Dalam kurun waktu sepuluh tahun belakangan ini, perkembangan industri rekaman dunia, khususnya musik, sungguh sangat luar biasa. Industri dengan pangsa pasar mencapai 40 miliar dolar AS ini, boleh dikata, menjadi “gula” yang sangat manis, yang membuat banyak orang ingin memperoleh bagian dari bisnis itu. Namun, kalau dilihat lebih dalam, bisnis dengan nilai sebesar itu, ternyata hanya dikuasai oleh lima perusahaan rekaman terbesar dunia ( the big five ).
Begitu besar dan mengguritanya bisnis mereka, sehingga tak kurang dari 80 persen dari semua jenis rekaman dalam berbagai label yang diproduksi di Amerika dan beberapa persen di belahan dunia lainnya, dikuasai oleh lima perusahaan itu. Kelima perusahaan, yang tahun 2002 lalu merajai pangsa pasar rekaman dunia, itu adalah Warner Music (12,0%), EMI Group (13,0%), Universal Music Group (UMG) yang merupakan merger antara Polygram dan MCA menguasai 24,0%, Bertelsmann Music Group (BMG) 10,0% dan Sony 15,0%. Sisanya, 25% dikuasai produsen independen.
5 BESAR PERUSAHAAN REKAMAN DUNIA
Perusahaan |
Pangsa Pasar |
Label |
Artis |
Media Lainnya |
Warner Music Group ( WMG) |
12% |
Atlantic , Atco, Elektra, Asylum, Reprise, Maverick , Rhino ,Sire, Warner Brothers |
Faith Hill, Linkin Park, Madonna, Red Hot Chili Peppers, Sea |
Warner Brothers (film), WB Network, Time Warner Cable (televisi), Time Life (majalah), Warner Books (buku) |
EMI |
13% |
Capitol, EMI, Blue Note, Parlophone, Angel, Chrysalis, Virgin |
Sarah Brightman, Garth Brooks , Janet Jackson, Liz Phair, Rolling Stones |
WEMI Television (televisi) |
Sony Music |
15% |
Columbia , Epic, Sony, Arc of Light, Vivarte , Soho Square , Mambo, Dragnet, Harmony Records, Legacy Records, Loud Records |
Placido Domingo, , Ricky Martin, Pearl Jam |
Columbia , Sony Studios (film) |
Universal Music Group |
24% |
MCA, Geffen, DGC, Mercury, Polydor, London , Vertigo, Verve, Wing, A&M, Island , Motown, Decca, Interscope, Deutsche Gramophone, Phillips, DefJam |
Andrea Bocelli, Warren G, Nelly, Wille Nelson, Shania Twain |
Universal Studios (film), Canal Plus, USA Networks (televisi), Sony adalah perusahaan musik nomor dua, tapi perkembangannya stagnasi |
Bertelsmann Music Group (BMG) |
10% |
RCA, Arista, Wyndham Hill, New Talents, Arte Nova, Zomba, Bluebird, Jive, Bad Boy |
Denyce Graves, Jennifer Love Hewitt, Avril Lavigne, R. Kelly, Britney Spears |
RTL (radio), majalah, Koran, Random House, dan lainnya (buku) |
Sumber: Oligopoly Watch (http://www.oligopolywatch.com/2003/06/28.html)
Lima besar perusahaan rekaman dunia ini, terbukti tak hanya berkembang secara horisontal karena produknya berhasil menyebar ke seluruh dunia di hampir semua pasar dengan beragam label, melainkan juga vertikal di sebagian besar rantai pasok ( supply chain ) – dari manufaktur ke ritel ke Internet dan penjualan ritel lainnya. Ambil contoh Sony, yang selama bertahun-tahun merupakan pemanufaktur terbesar compact disks , BMG yang sekarang ini memiliki keanggotaan klub musik terbesar di Eropa, juga Sony dan AOL-Time-Warner yang memiliki sebagian saham Columbia House, klub rekaman utama di Amerika.
