Perkembangan teknologi media digital yang begitu pesat, dewasa ini, tak hanya memanjakan para konsumen dengan berbagai konten hiburan, baik musik maupun film yang berkualitas tinggi, tetapi juga memperluas kemungkinan cara orang menikmati konten itu sendiri.
Dulu orang mungkin cukup puas dan rela “terkungkung” di dalam ruang sekedar untuk menikmati kualitas suara yang bening dari CD. Namun, dengan maraknya gaya hidup mobile membuat orang juga menuntut untuk bisa menikmati kenyamanan semacam itu secara mobile pula, tanpa harus mengorbankan kualitasnya. Semakin beragamnya pilihan perangkat yang sanggup memainkan konten digital, seperti ponsel, PDA, MP3 player, DVD, set-top-box atau berbagai perangkat portabel lainnya, seakan juga mengompori berkembangnya tren tersebut. Kini, orang dengan mudah memindahkan koleksi CD-nya ke dalam bentuk file digital portabel, yang bisa dinikmati melalui ponsel, PDA maupun pemutar MP3 portabel.
Selain itu, teknologi media digital juga membuka peluang untuk mendistribusikan konten secara online , tidak lagi mengandalkan medium fisik, seperti halnya CD maupun DVD. Kini, Anda bisa juga menjumpai berbagai pilihan untuk men- download konten-konten digital, baik musik maupun film melalui Internet, misalnya melalui situs web iTunes, Napster 2.0, RealNetworks, Rhapsody, MusicMatch, Soundbuzz dan berbagai situs lainnya.
Namun, di sisi lain, kemudahan yang diberikan melalui dijitalisasi konten ini tak urung membuatnya seperti pisau bermata dua. Di balik kemudahan yang diberikan, muncul peluang penggandaan dan pendistribusian konten secara ilegal. Hal itu, tak urung sempat membuat industri rekaman musik maupun film meradang. Mungkin Anda ingat kasus yang menimpa Napster, sebuah situs download MP3 yang menyedot jutaan peminat dari seluruh dunia. Berkat tekanan asosiasi dan berbagai industri rekaman papan atas dunia, Napster yang berdiri tahun 1999, terpaksa gulung tikar pada tahun 2001 lalu.
Pengalaman ini mendorong berbagai penyedia musik online maupun vendor perangkat musik portabel untuk menyediakan solusi guna melindungi konten digital, baik dari sisi penggunaan maupun pendistribusiannya, yang lebih dikenal dengan istilah Digital Rights Management (DRM). Teknologi itu, kini, sudah digunakan secara luas, baik oleh penyedia musik online yang menjalankan model bisnis pay-per-download maupun berbasis langganan.
Pendekatan DRM yang ditawarkan relatif beragam, namun cenderung bersifat proprietary , yang berpotensi “menjebak” konsumen, untuk terpaku pada satu pilihan layanan dan teknologi tertentu.
iTunes misalnya, menggunakan teknologi DRM FairPlay besutan Apple. Lagu-lagu yang di download dari iTunes, selain bisa dinikmati melalui PC juga bisa melalui pemutar portabel. Sayangnya, pilihan perangkatnya cuma satu, yaitu iPod, yang juga buatan Apple. Ibaratnya, Apple ingin menguasai bisnis musik online ini dari hulu hingga ke hilir.
Teknologi DRM lain yang juga bersifat proprietary adalah Helix™ yang dirilis RealNetworks. Teknologi ini sudah terkemas dalam software Real Player ® yang sudah digunakan jutaan PC di seluruh dunia. Belakangan, Real Networks mengintegrasikan teknologi ini dengan teknologi DRM yang dikembangkan oleh Open Mobile Alliance, yaitu OMA DRM 2.0. Dengan begitu, pilihan perangkat portabel yang memungkinkan untuk menikmati konten digital yang dikemas dalam Helix pun semakin luas, menjangkau perangkat mobile lainnya, seperti ponsel maupun PDA.
Sementara itu, penyedia musik online yang menggunakan model berbasis langganann pun melindungi musik-musik yang didistribusikannya dengan teknologi DRM. Contohnya Napster, yang memanfaatkan Windows Media DRM buatan Microsoft. Para pengguna Napster bisa menikmati lagu sebanyak yang ia inginkan, sepanjang ia membayar biaya bulanan. Sayangnya, para pengguna layanan ini hanya bisa menikmati lagu-lagu tersebut melalui PC mereka. Ketika pengguna tidak lagi berlangganan, lagu-lagu itupun terhapus dari hard drive . Kalaupun pengguna ingin menikmatinya di perangkat lain, misalnya pemutar MP3 portabel, atau membakarnya ke CD, ia harus membeli lagu-lagu tersebut per satuan.
