Volume IV No 33 - Maret-April 2006
 

Pertimbangan-pertimbangan menuju Cashless Society

 

Tren ke depan memang menuju ke penerapan sistem elektronik digital, namun banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkannya.

Berubah menuju cashless society , bukan saja tidak semudah membalik telapak tangan, melainkan karena ada hambatan-hambatan yang menghadang. Karenanya, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan secara baik, sebelum menerapkan konsep cashless society , antara lain:

Nilai ekonomis

Tantangan ini sangat terkait dengan nilai ekonomis dari sistem yang diperkirakan akan digunakan, dengan konsekuensi meskipun secara teknis memungkinkan, namun apakah secara ekonomis menguntungkan. Karena, belajar dai pengalaman di masa lalu, sebagaimana di konstatasi oleh Reynolds Griffith, pakar dari North Texas State University, Amerika Serikat, bahwa biaya penanganan dokumen kertas dan mendapatkan otorisasi penerimaan penggunaan kartu kredit dan kartu debit, terbukti menjadi kendala yang cukup besar, terutama untuk trnsaksi-transaksi yang tidak begitu besar.

Karenanya, penciptaan terminal POS yang sesuai, memang terbukti mampu mengatasi masalah transaksi berbasis kertas dan menggantikannya dengan yang berbasis elektronik. Griffith memperkirakan bahwa penurunan biayanya bisa mencapai 90 persen dari pola otorisasi rata-rata kartu kredit di masa lalu. Bahkan, penurunan itu semakin membuat transaksi elektronis yang kecil-kecil semakin dimungkinkan dilakukan.

Tolakan konsumen

Hambatan dari konsumen datang dari berbagai alasan. Sebagian merasa menggunakan kartu kredit atau kartu debit akan semakin memberikan rasa aman dalam bepergian atau berbelanja, karena tal direpotkan lagi dengan membawa-bawa uang tunai. Namun, menggunakan kartu, juga bukan tanpa kemungkinan ancaman masalah, misalnya kalau kartu hilang atau dicuri, yang bukan tidak mungkin akan menguras uang pengguna.

Menggunakan kartu kredit, misalnya, juga bukan tanpa masalah, karena seringkali penggunanya bukan orang yang layak dan akhirnya menimbulkan masalah baru, baik bagi pengguna maupun bank. Tak jarang pengguna, karena tak mampu lagi membayar tagihan, ujung-ujungnya dihantui penagih yang kerap datang mencari dengan setengah memaksa.

Sementara bank pun, tak jarang menimbun kasus dan kredit yang tak terbayar. Namun, konsumen akan bisa menerima jika layanan tersebut tersedia di banyak tempat, mudah dilakukan dan aman. Hanya jika hal itu bisa dilakukan, maka hambatan dari konsumen ini akan menurun. Selain itu, juga diperlukan dorongan untuk menggunakan karti debit atau charge card , yang memang dananya sudah tersedia dari hasil tabungan atau perolehan lainnya, bukannya kredit.

Masalah privasi

Masalah privasi ini juga menjadi isu penting. Bukan saja hal itu terkait dengan data-data personal pemilik kartu, melainkan juga nilai dan jenis transaksi yang secara rinci tercatat dalam transaksi elektronik itu. Mengenai data personal, meskipun dikatakan rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan transaksi itu saja, namun saat ini, tak jarang pengguna, tiba-tiba mendapatkan tawaran dari suatu hotel, resot, klub eksklusif, atau vila yang menawarkan produk atau layanan tertentu. Hal itu hampir tak mungkin dapat mereka ketahui, kalau saja data personal itu tak dengan mudah digunakan untuk kepentingan lain, yang seringkali sangat mengganggu privasi.

Belakangan, pencurian data personal pemegang kartu kredit yang terjadi melalui hacking dan kegiatan sejenisnya, justru semakin membuat was-was para penggunannya. Seperti diberitakan harian USA Today (versi online , 19 Juni 2005) bahwa MasterCard International menyatakan sekitar 40 juta pemegang kartu dari semua merek kemungkinan akan menghadapi masalah alias fraud .

