Volume IV No 32 - Januari-Februari 2006
 

 

Prof Dr H Muhammad Amin Suma, SH, MA, Anggota DSN-MUI dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, PermataBank Syariah

"Perbankan Syariah Bukan Alternatif, Tetapi Kebutuhan"

 

Sekarang ini, di mana-mana orang mencari solusi, mencari jalan keluar. Salah satunya adalah ekonomi Islam, yang dahulu sebenarnya pernah dipraktikkan. Pernah memberi kesejahteraan, meski akhirnya hilang dari peredaran dan, kini, muncul kembali.

Prof Dr H Muhammad Amin Suma, SH, MA , Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, PermataBank Syariah.

Kehadiran perbankan Syariah di Indonesia, yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, kini berkembang pesat. Meski perannya dalam perbankan nasional masih relatif kecil, namun keberadaannya memberikan nuansa baru dalam sistem perbankan nasional. Bank-bank syariah terbukti mampu menunjukkan performansi dan pertumbuhan yang tinggi, yang sekaligus memberikan solusi pengelolaan dan sistem perbankan berbasis syariah, yang semata-mata tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan perbankan ummat Islam saja, melainkan juga masyarakat secara keseluruhan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbankan syariah ini, terutama yang terkait dengan nilai-nilai yang melandasi perkembangannya, wartawan eBizzAsia berkesempatan mewawancarai Prof Dr H Muhammad Amin Suma, SH, MA , selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Anggota Dewan Pengawas Syariah, PermataBank Syariah. Berikut petikannya :

Kehadiran perbankan syariah di Indonesia membawa nilai tersendiri dalam sistem perbankan dan, bahkan, sistem ekonomi yang telah ada selama ini. Bisa dijelaskan lebih mendasar?

Saya ingin mengawalinya dari Islam sebagai sebuah agama. Islam, sebagai sebuah agama, performansinya diperuntukkan menjadi rahmat bagi semua orang, alam semesta. Hal itu bisa diuji melalui kitab sucinya, Al-Qur'an (21:107) yang menyatakan: ‘ Wa maa arsalnaaka illaa rahmatal lill ‘aalamiin' , yang berarti " Dan Kami tiada mengutusmu (wahai Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam ." Rahmat itu tak mungkin terwujud, tanpa memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri. Kebutuhan manusia yang asasi, di antara sekian banyak kebutuhan, adalah ekonomi.

Islam, dari arkanul Islamnya yang lima itu, sejak awal sudah berbicara ekonomi, terbukti ada zakat. Itu masih bicara ibadah. Rukun Islam itu ada syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Zakat termasuk yang awal pensyariatannya dibandingkan puasa dan haji. Itu pertanda bahwa kesejahteraan tidak bisa dibangun tanpa ekonomi. Haji, misalnya. Bagaimana mungkin orang bisa beribadah haji kalau secara ekonomi tidak mampu. Sementara Zakat, sebenarnya, ditopang dengan adanya wakaf, infaq, sadaqah, dan qurban. Bentuknya saja macam-macam. Ada yang berbentuk uang, misalnya zakat. Ada yang berbentuk hewan, misalnya qurban. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup umat manusia.

Juga ada muamalah, yang mengatur hubungan antar manusia, termasuk hubungan ekonomi. Dalam hubungan ekonomi, yang mau dibangun sebenarnya bukan manusia muslimnya. Karena, itu otomatis, sebagai pelakunya mestinya lebih bagus, lebih unggul, lebih produktif, lebih baik dan harus menjadi contoh teladan. Yang justru akan dibangun adalah sistemnya. Yang akan dibangun kesejahteraan manusianya, dan bukan hanya untuk orang muslim. Orang muslim kan tidak boleh mencurangi non-muslim. Nah, itu yang kita maksud dengan “yang akan dibangun adalah sistem ekonominya”, siapapun nanti orang yang akan menjalankannya.

Apakah ini merupakan suatu alternatif dari sistem yang ada sekarang?

Dalam hemat saya, mengapa ekonomi Islam sekarang ini bangkit, itu bukan semata-mata sebagai alternatif, tetapi kebutuhan. Karena sudah terbukti dalam sejarah Islam. Coba lihat Al-Qur'an (106:1-4), misalnya surah Quraisy. Kata Quraisy itu mengindikasikan sesuatu yang luar biasa, karena Quraisy artinya laut. Bayangkan, laut di negeri-negeri Islam itu terbukti sangat menggairahkan peranan ekonomi, yang mengontribusi ke berbagai penjuru dunia.