Tantangan Berat
Namun, secara keseluruhan, industri musik khususnya (juga video) mengalami tantangan yang jauh lebih berat saat ini. Sifat alami bisnis ini mengalami perubahan, bukan saja dalam tuntutan yang lebih bervariasi dari para pembeli, melainkan siklus hidup ( life cycle ) seorang artispun menjadi sangat singkat. Pasar berubah sangat cepat, seiring dengan berubah dan berkembangnya selera para peminat musik dan kemunculan artis-artis baru yang lebih menarik dan mampu mendominasi “dorongan membeli” masyarakat, khususnya kalangan muda. Meski penggemar seorang artis dapat digunakan untuk menjaga antusiasme penjualan kaset/CD/DVD, namun untuk beberapa artis, daya tahannya tak begitu lama, sehingga biaya yang diperlukan untuk mempertahankan mereka dalam membeli juga mesti dipertimbangkan lebih matang.
Di sisi lain, pukulan yang juga tak kalah berat adalah maraknya pembajakan yang terjadi begitu cepat; begitu musik atau film muncul di pasaran, tak berapa setelah itu telah muncul versi bajakannya dengan kualitas penggandaan yang bermacam-macam. Yang lebih seru, meski para produsen telah melakukan berbagai cara untuk menghalanginya, misalnya saja dengan pembagian region-region tertentu atau proteksi dari kemungkinan digandakan, namun nyatanya para pembajak jauh lebih pintar melakukan “pekerjaannya”. Hal yang sama juga terjadi terhadap berbagai jenis produk piranti lunak komputer, dari sistem operasi, aplikasi hingga program-program tambahan lainnya.
Upaya-upaya lain yang dilakukan, seperti promosi anti pembajakan dan “pemaksaan” melalui diterapkannya undang-undang HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual atau Property Rights ) misalnya, tak sepenuhnya berjalan, sehingga belum mampu menghilangkan sama sekali pembajakan. Meski ada penurunan, namun secara keseluruhan hasilnya masih relatif belum signifikan.
Mahalnya harga produk-produk rekaman musik dan film, termasuk piranti lunak komputer, dianggap hal yang memicu besarnya minat para pembajak, karena secara nyata pasarnya cukup besar, kalau tak boleh dikatakan sangat besar. Sementara bagi peminat dan pengguna, adanya produk-produk bajakan cukup menguntungkan karena untuk mendapatkan produk yang sama, dengan kualitas tak jauh berbeda, harganya pun jauh lebih rendah.
Perlawanan yang muncul di kalangan pengguna dan pengembang, khususnya menghadapi mahalnya harga-harga piranti lunak misalnya, dijawab dengan mengembangkan dan menggunakan piranti lunak open source , seperti Linux dan sejenisnya. Bisa dikatakan, open source ini pun akan menjadi ancaman, khususnya terhadap produk-produk piranti lunak komputer.
Pukulan telak lainnya, yang sejak beberapa tahun lalu mulai gencar menghantam industri rekaman ini adalah pemanfaatan Internet untuk mendistribusikan musik (dan trailer film ) baik berupa download, file sharing atau swapping (bertukar-tukar lagu di antara sejumlah orang tertentu) melalui dukungan teknologi P2P ( peer-to-peer ).
Teknologi P2P ini sangat menarik karena pengguna dapat secara langsung berbagai file ke pengguna lainnya, tanpa melalui server penyedia. Menurut Dave Adelson, Music Producer di E! Entertainment Television dan Executive Editor majalah HITS , saat ini tak kurang dari 5.000.000 orang yang telah menggunakan jaringan P2P ini. Pernah, katanya, dalam kurun waktu tengah malam hingga sore berikutnya, sebanyak 16 juta file di download dari Kazaa melalui satu jaringan P2P. Sementara kalangan industri menduga pengguna jaringan P2P ini di seluruh dunia sudah mencapai 100 juta orang.
Selain pengguna, ini juga menunjukkan bahwa model-model bisnis baru dalam distribusi musik (dan film) terlihat semakin marak. Selain sebagai bentuk perlawanan terhadap “dominasi” yang terlalu mengekang dengan bersandar pada copyright , yang di sisi lain juga memunculkan copyleft , perkembangan distribusi online juga sangat didukung oleh kemajuan teknologi digital, teknologi informasi, komunikasi dan teknologi yang terkait dengan industri musik lainnya.