Isu interoperabilitas dan portabilitas
Kini, perkembangan teknologi DRM tidak hanya berhenti sampai di situ. Tuntutan konsumen untuk tidak terpaku pada teknologi proprietary tertentu membuat masalah interoperabilitas antar piranti portabel maupun jukebox software (piranti lunak pemutar lagu) menjadi isu utama. Bahkan, menurut beberapa kalangan, masalah interoperabilitas ini merupakan kunci untuk semakin mendongkrak popularitas penyebaran musik digital secara online .
Isu ini pun dijawab RealNetworks dengan mengeluarkan sebuah solusi benama Harmony. Menurut RealNetworks, Harmony adalah semacam DRM translator atau penterjemah DRM, yang memungkinkan sebuah perangkat portabel memutar konten-konten digital yang sudah dikunci suatu teknologi DRM, seperti FairPlay, Windows Media DRM maupun Helix. Dengan teknologi ini, seorang pengguna yang membeli lagu-lagu di Napster, Rhapsody atau MusicMatch dapat memutarnya di perangkat iPod miliknya. Atau sebaliknya, lagu-lagu dari iTunes, yang dulu hanya bisa diputar di iPod, kini bisa pula dinikmati di perangkat pemutar portabel non-iPod.
“Kompatibilitas adalah kunci untuk menghadirkan musik digital secara masal,” ujar Rob Glaser, pendiri dan CEO RealNetworks, Inc. “Sebelumnya, konsumen pembeli musik digital terkunci pada satu jenis portable player tertentu. Kini, dengan Harmony, konsumen tidak perlu mengkhawatirkan masalah teknologi DRM ketika membeli musik. Siapapun sekarang bisa membeli lagu dan memindahkan lagu tersebut ke perangkat portabel pilihannya.”
“Kemewahan” portabilitas ini pun nantinya juga akan disediakan para penyedia musik online, yang menjalankan model bisnis berbasis langganan. Pasalnya, Microsoft juga akan merilis teknologi DRM terbaru yang bersifat lintas perangkat. Teknologi DRM terbaru yang diberi kode “Janus” ini memungkinkan lagu-lagu yang didistribusikan dengan model langganan ditransfer ke berbagai perangkat portabel. Lagu-lagu itu diberi semacam “bom waktu,” yang memungkinkan menjadi kadaluarsa dan tidak dapat diputar ketika masa berlangganan habis. Dengan teknologi itu pula, seorang pelanggan Napster misalnya, tidak lagi harus terpaku pada PC untuk menikmati lagu-lagu sewaannya, tetapi juga bisa mentransfernya ke perangkat portabelnya, tanpa harus membayar biaya tambahan.
Uniknya, Janus juga tidak tergantung pada sistem operasi yang dijalankan suatu perangkat, artinya teknologi ini juga bisa digunakan pada perangkat yang menjalankan sistem operasi Linux misalnya. Kabarnya, Microsoft sudah mengemas teknologi ini ke dalam Windows Media Player 10, yang kini sudah dirilis dalam versi betanya.
iPod runtuh?
Hadirnya kedua teknologi DRM di atas secara langsung maupun tidak akan membuat perseteruan model bisnis distribusi musik online yang ada sekarang ini semakin meruncing. Konsumen yang menyukai model pay-per-download kini memiliki pilihan untuk membeli lagu dari situs manapun dan memainkannya pada perangkat portabel pilihannya. Di sisi lain, konsumen yang memilih model berbasis langganan kini juga memiliki keleluasaan memindahkan lagu-lagu “sewaannya” kitu e perangkat portabel favoritnya.
Yang juga menarik untuk dicermati adalah bagaimana nasib yang bakal menimpa Apple dengan iTunes dan iPod-nya. Sekarang, boleh saja Apple menepuk dada sebagai pemain distribusi musik online maupun produsen pemutar portabel nomor satu. Hadirnya Harmony misalnya, bisa jadi akan sedikit mengerem penjualan iPod, karena para pembeli lagu dari iTunes kini bisa menikmatinya di perangkat non-iPod.
Di sisi lain, hadirnya Janus juga bisa membuat para penyedia musik online berbasis langganan, seperti Napster, MusicMatch dan lain-lain sebagai pesaing tangguh bagi iTunes, yang sejauh ini berhasil mengeruk ratusan juta dolar dari hasil download musiknya.
Bisa jadi, tahun 2005 mendatang menjadi saksi runtuhnya “dwi-tunggal” iTunes dan iPod, selain juga sajian pertarungan seru dari berbagai teknologi DRM yang kini masih berstatus emerging technologies . aa |