Namun, seiring terjadinya perubahan dunia, dimana terjadi konflik horisontal, kemudian sistem ekonominya kalah. Sistem ekonominya kalah, karena politiknya kalah. Ekonominya kalah, sistemnya juga kalah. Karena dalam semua paham, semua politik, semua ideologi, masing-masing memiliki sistemnya sendiri-sendiri. Jadi, sebenarnya, ditinggalkannya sistem ekonomi Islam itu, menurut hemat saya, dahulunya bukan semata-mata karena persoalan ekonomi. Lebih karena persoalan politik. Ketika terjadi kekalahan dalam politik, akhirnya semua itu dianggap asing juga.

Kemudian, umat manusia, termasuk umat Islam, diperkenalkan dengan sistem-sistem lain, terutama sistem ekonomi, baik kapitalis maupun sosialis. Ternyata sistem-sistem itu memiliki kelemahan. Sistem itu, seakan-akan juga memberikan pengobatan yang memadai kepada masyarakat manusia, siapapun dia. Namun, sekarang ini, di mana-mana orang mencari solusi, mencari jalan keluar. Salah satunya adalah ekonomi Islam, yang dahulu sebenarnya pernah dipraktikkan. Pernah memberi kesejahteraan, meski akhirnya hilang dari peredaran dan, kini, muncul kembali.

Apa makna kehadirannya sekarang ini?

Kehadiran perbankan syariah sekarang ini jelas bukan sebagai alternatif, melainkan kebutuhan. Kehadirannya dapat menghidupkan kembali hazanah yang selama ini telah memberikan sumbangan besar, yang bukan saja sebelumnya telah ditinggalkan, melainkan sudah ditanggalkan. Sekarang, sistem itu sedang dicari kembali. Ternyata ini merupakan suatu sistem yang sesungguhnya, terutama kalau tidak dilihat secara berlebihan, khususnya dari kacamata politik maupun ideologi. Ini suatu kebutuhan. Faktanya, sekarang yang ikut berkiprah dalam sistem perbankan syariah pun tak hanya orang Islam saja.

Artinya, sistem Islam memberikan keuntungan kepada siapa saja, sepanjang mereka mau menggunakannya. Bukan orang muslimnya yang menjadi jargon, tetapi sistem ekonominya. Sistem Islam sekarang terbuka di mana-mana, bukan hanya di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, atau pemerintahannya dikelola oleh orang muslim. Negara-negara nonmuslim pun bisa menerima sistem ini, dan sudah banyak diterapkan. Meski ada yang mengubah nama, tetapi sistemnya sama. Mungkin karena persoalan bahasa atau target pasar, yang membuatnya menjadi berbeda.

Apakah hal itu memunculkan suatu optimisme baru?

Seyogyanya, ya. Secara pribadi, saya sangat optimis sepanjang sistem ini betul-betul dikawal, dalam artian diterapkan sebagaimana mestinya. Tetapi, kalau masih dipengaruhi oleh hal-hal lain di luar persoalan ekonomi, mungkin akan mengalami distorsi. Nah, kalau hal itu yang dikehendaki, barangkali sistem manapun di dunia ini, jika dicampuri oleh pemikiran atau ideologi atau sesuatu yang tidak pada tempatnya, dia akan rusak. Bukan rusak dengan sendirinya, tetapi sengaja dirusak.

Bukankah kemungkinan itu selalu ada, misalnya oleh kekuatan politik yang mendominasi?

Ya, saya pikir di dunia ini tidak ada yang mustahil. Hanya saja, tentu kita tidak mengatakan begitu. Tetapi, kalau dunia ini betul-betul akan membangun sebuah peradaban yang betul-betul jujur, saya pikir itu akan positif. Ibarat sebuah obat, obat ini ternyata cocok kehadirannya dalam masyarakat. Ketika masyarakat gandrung pada keadilan, dalam sistem ekonomi Islam, misalnya, ada musyaraqah - dimana dua pihak atau banyak pihak yang sama-sama memegang saham, akan mendapatkan keuntungan yang sama-sama dinikmati. Kemudian, dalam mudharabah , dimana seorang pemodal bekerjasama dengan orang yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal, di situ ada sinergi yang berbanding 1:1. Masing-masing bertanggung jawab dan nantinya akan mendapatkan keuntungan yang bisa dibagi, dimana prosentasenya diatur berdasarkan asas kesepakatan.