Di sektor rekaman musik misalnya, Napster, yang didirikan Shawn Fanning pada 1999, yang merupakan situs web yang memungkinkan siapa saja men- download musik secara gratis dan memainkannya menggunakan piranti lunak tertentu, telah menyentak kalangan industri rekaman dunia. Mengapa? Karena Napster mampu menyedot jutaan pengunjung untuk men download lagu-lagu yang disediakan, yang sudah dikompressi hingga menjadi file-file yang relatif sangat kecil, yakni hanya 128 kbps (format MP3).


Masalah lainnya, Napster menyediakannya gratis dan juga tak memiliki izin dari setidaknya lima produsen rekaman utama dunia yang dipandang memiliki hak atas semua hasil rekaman yang diproduksinya. Selain Napster, ada juga program file sharing lainnya, seperti Kazaa, Grokster dan LimeWire, yang tidak memiliki perjanjian lisensi untuk mendistribusikan lagu-lagu yang dikuasi the Big Five. Setidaknya, di Amerika saja, ada lebih dari 60 juta orang yang telah men- download lagu-lagu dari Internet.
Meski belakangan, setelah dua tahun bertengger di dunia maya, tahun 2001 Napster diputus pengadilan untuk ditutup. Namun “perlawanan” muncul, terutama dengan hadirnya Napster-Napster lainnya yang lebih berani. Hal itu pula yang kemudian membuat kalangan industri rekaman semakin berang dan mendorongkan berbagai upaya, baik persuasif maupun membawa masalahnya ke pengadilan. Melalui tindakan itu, baik di Amerika sendiri maupun di beberapa negara lainnya, memang terjadi tuntutan yang kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk menutup situs-situs web yang dipandang mendistribusikan musik secara ilegal.
Menurut data yang dikeluarkan IFPI Networks, organisasi kalangan industri rekaman dunia, bahwa hingga tahun 2003, ada sebanyak 1,6 miliar files yang dihilangkan dari ribuan situs web, terutama setelah adanya peringatan yang diberikan kepada kalangan ISP (penyedia layanan Internet) untuk tidak melegalkan situs-situs web yang menyediakan hasil rekaman secara ilegal. Selain itu, ada sekitar 41.000 situs web dan FTP yang tidak lagi di hosting .
Dari ilegal ke legal
Apakah kemudian situs-situs seperti itu hilang sama sekali? Jawabnya, tidak. Sampai saat ini pun sebenarnya masih banyak situs-situs yang menyediakan lagu-lagu secara gratis. Sedang Napster sendiri, karena telah memiliki banyak peminat di seluruh dunia, memang kemudian berubah menjadi Napster 2.0, yang kini dimiliki Roxio, dan tak lagi menyediakan lagu-lagu secara gratis, melainkan dengan membayar dan legal.
Beberapa Model Bisnis Layanan Musik Online
Layanan |
Tawaran Utama |
Cara Pembayaran |
Tawaran yang Unik |
iTunes |
a-la-card downloads |
Bayar per lagu,
Music allowance accounts,
Sertifikat hadiah yang dapat dibeli di iTunes dan Toko-toko Apple |
Audiobooks, berbagi contoh musik via email, tracks eksklusif dan video on-demand, playlist terkustomisasi, transfer ke player portable (iPod) |
Napster 2.0 |
Track streaming, streaming terkustomisasi, a-la-card download |
Langganan bulanan untuk Napster Premium, bayar per lagu, Napster Crad yang tersedia di 14.000 peritel |
Rekomendasi playlist dan sharing, tawaran eksklusif (video on-demand, majalah musik online gratis, tracks eksklusif, in-studio performance), transfer ke player portable. |
Rhapsody |
Tracks streaming, streaming terkustomisasi |
Langganan bulanan, tambahan biaya untuk merekam ke CD |
Akses musik dari PC jenis apa saja |
MusicMatch |
Tracks streaming, a-la-card download |
Sekali bayar untuk MusicMatch, Jukebox Plus, selanjutnya bayar per lagu |
Transfer ke player portable, paket CD personal, rekomendasi musik-musik baru berdasarkan playlist pelanggan |
OD2 (dari HMV, Fnac, MSN, dll) |
Tracks streaming, a-la-card download |
Pre-payment credits (download dan streaming nilainya berbeda), bayar per lagu, berlangganan |
Diskon untuk pembelian secara kredit, transfer ke player portable, berita dan fitur khusus komunikasi dengan artis. |
Sumber: IFPI Online Music Report
Namun, kemudian muncul kecenderungan baru untuk menyediakan musik secara legal dan membayar. Saat ini, model pay-per-download tersukses adalah iTunes Music Store yang dikembangkan Apple. Layanan yang mulai digelar 28 April 2003 lalu, terbukti sangat diminati oleh banyak orang. Ini dibuktikan bahwa hingga Juli 2004, tak kurang dari 100 juta lagu telah di download .
