Untuk meningkatkan tata-pamong perusahaan yang baik ( good corporate governance ), dan, pada saat yang sama, meningkat kapabilitas pengelolaan risiko ( risk management ), perusahaan-perusahaan semakin didorong untuk menerapkan berbagai tata-aturan, baik hal itu terkait aturan pengelolaan bisnis di suatu negara maupun aturan yang dituntut oleh industri secara global. Hal itu tak hanya terkait dengan tekanan persaingan, melainkan juga perkembangan lingkungan bisnis dunia.
Menurut analis Gartner, biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, bahkan tak jarang lebih besar dibandingkan bujet teknologi informasi (TI). Kepatuhan terhadap aturan itu, memang mengacu pada sejumlah tata-aturan ( regulatory compliance ), yang tak jarang dianggap menyulitkan. Namun, karena hal itu dimaksudkan untuk semakin membuat persaingan bisnis lebih transparan dan berada pada tataran aturan yang sama, maka hal itu harus diterapkan. Tak hanya untuk kepentingan lingkungan bisnis regional maupun global, melainkan juga untuk melindungi kepentingan perusahaan itu sendiri ke depan.
Salah satu penerapan regulasi itu, misalnya bagi lembaga-lembaga keuangan (FSI - financial services institutions ), adalah untuk mematuhi berbagai tata aturan industri, antara lain Sarbanes-Oxley, Patriot Act, dan BASEL II. Penerapan Basel II, misalnya, merupakan tuntutan global yang ditujukan bagi bisnis perbankan, dimana itu merupakan cara penghitungan rasio kecukupan modal (CAR) bank dengan mempertimbangkan risiko pasar.
Di Indonesia, penerapan Basel II telah diwajibkan oleh Bank Indonesia, dimana seluruh bank umum di Indonesia diharapkan sudah bisa menerapkan Basel II pada 2008 mendatang. Meskipun dalam lingkup internasional, bank-bank di dunia akan menerapkan Basel II secara penuh pada awal 2007. Akhir 2010, diharapkan Indonesia sudah memiliki industri perbankan yang telah sepenuhnya menerapkan Basel II.
Penerapan Basel II akan memberikan manfaat, utamanya dalam pengawasan risiko ( good government risk based supervision ) dan disiplin pasar ( market discipline ), sehingga akan lebih memperkuat ketahanan dan stabilitas sistem perbankan nasional. Karenanya, panerapan Basel II ini tak hanya menjadi tuntutan yang semakin besar di Indonesia, melainkan juga di dunia.
Pengaruh terbesar dari implementasi Basel II adalah memberikan keunggulan bersaing bagi bank-bank yang menerapkannya, dan juga memberikan kemudahan bagi bank-bank untuk membangun operasionalisasi perbankan yang menyepadankan antara proses internal dengan standar kepatuhan eksternal ( external compliance standards ).
Berdasarkan kajian McKinsey & Co. yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat, penerapan Basel II di bank-bank regional di Amerika menghabiskan biaya rata-rata per bank antara US$25 juta-US$50 juta. Sementara di Indonesia, nilainya diperkirakan sekitar US$5-15 juta atau kurang lebih Rp45-135 miliar. Di banyak perusahaan di dunia, Gartnet memperkirakan 10-15 persen bujet TI perusahaan akan digunakan untuk pemenuhan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
i sisi lain, jika 135 bank umum yang beroperasi di Indonesia menerapkan Basel II yang selama lima tahun penerapannya membutuhkan biaya US$5 juta per tahun (sekitar Rp 45 miliar), maka total biaya yang harus dikeluarkan perbankan Indonesia bisa mencapai Rp 6 triliun. Ini bukan saja merupakan biaya yang harus dikeluarkan kalangan perbankan, melainkan juga menjadi pasar bagi penerapan Basel II dalam lima tahun ke depan. Trennya memang tidak akan menyurut, melainkan akan terus meningkat. Karena, pemenuhannya tak hanya terhadap Basel II, melainkan masih banyak tata-aturan lainnya, meskipun biayanya mungkin tak sebesar untuk Basel II ini. |