Tetapi, tidak akan pernah ada orang yang rugi sendirian, sementara yang lain menarik untung di atas kerugian orang lain. Itu yang sesungguhnya tidak ada ddalam sistem ekonomi lain. Ibaratnya, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Karenanya, sistem itu harus benar-benar dijalankan dengan jujur. Bukan hanya membawa-bawa kebagusan atau kebaikan Islam, sedang manusia yang melaksanakannya ternyata tidak jujur. Bukan itu. Siapapun pelakunya, kalau benar-benar menjalankan sistem yang diajarkan oleh Islam, itu pasti akan jujur.

Apakah sistem yang di terapkan di Indonesia atau di manapun di dunia, itu sama?

Pada prinsipnya sama. Secara internasional ada yang menjaga. Islam itu sumbernya satu, Al-Quran dan Hadist-nya di manapun di dunia, sama. Nilai-nilai normatif yang betul-betul asasi sama. Perbedaan akan timbul dalam hal, misalnya kebijakan, pelaksanaannya. Kenapa itu berbeda? Sangat masuk akal, bahwa antara bank yang satu dengan yang lain punya pangsa pasar yang berbeda. Di tempat yang satu dengan yang lain, itu tidak sama. Harga buku, misalnya, kalau membelinya di kaki lima tentu akan berbeda dengan di toko buku, apalagi di toko buku besar. Karena, memang memerlukan biaya yang tidak sama.

Namun, secara prinsipil sama, karena normanya dalam Islam itu sama. Misalnya, ada asas bahwa para pihak yang terkait dalam bisnis apapun dia harus mendapatkan keuntungan. Tidak ada yang dirugikan. Berbeda dengan orang berjudi, pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Dalam ekonomi Islam itu tidak boleh terjadi. Karenanya, judi itu haram hukumnya.

Dalam persamaan prinsip, tetapi masih dimungkinkan adanya perbedaan?

Perbedaan itu pasti terjadi. Perbedaan itu, berdasarkan fiqh ada dua jenis. Ada perbedaan yang hanya pada tataran model, sifatnya saling memperkaya, saling melengkapi. Misalnya, karena dia merupakan unsur-unsur organisasi. Namanya, ikhtilaf tanawwu' , yakni perbedaan yang tidak berkenaan dengan soal-soal substantif, tetapi misalnya soal merek, model, tipe dan sebagainya. Ada juga perbedaan yang sifatnya paradoks, yang disebut ikhtilaf tadaddi . Bukan hanya sebatas perbedaan, tetapi juga pertentangan, kontradiktif. Untuk yang kedua ini, sepanjang tidak dilatarbelakangi oleh hal-hal yang lain, tidak akan terjadi. Kecuali, ada tekanan.

Nah, sepanjang dia diserahkan ke pasar sebagaimana adanya, insya Allah apa yang namanya perbedaan yang mengarah ke perselisihan, tidak terjadi. Karena, rambu-rambu dalam ekonomi Islam itu banyak sekali. Misalnya, hal-hal kecil, yakni “ketika seorang pebisnis sedang menawar suatu transaksi jual beli, saya sebagai pebisnis, pada saat yang sama, tidak boleh menyerobot apa yang sedang ditransaksikan itu.” Secara etis seperti itu.

Bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap perbankan syariah?

Berbicara mengenai ekonomi Islam di Indonesia, selalu dikaitkan dengan kehadiran Bank Muamalat Indonesia yang diresmikan 2 Desember 1992. Memang itu faktanya. Namun, sebenarnya sekitar tahun 70-80an pernah dilakukan penelitian dimana diketahui bahwa sekitar 30% masyarakat Indonesia , yang umumnya muslim, tidak mau berurusan dengan bank. Dengan sekitar 180 juta penduduk, diperkirakan ada 60 juta umat Islam yang menyimpan uangnya di bawah bantal dan jumlahnya triliunan. Kalaupun mereka menyimpannya di bank, sebagian besar tidak mau mengambil bunganya dan itu menjadi beban bagi bank.