iTunes menggunakan teknologi kompresi AAC ( advanced audio compression ), yang dianggap lebih efisien dibanding MP3. Karenanya, dengan bit rate yang lebih rendah, kualitas audionya tetap mendekati CD, bahkan melebihi MP3 yang ber- bit rate lebih tinggi. Bit rate yang rendah ini ekivalen dengan penggunaan bandwidth yang lebih hemat, sehingga memang cocok untuk didistribusikan melalui Internet.
Kecenderungan baru untuk semakin mendorong munculnya situs-situs legal, pada saat yang sama, didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih, terutama teknologi broadband yang memungkinkan kapasitas transmisi yang jauh lebih besar. Hal ini pula yang kemudian memberikan alternatif bagi lahirnya model-model bisnis yang lebih baru dalam mendistribusikan musik (dan film) secara online, baik legal maupun ilegal.
Kalau sebelumnya, situs-situs web hanya menyediakan dalam bentuk file yang bisa di- download , kemudian berkembang manjadi dimungkinkan untuk dibagi-bagikan ( file sharing ) dan tidak terbatas hanya dalam lingkungan tertentu misalnya, melainkan juga ke seluruh dunia. Belakangan bahkan muncul pola berlangganan, yang memungkinkan seseorang dapat berlangganan ( subscription base )untuk jangka waktu tertentu dan, karenanya, mendapatkan legalisasi untuk men download ribuan, bahkan ratusan ribu file lagu.
Harga langganannya rata-rata sekitar 10 dolar per bulan. Dengan harga itu, pengguna bisa menikmati ratusan ribu lagu yang berada dalam database si penyedia, dan dapat menyimpannya di masing-masing harddisk selama masa berlakunya langganan. Selain memiliki banyak pilihan lagu yang disukainya, pelanggan juga dapat menikmati lagu dengan biaya yang relatif sangat murah.
Tetapi, jangan gembira dulu, karena lagu-lagu tersebut tidak bisa di- burn ke CD, apalagi disimpan dalam pemutar portabel. Pasalnya, file-file tersebut sudah diproteksi sehingga hanya dapat disimpan dalam harddisk dan dinikmati melalui PC saja. Ketika masa berlangganannya habis, file-file tersebut pun tidak bisa dinikmati lagi. Yang melakukan model bisnis seperti itu antara lain Rhapsody dan Napster wajah baru, yaitu Napster 2.0, yang kini dikelola dan dimiliki Roxio Inc.
Keharusan transformasi
Dengan begitu, s isi lain yang tak kalah menantangnya dari perkembangan distribusi rekaman (musik dan film) secara online ini adalah munculnya arus liberalisasi di industri rekaman, yang sejalan dengan arus ekonomi global. Menurut Lester Thurow, profesor manajemen dan ekonomi, MIT ( Massachusetts Institute of Technology ), ada tiga aturan yang mesti diikuti, baik oleh individu, perusahaan, bahkan suatu negara, untuk mendapatkan keuntungan dari perkembangan itu.
Pertama , bayangkan diri Anda sebagai perambah jalan ( explorer ). Tak seorangpun yang memiliki peta jalan menuju era mendatang. Kedua , fahami bahwa Anda bukanlah CIO ( Chief Information Officer ), melainkan Chief Knowledge Officer . Siapa yang kaya akan mengendalikan pengetahuan, Ketiga , harus jelas – perubahan-perubahan kecil dan marjinal tak akan memenangkan “perlombaan”.
