.
Simak saja perkembangan SMS akhir-akhir ini. Walaupun
akhir-akhir ini baru mulai populer di Amerika Utara,
layanan ini lebih membludak sejak beberapa tahun yang
lalu di bagian-bagian dunia lainnya. Di Asia, dimana
populasi fixed line sebelumnya memang belum memadai,
SMS dan features lainnya dari telekomunikasi selular
menunjukkan rekor perkembangan sejak akhir tahun 1990an.
Selama tahun 2001, Gartner Dataquest melaporkan bahwa
jumlah pesan SMS yang dikirimkan di Asia tumbuh sedikitnya
10% per triwulan sehingga menjadi lebih dari 450 juta
di akhir tahun tersebut. Sebuah pertumbuhan yang diperkirakan
akan “kerdil” bila dibandingkan dengan
ekspektasi ledakan penggunaan SMS di Amerika Utara
mulai tahun 2002 yang lalu.
Konvergensi ketiga domain di atas, yang semula diperkirakan
akan menimbulkan sebuah e-Media yang berkembang cepat,
ternyata tidak demikian gegap-gempitanya. Siaran televisi
dan radio yang dapat dinikmati melalui jejaring internet
memang berkembang dengan cepat sekali. Demikian pula
penyebarluasan berita di internet yang berhulu pada
media cetak. Jumlah tayangan televisi, siaran radio
dan berita tekstual yang kini dapat dinikmati melalui
internet memang besar sekali. Masalahnya, hanya mereka
yang mempunyai akses berpita lebar yang dapat menikmati
informasi tersebut. Sisanya paling-paling dapat menangkap
informasi tersebut secara tersendat-sendat atau dengan
kualitas gambar dan suara yang kurang memadai.
Konvergensi ke dalam e-Media yang paling baik adalah
seperti yang diturunkan dalam ulasan di Asian Wall
Street Journal beberapa waktu yang lalu, dan juga banyak
diulas di berbagai media: Multimedia Messaging Service
(MMS) dan streaming video. Tahap lanjut dari SMS ini
memang cukup menjanjikan. Bukan saja dari manfaat dan
mutu tayangan yang dihasilkan, tetapi juga dari segi
jangkauan yang akan jauh lebih luas daripada jejaring
internet yang biasa. Pak Sandijaya akan dapat menangkap
cuplikan pertandingan-pertandingan sepakbola dalam
bentuk tayangan yang dikirimkan ke telepon selularnya.
Ia tidak perlu lagi memakai sebuah pesawat televisi
mobile, tetapi cukup menggunakan handphone yang dilengkapi
dengan fasilitas untuk menerima streaming video tersebut.
Sebuah iklan mutakhir dari Samsung menunjukkan kemudahan
seperti ini pada sebuah model telepon genggamnya yang
paling anyar. Nir-Izin
Lalu, apakah Pemerintah akan mengatur content yang
disiarkan melalui MMS, SMS dan internet? Apakah perizinan
dan segala birokrasinya akan dapat diterapkan, dan
lebih penting lagi: di-enforce, dalam konteks e-Media
yang akan konvergen dalam waktu singkat ini? Kemungkinan
besar tidak.
Simak saja apa yang pernah dialami oleh sebuah mingguan
berita yang kini telah go public di Indonesia. Ketika
di-breidel pemerintah Orde Baru dulu, mingguan ini
terbit melalui e-Media dengan format baru dan pola
pemberitaan yang lama, tanpa memerlukan izin. Tentunya,
para redaktur cukup berhati-hati, walaupun kemayaan
medium yang digunakan sebenarnya membuat mereka cukup
kedap.
Moral dari tulisan ini adalah bahwa ketatnya dan lambatnya
birokrasi perizinan di medium konvensional akan mempercepat
tumbuhnya content dalam e-Media. Tanpa mengurangi rasa
hormat pada birokrasi di republik ini, sejarah cenderung
berulang: pengketatan proses perizinan dalam pola ekonomi
lama mempunyai potensi untuk mempercepat tumbuhnya
wirausaha-wirausaha yang tangguh dalam konteks ekonomi
baru. Teknologi yang semakin nir-batas semakin tidak
terbendung oleh birokrasi, karena akhirnya, pranata
hasil konvergensi ini akan semakin nir-izin pula. Masalahnya,
ketidakseimbangan ini mempunyai net-effect yang memperlebar
kesenjangan informasi: mereka yang mampu dan terhubung
ke internet akan semakin jauh meninggalkan bagian lain
dari bangsa ini yang tidak demikian beruntung. Mengembangkan
akses internet terbukti tidak semudah membalikkan telapak
tangan. Dibutuhkan waktu paling tidak sampai makin
dekat ke tahun 2010 untuk mencapai pemerataan akses
yang lebih baik. Selama itu, kesenjangan akan teraksentuasi
tajam, lengkap dengan semua implikasi sosial-ekonomisnya.• Jos Luhukay • Pengamat dan
Praktisi Ekonomi Baru.
Foto-foto: dok. ebizzasia
|