Saya pernah secara pribadi berbicara dengan salah seorang bankir, yang meminta pendapat saya bagaimana mengelola kelebihan uang yang tidak diambil itu, karena jumlahnya banyak sekali. Miliaran uang hasil gusuran tanah yang disimpan di bank, tetapi bunganya tidak diambil. Nah, itu jadi uang siapa? Tidak ada yang punya, jadi uang siluman. Ternyata, bank juga kerepotan, karena dia harus membuat laporan. Secara sistem tidak masalah, tetapi faktanya di lapangan seperti itu. Katanya, satu orang itu ada yang bisa mencapai 7 milliar. Betapa rumitnya bank menghadapi hal semacam itu.

Padahal, negara butuh membangun. Nah, apakah negara harus betul-betul fight menghadapi rakyatnya sendiri yang punya keyakinan bahwa bunga bank itu haram? Akhirnya terjadilah dialog, dimana Majelis Ulama yang pada waktu itu merespon masalah itu. Untuk itu, kemudian dilakukanlah seminar, workshop , dan upaya-upaya lainnya. Akhirnya, disepakati untuk mendirikan bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia , dan itu yang pertama. Selama bertahun-tahun, Bank Muamalat bisa dikatakan menjadi pemain tunggal. Baru antara tahun 1998-2000 muncul bank-bank syariah lainnya dan terus berkembang seperti sekarang ini.

Artinya masyarakat menerima kehadiran bank syariah?

Lepas dari kekurangannya, faktanya Bank Muamalat tetap eksis, tahan banting istilahnya. Akhirnya, dibutuhkan perubahan, dan itu dijawab dengan perubahan undang-undang, yang secara eksplisit menyebutkan perbankan syariah. Itu membuktikan bahwa masyarakat menerima kehadiran bank syariah, karena memang dibutuhkan. Namun, jangan dulu dibandingkan dengan bank-bank konvensional yang usianya sudah puluhan atau, bahkan, ratusan tahun, sementara bank syariah relatif masih baru.

Sebelum adanya bank-bank syariah, semua sistem ekonomi kita ditangani oleh bank-bank konvensional. Namun, ekonomi negara yang ditangani oleh bank-bank konvensional itu, sekarang ini sudah bagus atau belum? Kemudian, ada sistem lain yang dianggap bisa beroperasi dan masyarakat bisa menerima. Begitu juga, negara berdasarkan ideologinya juga tidak bertentangan. Mengapa tidak kita dilakukan. Dari segi bisnis tidak merugikan, dari segi ideologi juga tidak ada yang dirugikan, masyarakat mau menerima, pemerintah juga. Lalu apa lagi.

Apakah bank syariah di Indonesia lebih condong mengikuti Malaysia atau negara lainnya?

Pada dasarnya, Indonesia tidak mengikuti negara manapun. Malah, negara-negara tertentu terbukti belum memiliki Dewan Syariah Nasional. Sementara, kita lebih mandiri dan punya Dewan Syariah sendiri, lalu memiliki fatwa sendiri. Kalau kita kadang-kadang menyamakan atau melihat milik orang lain, itu di mana-mana begitu.

Apakah pengalaman Indonesia mengelola perbankan syariah bisa mengontribusi ke mancanegara?

Insya Allah, bisa. Karena Indonesia mempunyai latar belakang budaya yang berbeda. Itu bisa mengontribusi pengetahuan yang sangat besar. Saat ini, dilihat dari pertumbuhannya, saya nilai cukup besar. Tentunya tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan perkembangan bank-bank konvensional yang sudah ratusan tahun. Saat ini, bank-bank syariah sudah mendapatkan kepercayaan besar, bukan hanya dari orang Islam, tetapi juga non-muslim.

Salah satu harian ibukota pernah mewawancarai seorang nasabah (nonmuslim) bank syariah. Ketika ditanyakan mengapa dia mau menjadi nasabah bank syariah, dia menjawab, “Setelah tiga tahun saya beralih dari bank konvensional ke bank syariah, inilah satu-satunya bank yang mampu mengatasi kegoncangan nilai dolar”. Kenapa? Mungkin dia sendiri tidak begitu faham sistemnya. Tetapi, sebenarnya, kenapa dia tahan dari goncangan, karena dalam bank syariah itu pada dasarnya hanya mengenal satu kali akad. Akad itu mempunyai daya ikat yang pasti dan kontinu, yang dalam bahasa fiqh di sebut Ilzab. Akad itu betul-betul mengikat dari awal sampai berakhirnya transaksi.