Karenanya, ke depan liberalisasi di industri rekaman ini, mungkin juga akan berdampak pada industri lainnya, selain memunculkan model-model bisnis baru, didukung perkembangan teknologi yang lebih menarik dan canggih, juga semakin singkatnya siklus hidup seorang artis untuk bisa bertahan di belantika musik. Hal itu juga semakin menyulitkan bagi artis-artis tertentu untuk bersaing. Mereka-mereka yang tidak terkategori “mesin uang besar” bagi industri rekaman akan secara mudah tersisih, terutama jika mengandalkan pola distribusi konvensional, misalnya kaset, CD atau DVD.
Bagi mereka, Internet mungkin dapat dijadikan sebagai suatu alternatif, yang bukan saja menarik, tapi menantang, untuk tidak lagi terikat pada perusahaan-perusahaan rekaman, terutama yang besar. Mereka dapat saja membuat lagu, menciptakan musik atau film dan memproduksinya sendiri, baik individu maupun kelompok kecil pmusik misalnya, dan mendistribusikannya melalui model-model bisnis yang ada, atau yang baru. Teknologi tersedia untuk itu, dan masyarakatlah yang menjadi pemutus apakah akan menyukai musik dan film mereka, atau tidak.
Kecenderungan baru yang muncul di masyarakat untuk men download atau membeli lagu secara online , yang sudah tentu menghilangkan panjangnya jalur distribusi konvensional yang ada sekarang ini, ditambah meningkatnya alternatif baru dan tawaran yang lebih variatif dan sangat menarik, tentu akan menjadi ancaman berat bagi industri rekaman.
Dalam jangka pendek, mungkin belum terasa dampak yang drastis, tetapi dalam jangka panjang diperkirakan akan terjadi pergeseran atau transformasi dari pola konvensional ke pola-pola baru – online distribution - yang lebih menarik minat banyak orang. Karena hal itu menjawab kebutuhan mereka untuk mendapatkan lagu (atau film) yang mereka sukai, dapat dimainkan di berbagai perangkat yang mereka inginkan dan dapat dinikmati kapan saja mereka inginkan, sesuatu yang tidak mereka dapatkan dalam pola konvensional.
Apa yang dialami salah satu toko musik rekaman CD besar Amerika, yang berlokasi di Harvard Square cukup menjadi tanda munculnya era baru musik digital online . Betapa tidak, toko musik yang selama ini melayani tak kurang dari 40.000 mahasiswa Harvard dan MIT itu, musim panas lalu terpaksa menutup bisnisnya. Mahasiswa-mahasiwa tak lagi membeli CD musik di sana . “Kalau kami bisa men download -nya secara gratis dari Internet, kenapa harus membayar untuk sebuah CD? Bukankah di Internet tersedia ratusan ribu lagu gratis?”
Di sisi lain, dapat juga terjadi pola hubungan baru yang eksklusif antara para produsen rekaman (dan tidak tergantung hanya di lingkungan the big five ), yang membangun sendiri jalur distribusi online- nya atau berkolaborasi dengan yang sudah terkenal, dengan artis atau bintang film tertentu. Pola itu, tampaknya akan meningkatkan bargaining power si artis dalam memberi “harga” atas ketenarannya.
Ke depan, tampaknya, industri rekaman tak lagi akan bertumpu pada utamanya the big five , melainkan akan semakin menyebar menjangkau produsen-produsen menengah dan bahkan ke individu. Tantangan distribusi dan dominasi pasar yang selama ini dirasa menghambat, ketatnya perlindungan copyright (yang melahirkan perlawanan dengan munculnya copyleft ) tampaknya akan mengalami liberalisasi besar-besaran.
Internet diperkirakan akan benar-benar membentuk ulang ( reshaping ) masa depan musik dunia. Selain muncul pola-pola yang baru, masyarakat pun akan semakin menikmati musik dan “kebebasannya” dalam mendapatkan apa yang mereka inginkan, meski belum tentu murah, namun hal itu telah membuka peta jalan baru distribusi musik dunia. Property right bukan satu-satunya masalah, transformasi ke pola baru musik online dengan berbagai perkembangan baru, berikut produk-produk ikutan lainnya, termasuk player, akan menjadi isu yang jauh lebih besar.