Pelacakan audit

Salah satu implikasi kunci dari penerapan konsep cashless society adalah pelacakan audit. Transaksi uang tunai, boleh dikata, merupakan sistem transaksi yang tak terlacak. Pembayaran tunai atas suatu transaksi, tak ada catatannya dari siapa ke siapa. Yang ada adalah penyetoran sejumlah uang dari, katakanlah seorang pebisnis, penyedia layanan, ke suatu bank yang bisa dibukukan sebagai penambahan nilai tabungan, penambahan nilai aset atau perputaran nilai bisnis dan sebagainya.

Namun, dengan sistem pembayaran elektronik, semua transaksi akan terlacak secara rinci dan dapat ditelusuri asal musal transaksinya. Meski jumlah transaksi kecil-kecil per satu transaksi, namun jika diakumulasikan bisa jadi cukup besar jumlah totalnya. Sedang kalau transaksinya bernilai besar, yang dilakukan melalui transfer atau RTGS, hal itu jelas telah terkontrol secara rinci.

Kontrol aliran uang ini, jelas terkait dengan visi untuk tidak memungkinkan terjadinya pencucian uang. Hal ini, sebenarnya dilakukan oleh banyak negara-negara maju. Ambil contoh Amerika, setiap deposit yang dilakukan seseorang ke suatu bank yang nilainya minimal $5,000 (sekitar Rp. 47 juta) harus dilaporkan ke IRS ( Internal Revenue Service ). Selain itu, seseorang tidak boleh memindahkan dananya lebih dari $5,000 ke luar Amerika, baik fisik maupun melalui wire transfer , tanpa dilaporkan ke pemerintah.

Di sisi lain, dengan diterapkannya uang tunai digital ( digital cash ), melalui penggunaan kartu pintar, jelas memberikan sejumlah persoalan yang perlu dicermati lebih dalam. Selain itu, setiap transaksi akan tercatat secara rinci, dan bisa ditelusuri. Masalah utamanya, yang juga harus menjadi perhatian penting, adalah terjadinya ledakan informasi, baik dalam kecepatan, jumlah maupun variasinya, yang tentu akan membutuhkan klarisfikasi, sistem penyimpanan dan kapasitas penyimpanan yang sangat besar.

Belum lagi, bagaimana dengan keamanannya. Dan, berapa lama data transaksi itu harus disimpan sebagai bukti telah dilakukannya transaksi, dan sebagai bukti seandainya terjadi dispute transaksi, misalnya antara pengguna dengan penyedia layanan, atau antar pengguna dengan bank. Hal ini bisa menjadi ancaman terbesar keberhasilan penerapan cashless society.

Privasi lainnya

Masalah lainnya yang juga menghadang penerapan cashless society adalah soal privasi. Karena bersifat digital, berarti semakin mempermudah penelusurannya, baik yang terkait dengan transaksi maupun data dan informasi pribadi, seperti nomor SIM, kartu penduduk maupun identifikasi lainnya, yang mungkin tersedia dalam satu smart card. Masalahnya, disana ada kunci pembukanya, misalnya SIN ( single identity number ), yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.

Nah, sampai sejauh mana SIN ini akan menjadi kunci pribadi yang terlindungi dari kemungkinan digunakan oleh orang lain untuk tujuan-tujuan tertentu yang belum tentu menguntungkan bagi si pemiliknya. Padahal, SIN itulah kunci yang menjadi simpul penelusuran data personal seseorang.

Saat ini saja, data pribadi yang diserahkan ke suatu bank, misalnya yang terkait dengan aplikasi suatu kartu kredit, tak jarang dapat digunakan oleh pihak lain, seperti hotel, pusat belanja atau produsen produk-produk tertentu. Seringkali penawaran datang pada seseorang, padahal ia sama sekali tak pernah berhubungan, apalagi memberikan data dan informasi pribadi, ke perusahaan tersebut.

Bagaimana seandainya, dengan berbekal kunci SIN, perusahaan lain, termasuk bank yang terkait dengan kepentingan, misalnya pemberian kredit atau transaksi lainnya, meminta nomor SIN seseorang. Bukankah itu berarti membuka lebar-lebar terhadap data personal dan informasi transaksi lainnya, misalnya transaksi bank, asuransi, bahkan catatan kesehatan, ke pihak lain. Siapa pula yang bisa menjamin bahwa hal itu tak akan disalahgunakan?

© 2003 - 2006 eBizzAsia. All rights reserved.