Misalnya, transaksi murabahah, dimana Anda membeli mobil dari Bank Permata Syariah, yang harganya tentu Anda ketahui, katakanlah 150 juta. Karena bank syariah itu lembaga ekonomi yang mencari untung, dia menentukan margin sekian juta. Sehingga Anda membelinya senilai 150 juta plus margin sekian juta itu. Nanti, ketika Anda membayarnya secara mencicil, misalnya 2 atau 3 tahun, dan di tengah jalan terjadi fluktuasi di luar itu, maka Anda tetap membayar jumlah yang telah disepakati itu, tanpa ada kenaikan apapun. Itu yang dimaksud dengan akad ilzab tadi, kuat dan mengikat. Tidak akan ada perubahan di tengah jalan. Kalau ada perubahan di tengah jalan, pasti Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan menegur, karena menyimpang dari nilai syariah.

Jadi, nilai syariah itu adalah jangan mengecewakan orang di tengah jalan. Padahal, di bank-bank konvensional bisa ada kemungkinan terjadinya perubahan dan bahkan, tak jarang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Karenanya, yang ditawarkan bank syariah itu adalah suatu bentuk kepastian yang bersifat jangka panjang. Ini yang ditunggu-tunggu kalangan bisnis, karena ini merupakan suatuk bentuk komitmen, sehingga mereka dapat dengan mudah membuat forcast .

Kalau bank-bank konvensional menetapkan bunga, sedang bank-bank syariah tidak, lantas bagaimana bisa dapat untung?

Sebagai lembaga perbankan, bank syariah memang harus mencari untung, tetapi untungnya, salah satunya, lewat margin itu. Kalau sistemnya murabahah, itu lewat margin. Kesepakatan bersama. Malah bukan hanya kesepakatan, tetapi diketahui bersama. Marginnya berapa, itu diketahui. Hal itu yang tidak ada di bank-bank konvensional. Kalau rugi, ikut rugi, tetapi kalau untung, ya ikut untung. K alau murabahah pasti untung, dua-duanya pasti untung.

Selain itu, misalnya obyek pembiayaan, yang kalau dianggap berbau kemaksiatan atau kemungkaran, itu juga menjadi faktor penilaian. Pembiayaan tidak akan dikucurkan. Jadi, bagi orang yang beragama dengan baik, dengan bank syariah maka batinnya akan lebih tentram.

Apakah ada perbedaan yang signifikan?

Begini saja, kalau kita melihat emas dengan tembaga, bagi orang yang tidak paham ya sama saja kuningnya. Dalam perdagangan, sama-sama cari untungnya. Al-Quran, surah al-Baqarah (2:275-277) sudah mengambarkan bahwa dari dulu mereka sudah mengatakan, apa sih bedanya dagang dengan riba. Dzaalika bi annahum qaaluu innamal bai'u mitslur ribaa . Sama saja, dagang cari untung dan riba pun cari untung. Pinjam duit di rentenir, juga cari untung. Sama-sama cari untungnya, itu betul. Tetapi, caranya jelas berbeda. Jadi, jangan melihatnya hanya dari satu sisi saja.

Selain adanya akad yang kuat dan mengikat, bank syariah, terutama menjunjung nilai-nilai keadilan. Keadilan itu artinya sama-sama memberikan keuntungan bagi yang melakukan transaksi, baik pihak bank maupun nasabah. Yang kedua, harus menanggung transaksinya itu. Artinya, kalau tidak bermanfaat jangan dilakukan. Kemudian yang ketiga, harus ada unsur kerelaan dari kedua-duanya. Rela atau ridho ini berbeda dengan suka sama suka. Kalau ridho, itu dari awal dia melakukan akad sampai menikmati barang tidak menimbulkan penyesalan. Bisa saja orang pada waktu akad dia senang, tulus dan segala macam, tetapi di tengah jalan, karena ada perubahan, muncul penyesalan atau mungkin sumpah serapah. Itu tidak boleh ada.

© 2003 - 2006 eBizzAsia. All rights reserved.