Pertanyaannya sekarang, akankah industri rekaman (konvensional) punah dan tergantikan dengan pola baru yang lebih liberal? Kita tunggu perkembangannya. Insa
SIDE BAR 1 Ramai-ramai Beralih ke Musik Online
Peminat musik Amerika menunjukkan perubahan besar setelah berkembangnya online music distribution . Selain menggunakan komputer, juga berbagai perangkat player lainnya yang portabel, namun komputer masih cukup besar penggunaannya.
Kebiasaan baru ini ditunjukkan oleh lebih dari 30% masyarakat Amerika yang men download file musik dari situs web dan setengahnya berusia 12-24 tahun. Bagi kalangan remaja usia 12-17 tahun kebiasaan itu terus berlanjut, dan lebih dari setengahnya (52%) akan mencari musik di Internet dalam 30 hari mendatang.
Kalangan remaja usia 12-17 tahun ini, menurut penelitian Ipsos, merupakan kelompok yang sangat intens dengan kegiatan musik online . Kelompok lainnya adalam wanita dan berusia antara 25-34 tahun. Kaum pria relatif lebih stabil 33% (2002) meningkat menjadi 35% (2003), sedang wanita meningkat dari 19% menjadi 26% dalam kurun waktu yang sama. Sementara, mereka yang berusia antara 25-34 tahun meningkat dari 33% (2002) menjadi 43% (2003).
Meski kebanyakan mereka men download nya secara gratis, namun 8 dari 10 orang menyatakan bahwa pembelian CD mereka tak terpengaruh kegiatan itu, malah cenderung naik. Dan 73%-nya menyatakan bahwa pembelian CD mereka justru didorong karena telah mendengar contohnya secara online .
Di beberapa Negara, kecenderungan men download lagu dari Internet ini pada 2002 cukup besar, seperti Kanada (33%), Meksiko (30%), Cina (24%), Jepang (20%), dan Korea Selatan (27%).
Penelitian IFPI, organisasi industri rekaman, menunjukkan bahwa 66% responden yang disurvei di empat negara Eropa (Jerman, Inggris, Perancis dan Denmark) menyatakan bahwa file-swapping itu ilegal. Hasil ini lebih tinggi dari di Amerika (64%) pada Desember 2003.
Lebih setengahnya (54%) mendukung perlunya tindakan hukum bagi penyedia dan pelaku musik ilegal. Dukungan yang sama di Denmark sebesar (59%), Jerman (60%), Perancis (49%) dan Inggris (52%). Dengan dukungan model bisnis baru dan teknologi yang lebih canggih, kecenderungan ini diperkirakan akan terus meningkat.
SIDE BAR 2 Online Music Store: Semakin Marak
Munculnya iTunes Music Store dan Napster 2.0, yang menyediakan musik online legal dengan menerapkan model bisnis tertentu, terbukti mengimbas ke negara-negara lainnya, seperti Kanada, dengan hadirnya Puretracks (Oktober 2003) yang menyediakan sekitar 175.000 tracks ( single=2 tracks , sedang CD dan Kaset=12 tracks ), baik artis lokal maupun internasional. Hingga akhir 2003 layanannya telah mencapai 300.000 tracks . Sedang versi Perancis-nya diluncurkan pada 2004.
Di Asia-Pasifik, Soundbuzz.com bekerjasama dengan Creative Technology telah meluncurkan online music store pertamanya di Singapura, yang memiliki 250.000 koleksi lagu. Meski kawasan Asia tak mudah, karena masih cukup besarnya pembajakan, namun Soundbuzz menjadi pelopornya.

Hampir sama dengan Sony Connect dan Apple iTunes, Soundbuzz melayani musik-musik yang kompatibel dengan portable player , yakni Zen Touch player buatan Creative. Lagu-lagu yang dijual Soundbuzz dihargai S$1,99 (US$1,16), sedang kalau album senilai 16,5 dolar. Di Korea Selatan ada mylisten.com, PlanetMG, ilikepop.com dan clickbox.co.kr. Sedang di Taiwan ada imusic.com.tw, yang ber platform iBIZ dan merupakan layanan musik online legal pertama di negara itu dengan sekitar 500.000 lagu yang siap di download .
Di Australia, muncul Destra Corp. yang membangun jejaring musik digital guna melayani, antara lain Sanity dan HMV. Destra, hingga pertengahan 2004, telah menyediakan 500.000 lagu. Sedang di Brazil ada iMusica, yang diluncurkan Maret 2000, dan menjadi yang pertama di kawasan Amerika Latin. Tersedia 60,000 tracks dari sekitar 70 label lokal.
Hingga akhir 2003, di Inggris setidaknya ada 30 penyedia layanan musik online legal, termasuk yang baru diluncurkan Entertainment UK (EUK) dan Virgin Megastore France. Sedang pada 2004 pasar Eropa menerima kehadiran iTunes, Napster dan Rhapsody, yang masing-masing memberi tambahan antara 275.000 hingga 300.000 tracks .
Perusahaan minuman Coca-Cola pun tak mau ketinggalan dengan meluncurkan mycokemusic.com, yang ber platform OD2 ( On Demand Distribution ). Di Jerman muncul Phonoline, layanan portal musik dan peritel online ber platform B2B lintas industri, yang menyediakan 250.000 tracks dari the big five dan independent label .
OD2 banyak diterapkan di pasar musik Eropa dan pertumbuhannya cukup signifikan, sejalan dengan mitra ritel mereka, seperti MSN Music Club, Virgin Downloads, Tiscali Music Club, HMV Digital Downloads, Fnac, TDC musik (Denmark), Karstadt dan MTV DE.
Meningkatnya jumlah toko musik online legal dan jumlah peminat terlihat dari apa yang dialami iTunes Music Store. Pada pertengahan 2003 lalu, iTunes, yang dikembangkan oleh Apple, khususnya untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer Apple (hanya 3% dari keseluruhan pengguna komputer di Amerika), rata-rata berhasil menjual 500.000 lagu ( download ) per minggu dalam kurun enam bulan pertama. Pertengahan Oktober jumlahnya sudah mencapai 13 juta lagu. Dan, pada 12 Juli lalu, iTunes Music Store saja sudah menjual lebih dari 100 juta lagu secara online.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa online music distribution bukan saja semakin digemari, karena dapat memberikan jenis musik yang dibutuhkan, pilihan cara mendengarkan yang diingini pengguna dan juga kapan saja dibutuhkan oleh peminat musik. Pola baru inilah yang oleh Neil Fox, pengasuh Hit 40 UK di radio komersial di Inggris, dipandang sebagai kreasi yang brilian dan sekaligus mampu mengubah hidup banyak orang. Karenanya, agar semua bisa menikmati keuntungan dari kemajuan terbaru ini, ia menyarankan belilah musik-musik secara legal, terutama yang online . Insa
SIDE BAR 3 Dampak File-swapping Terhadap Penjualan
Dalam konteks distribusi musik secara online, file sharing atau file swapping ditambah merekam sendiri lagu-lagu yang di download sebelumnya dianggap sesuatu yang biasa dan tidak berdampak terhadap penjualan. Malah ada pandangan bahwa dengan adanya file-swapping itu justru mampu mendorong penjualan, karena itu merupakan contoh-contoh lagu yang dapat dimiliki secara gratis, yang kemudian mendorong si penerima akan membelinya secara legal.
Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan IFPI, organisasi para produsen rekaman, tahun 2002 di lima negara dengan pangsa pasar musik terbesar – Amerika, Kanada, Jerman, Jepang dan Australia, justru menunjukkan bahwa download ilegal dan burning CD berdampak negatif terhadap pembelian musik oleh pelanggan.
Rata-rata, sekitar 27% responden yang disurvei menyatakan bahwa pembelian musik mereka menurun setelah mereka mulai melakukan download musik ilegal melalui Internet, dan 15% responden yang menyatakan bahwa pembelian mereka meningkat.
Penelitian lain, seperti yang dilakukan International Federation of the Phonographic Institute , juga menunjukkan bahwa di beberapa negara download ilegal melewati penjualan musik secara legal. Di Ameriak misalnya, nilai penjualan semua format audio dan musik mengalami penurunan dari US$14,2 menjadi US$12,7 miliar pada tahun 2002.
Foto-foto: Muflihun; Grafis: Gunawan
|